URC mestinya jangan melibatkan pengawas DKI, banten dan jawa barat saja mestinya melibatkan dari seluruh propinsi dan kabupaten di Indonesia. Disamping itu LSM dan Ham juga perlu dilibatkan, karena saat demo kadang hak asasi manusia tidak mendapat perlindungan. Begitu juga saat reqruitment tidak melibatkan tenaga lokal perlu juga LSM lokal. Tidak kalah pentingnya tokoh agama juga perlu dilibatkan, masak seperti di bali perusahaan tidak mau menerima karyawan hindu dengan alasan banyak libur dll. Padahal perusahaan ini mencari makan/beroperasi di bali
From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Wednesday, December 06, 2017 8:13 AM To: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com> Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Apa Kabar URC Ketenagakerjaan? Tak Usah Blusukan, Selesaikan Saja yang di Depan Mata From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl<mailto:j.gedea...@upcmail.nl> [GELORA45] Sent: Wednesday, December 6, 2017 3:58 AM Apa Kabar URC Ketenagakerjaan? Tak Usah Blusukan, Selesaikan Saja yang di Depan Mata http://www.koranperdjoeangan.com/apa-kabar-urc-ketenagakerjaan-tak-usah-blusukan-selesaikan-saja-yang-di-depan-mata/ [http://www.koranperdjoeangan.com/wp-content/uploads/2017/12/1-4-800x445.jpeg]<http://www.koranperdjoeangan.com/wp-content/uploads/2017/12/1-4.jpeg> Laporan Utama<http://www.koranperdjoeangan.com/category/laporan-utama/> 5 Desember 2017<http://www.koranperdjoeangan.com/apa-kabar-urc-ketenagakerjaan-tak-usah-blusukan-selesaikan-saja-yang-di-depan-mata/> Redaksi<http://www.koranperdjoeangan.com/author/redaksi/> Pengawas Ketenagakerjaan <http://www.koranperdjoeangan.com/tag/pengawas-ketenagakerjaan/> Jakarta, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Ketenagakerjaan, di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Hampir seminggu telah berlalu, tentu saja kita semua menantikan gebrakan Unit Reaksi Cepat yang dibentuk untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan lebih optimal, efektif, serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja ini. Pada tahap awal, Hanif melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan. Mereka terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. Untuk kelancaran pengawasan, unit ini didukung 12 mobil operasi. Disampaikan Hanif, mobil dan seragam pengawasan yang serba baru, dimaksudkan untuk menambah kepercayaan diri para pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. “Petugas pengawas harus percaya diri. Mereka akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan baik terkait mogok kerja, unjuk rasa maupun kecelakaan kerja. Seperti kecelakaan kerja terjadi di Duri Kosambi Tangerang beberapa waktu lalu,” katanya. Hanif juga meminta agar URC pengawas ketenagakerjaan segera merespons secara pro-aktif apabila manemukan kasus ketenagakerjaan. Hal ini agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan berjalan optimal dan efektif. Menaker juga mengingatkan agar menjalankan tugasnya, petugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalisme, bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto dalam kesempatan yang sama menyatakan, pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya. “URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketenagakerjaan,” katanya. Permasalahan di Depan Mata Tentu saja, kita berharap URC Pengawas Ketenagakerjaan ini bekerja efektif. Tidak usah blusukan mencari pelanggaran. Sudah terlalu banyak laporan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan. Beberapa yang menguat adalah tentang AMP Pertamina, yang saat ini menjadi zombie dan terus bergentayangan. Para buruh yang memproduksi es merk Aice juga tengah melakukan mogok kerja menuntut hak-haknya. PT Muwont Garmen Indonesia juga diduga melakukan pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang dilakukan meliputi: pekerja mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak dibayarkannya THR, tidak diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dibayarnya upah kerja lembur, tidak dibayarnya pesangon buruh yang sudah meninggal dunia, tidak diberikan cuti hamil, tidak diberikan cuti Haid, dan ketika tidak masuk kerja karena sakit upahnya di potong. Kasus perburuhan di Smelting dan Freeport, yang menjadi perhatian internasional, juga belum tersentuh. Padahal ada laporan yang mestinya bisa tindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Tentu kita akan percaya Unit Reaksi Cepat ini benar-benar nyata manfaatnya, jika apa yang ada di depan mata bisa diselesaikan. Semoga!