Wah, si dokter ini bisa2 kena tuntutan nanti dari Liem Siok Lan (Justiani).
Dulu Liem Siok Lan menikah dengan Dharma Setiawan, punya 3 anak.
Kabarnya bercerai, dan kawin dengan Mayor Jendral purnawirawan Saup Kardi.
Liem Siok Lan musuh SBY, musuh Sri Mulyani, musuh A Hok ??
https://robitoh.wordpress.com/2008/09/21/sekilas-tentang-liem-siok-lan/
http://blogintelijen.blogspot.nl/2008/04/catatan-saurip-kadi.html
http://jaringanantikorupsi.blogspot.nl/2013/09/medianusantara-re-saurip-kadi-jendral.html

2017-12-18 2:18 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Hati-hati kalau kritik petinggi NKRI, Anda bisa diperjarakan. Solusinya
> harus dipuji. Jadi pujilah anggota rezim neo-Mojopahit jika Anda ingin
> selamat dan naik pangkat. Pujian sangat penting di negara yang berorientasi
> feodalisme berselubung demokrasi.*
>
>
> http://www.mediaindonesia.com/news/read/136776/dokter-
> pemfitnah-panglima-tni-ditangkap/2017-12-17
>
>
> Dokter Pemfitnah Panglima TNI Ditangkap
>
> Ahad, 17 December 2017 06:45 WIB Penulis: *(Mal/J-1) *
>
>
>
> PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Siti
> Sundari Daranila, 51, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Panglima TNI
> Marsekal Hadi Tjahjanto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
> Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Sundari yang sehari-harinya
> berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar
> Gelombang, Nagari Kayu Tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat,
> Jumat (15/12). Pelaku diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai keluarga
> Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Ia mengunggah
> foto yang diembel-embeli dengan keterangan mengandung SARA.
>
> ‘KITA PRIBUMI RAPATKAN BARIS­AN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI
> TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN
> MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA’, tulis pelaku dalam akun Facebook
> miliknya.
> Iqbal menambahkan, di dalam akun tersebut juga ditemukan unggahan yang
> bersifat pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
> Polisi pun menyita dua telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk
> mengunggah pernyataan-pernyataannya tersebut.
>
> Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih mendalaminya.
> “Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatra Barat,”
> jelas Iqbal. Sementara itu, Kasubdit 2 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri
> Kombes Asep Safrudin menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan
> hasil patroli siber timnya.
>
> “Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, melainkan
> penelusuran kami terhadap isu yang ramai Sabtu (16/12),” ujar Asep.
> Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No
> 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut
> mengatur ancaman hukuman lima tahun bagi yang sengaja menyebarkan informasi
> untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama,
> ras, dan antargolongan. (Mal/J-1)
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke