http://ambonekspres.fajar.co.id/2018/01/08/surat-gugatan-beredar-ahok-ceraikan-veronica-tan/


Surat Gugatan Beredar, Ahok Ceraikan Veronica Tan?

By ambon ekspress <http://ambonekspres.fajar.co.id/author/ameksadmin/>

Posted on 8 January 2018 @01:39

*AMEKS ONLINE, JAKARTA –* Dunia maya dihebohkan dengan kabar yang datang
dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beredar
dikalangan wartawan surat pengajuan cerai kepada sang istri Veronica Tan.
Surat tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5
Januari 2018.

Salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku belum mengetahui perihal
surat gugatan cerai Mantan Bupati Belitung Timur itu yang diajukan kepada
Veronica. Sirra mengatakan, dirinya akan mencari informasi lebih lanjut
terkait kebenaran surat tersebut.

“Belum tahu saya, coba saya cari tahu dulu ya informasinya,” kata Sirra
saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (7/1).

Surat gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap sang istri
Veronica Tan yang beredar di group WhatsApp. Foto: Istimewa

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H.,
LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di
Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari
dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku
kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Ir. BASUKI TJAHAJA
PURNAMA, M.M. alias AHOK. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan,
Jakarta Nama lengkap Tempat Tinggal Utara, yang untuk saat ini bertempat
tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat Kristen
Protestan Agama Wiraswasta Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor
kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini
mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: VERONICA TAN Nama
lengkap Tempat Tinggal Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara. Kristen Protestan Pekeraan Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT.

Sementara, pengacara yang menandatangani surat itu, Fifi Lety Indra, yang
juga adik kandung dari Ahok sampai saat ini belum bersedia menjawab atau
memberikan jawaban atas kebenaran surat itu. Sampai saat ini JawaPos.com
masih berusaha mencari kebenaran dari beredarnya surat itu. *(Fajar/JPC)*

Kirim email ke