Wah, si dokter ini bisa2 kena tuntutan nanti dari Liem Siok Lan (Justiani). Dulu Liem Siok Lan menikah dengan Dharma Setiawan, punya 3 anak. Kabarnya bercerai, dan kawin dengan Mayor Jendral purnawirawan Saup Kardi. Liem Siok Lan musuh SBY, musuh Sri Mulyani, musuh A Hok ?? https://robitoh.wordpress.com/2008/09/21/sekilas-tentang-liem-siok-lan/ http://blogintelijen.blogspot.nl/2008/04/catatan-saurip-kadi.html http://jaringanantikorupsi.blogspot.nl/2013/09/medianusantara-re-saurip-kadi-jendral.html
2017-12-18 2:18 GMT+01:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Hati-hati kalau kritik petinggi NKRI, Anda bisa diperjarakan. Solusinya > harus dipuji. Jadi pujilah anggota rezim neo-Mojopahit jika Anda ingin > selamat dan naik pangkat. Pujian sangat penting di negara yang berorientasi > feodalisme berselubung demokrasi.* > > > http://www.mediaindonesia.com/news/read/136776/dokter- > pemfitnah-panglima-tni-ditangkap/2017-12-17 > > > Dokter Pemfitnah Panglima TNI Ditangkap > > Ahad, 17 December 2017 06:45 WIB Penulis: *(Mal/J-1) * > > > > PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Siti > Sundari Daranila, 51, atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Panglima TNI > Marsekal Hadi Tjahjanto. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas > Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Sundari yang sehari-harinya > berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar > Gelombang, Nagari Kayu Tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat, > Jumat (15/12). Pelaku diduga menyebarkan informasi hoaks mengenai keluarga > Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang. Ia mengunggah > foto yang diembel-embeli dengan keterangan mengandung SARA. > > ‘KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI > TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN > MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA’, tulis pelaku dalam akun Facebook > miliknya. > Iqbal menambahkan, di dalam akun tersebut juga ditemukan unggahan yang > bersifat pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. > Polisi pun menyita dua telepon genggam yang diduga sebagai alat untuk > mengunggah pernyataan-pernyataannya tersebut. > > Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih mendalaminya. > “Tersangka saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatra Barat,” > jelas Iqbal. Sementara itu, Kasubdit 2 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri > Kombes Asep Safrudin menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan > hasil patroli siber timnya. > > “Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, melainkan > penelusuran kami terhadap isu yang ramai Sabtu (16/12),” ujar Asep. > Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU No > 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut > mengatur ancaman hukuman lima tahun bagi yang sengaja menyebarkan informasi > untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, > ras, dan antargolongan. (Mal/J-1) > > > > > >
