----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' [email protected] [wahana-news] <[email protected]>Kepada: 'Yahoo! Inc.' <[email protected]>Terkirim: Minggu, 10 Desember 2017 05.34.22 GMT+1Judul: [wahana-news] Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu Terhambat Kondisi Politik Indonesia
http://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/16273371/penyelesaian-kasus-ham-masa-lalu-terhambat-kondisi-politik-indonesia PenyelesaianKasus HAM Masa Lalu Terhambat Kondisi Politik Indonesia ESTUSURYOWATI Kompas.com - 04/12/2017, 16:27WIB JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintahan dinilai masih belum siap menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasimanusia (HAM) masa lalu. AnggotaAmnesty International Todung Mulya Lubis mengatakan, kondisipolitik Indonesia belum memungkinkan untuk itu. "Kalausaya lihat memang kondisi politik Indonesia masih belum siap untuk melakukanpenyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Mungkin butuh waktu beberapa dekadelagi," kata Todung di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta,Senin (4/12/2017). Todungmengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa laluadalah utang kepada republik danrakyat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah harus membayar utangtersebut. Pada saat kampanye, seluruh kandidat telah berkomitmen untukmenyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Oleh karena itu, Todung pun berharapkeberadaan Amnesty International Indonesia bisa mendorong realisasi janjikampanye tersebut. "Karenakalau tidak (diselesaikan), akan selalu ada yang merasa keadilannya dirampas,haknya dilanggar dan tidak mendapat perbaikan," imbuh Todung. Todungmelihat, perhatian pemerintah terhadap isu-isu HAM masih harus ditingkatkan.Todung tidak ingin jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu sampaiharus memakan waktu hingga ratusan tahun lamanya. "DiRuwanda persoalan pelanggaran HAM masa lalu kalau diselesaikan secara prosedurhukum normal, itu akan butuh waktu 150 tahun. Di Indonesia juga akan butuhwaktu ratusan tahun untuk menyelesaikan (jika dengan cara sama)," katanya. PenulisEstu Suryowati EditorDiamanty Meiliana
