*Agaknya sang Dirjen panen berkat jadi tak sempat disembunyikan apa yang
terdapat dalam ransel. Pernah ada berita tentang petinggi rezim
neo-Mojopahit yang simpan hasil panen korupsi dalam ember di kamar mandi.
Mungkin nanti akan diketahui bahwa ada yang menyimpan hasil panen di
kuburan. Kita tunggu saja beritanya.*


https://jambi.antaranews.com/nasional/berita/671867/30-ransel-uang-di-kamar-mantan-dirjen-hubla?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews


30 ransel uang di kamar mantan Dirjen Hubla

Senin, 18 Desember 2017 17:40 WIB

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (tengah) dicecar
pertanyaan oleh wartawan seusai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa
(29/8/2017). (ANTARA /Hafidz Mubarak A)



Jakarta (ANTARA News) - Sidang kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) terbukti total ada 30 ransel uang senilai Rp18 miliar
hingga Rp19 miliar ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di kamar Mantan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

"Uang ditaruh di ransel, 30 tas, saya tahu dari penyidik," kata Tonny, saat
bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra
Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono senilai Rp2,3
miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin
Kerja Keruk (SIKK).

"Mata uangnya bervariasi ada dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia,
poundsterling karena setiap tahun mengikuti sidang di London, kalau di
Singapura mengikuti pertemuan tiga pihak antara Singapura, Indonesia dan
Malaysia sehingga saya simpan dolar Singapura, hanya kalau uang dalam 1.000
dolar Singapura itu dari pemberian," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, "Uang itu saya kumpulkan selama bertahun-tahun,
bahkan ada yang sudah meleleh karena menempel. Ada uang istri saya juga
sebagai guru, karena dapat dari wali murid mendapat saat kenaikan kelas."

(Baca juga: Mantan Dirjen Hubla akui kontrak kerja penuh rekayasa)
<https://www.antaranews.com/berita/671852/mantan-dirjen-hubla-akui-kontrak-kerja-penuh-rekayasa>

Dalam dakwaan disebutkan Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di
Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko
Prabowo sehingga pada 2015--2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang
Pekalongan dengan nama Joko Prabowo.

Ia bertujuan kartu bank ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, yaitu
anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, preman di proyek
lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan
(Kemengub).

Tonny mengaku, sebelum ditangkap pada 23 Agustus 2017 dalam OTT KPK sempat
menghadiri sejumlah kegiatan pada pagi harinya.

"Pada pagi harinya, saya menghadiri kegiatan di Mabes Polri untuk Natal
mendampingi Pak Menteri kemudian ke satu hotel untuk menghadiri acara
masyarakat kereta api. Saya juga Plt Dirjen Kereta Api, lalu saya ke
kemenko Maritiim," ujarnya.

Ia menimpali, "Saya pulang 18.30, lalu pintu saya ketok-ketok, tapi saya
tidak buka dan saya hanya katakan `Mohon maaf urusan kantor silakan ke
kantor`. Ternyata, yang datang orang KPK."

Saat itu, Tonny menyatakan, dirinya hanya mengenakan singlet dan celana
pendek, dan mengaku biasa menyimpan uang tunai di dalam rumah.

"Kadang sebagai pejabat mendadak perlu uang, misalnya saat saya ditunjuk
sebagai kordinator pencarian *black box* Air Asia. Saat itu saya bawa satu
juta dolar, termasuk uang perjalanan dinas dan honor. Uang-uang itu berasal
dari uang perjalanan dinas, uang pribadi almarhumah istri saya dan uang
dari kontraktor, dan pengurusan izin," ungkapnya.

Salah satu asosiasi pengurusan izin yang memberikan uang kepadanya adalah
seseorang yang dipanggil sebagai Ibu Billy oleh Tonny, jumlahnya senilai
30.000 dolar Amerika Serikat (AS).

"Lalu dari PT Dumas 10.000 dolar AS, perusahaan Safik 50.000 dolar AS,
Harsono Rp30 juta," tambahnya.

Saat ditanya jaksa KPK, "Kenapa tidak dilaporkan ke KPK dari
pemberian-pemberian itu?", maka Tonny pun menjawab: "Itu kesalahan saya
tidak melaporkan."

Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal
13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal
diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1
tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling
banyak Rp250 juta.

Pewarta : Des

Kirim email ke