https://www.eramuslim.com/berita/nasional/transaksi-elektronik-jadi-target-selanjutnya-pemerintah-kejar-setoran-pajak.htm#.WilExTdrx2E


Negara Diambang Bangkrut, Pemerintah Akan Pajakin Transaksi Elektronik

zahid – Kamis, 19 Rabiul Awwal 1439 H / 7 Desember 2017 18:00 WIB


Eramuslim – Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi
elektronik (e-commerce) nantinya tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan
lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (7/12), mengatakan pihaknya tengah
memformulasikan tata cara cara pengenaan pajak terhadap transaksi
elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan (same level of
playing field) antara konvesional dan digital.

“Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak adanya
atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut. Saat
ini, kebijakan tersebut sedang diformulasikan dengan adanya dirjen pajak
baru dan tentu akan dilihat dan difinalkan dengan dirjen bea cukai dan BKF
untuk bisa segera kita luncurkan,” ujar Sri Mulyani usai membuka The 7th
Annual International Forum on Economic Development and Public Policy di
Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap
transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada
pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku
e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru
karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke
elektronik.
Berita Terkait

   -

   Gubernur Anies Siap tempuh jalur Hukum Soal Reklamasi Teluk Jakarta
   
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/gubernur-anies-siap-tempuh-jalur-hukum-soal-reklamasi-teluk-jakarta.htm>
   -

   Ini Alasan Gubernur Anies Cabut Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Buatan
   Djarot
   
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/ini-alasan-gubernur-anies-cabut-raperda-reklamasi-teluk-jakarta-buatan-djarot.htm>
   -

   Din Syamsuddin Usul Al Quds Dijadikan Ibukota Internasional
   
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/din-syamsuddin-usul-al-quds-dijadikan-ibukota-internasional.htm>
   -

   Ini Konsep Anies-Sandi Antisipasi Banjir di Jakarta
   
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/ini-konsep-anies-sandi-antisipasi-banjir-di-jakarta.htm>
   -

   Pemprov DKI Tagih Pengembalian Rp 668 miliar Pembelian Lahan Cengkareng
   
<https://www.eramuslim.com/berita/nasional/pemprov-dki-tagih-pengembalian-rp-668-miliar-pembelian-lahan-cengkareng.htm>

Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses
kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik
tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda dengan
transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional. Melalui
pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, maka seluruh kegiatan ekonomi
melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan WP kepada
pembayaran pajak.



“Intinya, tidak ada satu paket kebijakan untuk membedakan, tapi kita akan
lebih atur, supaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif,” kata Sri
Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga mengkaji bentuk perlakuan pajak
terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau
marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya
secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.

“Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama
untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa
‘connect’ dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara
yang konvensional dan yang online, sehingga bisa lebih adil,” ujar Sri
Mulyani. (Ant/Ram)

Kirim email ke