“Seberapa Banyak Kasus Penyuapan Terhadap Hakim Yang Terjadi Di Jepang?”
Cerita Prof. Dr. Moh. Mahfud MD .

SAYA terperangah dan takjub ketika pada Selasa, 16 Januari 2018, kemarin 
seorang advokat di Nagoya (Jepang) menjawab pertanyaan saya sambil 
terheran-heran. Saat itu saya bersama Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dari 
Fakultas Hukum UGM diundang makan siang oleh pimpinan  ASEAN Nagoya Club (ANC) 
di sebuah restoran di Nagoya. ANC adalah sebuah komunitas pebisnis untuk 
kawasan ASEAN yang berkedudukan di Nagoya. Mungkin karena saya dan Uceng 
berprofesi sebagai dosen di bidang hukum, pihak tuan rumah membawa seorang 
advokat, Junya Haruna, dan seorang guru besar hukum konstitusi dari Nagoya 
University, Prof Shimada.

Dengan maksud mengobrol masalah yang ringan-ringan saja, saya bertanya kepada 
Junya Haruna, “Seberapa banyak kasus penyuapan terhadap hakim yang terjadi di 
Jepang?” Haruna terperanjat dan tampak heran atas pertanyaan itu. Dia 
mengatakan, sepanjang kariernya dia tidak pernah mendengar ada hakim dicurigai 
menerima suap di Jepang. “Terpikir pun tidak pernah.”

Di Jepang, kata Haruna, masyarakat percaya bahwa hakim tidak mau disuap. Di 
sana hakim sangat dihormati dan dimuliakan karena integritasnya. “Apakah Anda 
percaya pada semua putusan hakim yang juga mengalahkan Anda dalam menangani 
perkara?” tanya saya. Haruna menjawab, semua putusan hakim diterima dan 
dipercaya sebagai putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kebenaran posisi hukum 
yang diyakini oleh hakim.

“Di sini tidak pernah ada kecurigaan hakim disuap. Seumpama pun kami kalah dan 
tidak sependapat dengan putusan hakim, paling jauh kami hanya mengira hakim 
kurang menguasai dalam satu kasus yang spesifik dan rumit atau kamilah yang 
kurang bisa meyakinkan hakim dalam berargumen dan mengajukan bukti di 
pengadilan. Tak pernah terpikir, hakim kok memutus karena disuap,” tambah 
Haruna.

Ketika Haruna mau bertanya balik tentang Indonesia, saya segera membelokkan 
pembicaraan. Saya bilang restoran tempat kita lunch sangat indah dikelilingi 
oleh kebun bunga yang memancing selera makan, termasuk bunga sakura dan 
pohon-pohon yang seperti dibonsai dengan begitu harmonis. Lalu saya mengajak 
berfoto. 

Saya lihat Uceng segera berpatut-patut mengangkat kameranya yang canggih dan 
mengomando kami agar ambil posisi untuk foto bersama. Uceng membantu saya 
dengan gaya seperti pemotret profesional. Pembelokan pokok pembicaraan pun 
berhasil digiring oleh Uceng.   

Sengaja saya belokkan pembicaraan tentang “penyuapan hakim” itu karena saya 
takut ditanya balik dan harus bercerita jujur tentang hukum, hakim, pengacara, 
dan penegakan hukum di Indonesia. Tak mungkin bisa keluar dari mulut saya 
cerita tentang betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia. Apalagi saat itu 
saya baru berusaha meyakinkan pimpinan ANC bahwa aturan hukum di Indonesia 
sangat kondusif untuk berinvestasi.

Saya memang berbicara, aturan hukum (legal substance) di Indonesia sudah cukup 
bagus untuk investasi. Tetapi saya tidak berani berbicara penegakan hukum oleh 
aparat (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). 

Bisa malu kalau saya harus berbicara keadaan Indonesia tentang itu. 
Bayangkanlah, saya harus bercerita, hakim-hakim di Indonesia bukan hanya 
dicurigai tetapi benar-benar banyak yang digelandang ke penjara karena 
penyuapan.

Saya akan malu juga, misalnya, kalau harus bercerita bahwa di Indonesia banyak 
pengacara tersandung kasus karena menyuap atau berusaha menyuap hakim. Tak 
mungkin saya bercerita bahwa banyak pengacara di Indonesia yang tidak 
mengandalkan kompetensi dalam profesi hukum, tetapi hanya melatih dirinya untuk 
melobi aparat penegak hukum atau menggunakan posisi politik agar perkaranya 
dimenangkan dengan imbalan uang. 

Belum lagi ada cerita-cerita bahwa calon pengacara yang magang (latihan mencari 
pengalaman) kepada pengacara senior justru tugas pertamanya adalah disuruh 
mengantar uang kepada hakim, jaksa, atau polisi dan yang bersangkutan harus 
memastikan penyerahan suap itu aman adanya.

Begitu juga takkan bisa keluar jawaban dari mulut saya kalau ditanya apakah di 
Indonesia ada jaksa atau polisi yang dihukum karena penyuapan dan rekayasa 
perkara? Akan malu saya sebagai anak bangsa jika menjawab itu dengan jujur 
tetapi akan berdosa saya sebagai muslim jika saya menjawab dengan berbohong. 
Kita memang mempunyai budaya sendiri sebagai bangsa, tetapi tidak salahkah 
kalau dalam soal berhukum kita meniru Jepang.

Awal 2014, selepas menjadi ketua MK, saya diundang menjadi tamu oleh 
Kementerian Luar Negeri Jepang di Tokyo. Saat saya tiba di sana, sedang gencar 
berita dan kampanye untuk pemilihan gubernur Tokyo. 

Apa ada penggantian gubernur? Ya, tetapi bukan berdasar jadwal normal, 
melainkan karena Gubernur Inosi, pejabat yang definitif, mengundurkan diri. 

Mengapa mengundurkan diri? Karena sang gubernur diberitakan meminjam uang tanpa 
jaminan ke sebuah rumah sakit besar dan oleh pers itu dicurigai untuk mendanai 
kampanye politiknya. Karena pinjaman itu tanpa jaminan, pers menduga Inosi 
nanti akan memberikan imbalan dalam bentuk, mungkin, korupsi politik

Jadi, sang gubernur mengundurkan diri karena malu saat dicurigai akan (baru 
dicurigai: akan) menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi politik. 
Eloknya lagi, sekitar seminggu setelah saya pulang dari Jepang awal 2014 itu 
seorang pegawai dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta datang kepada saya 
mengantarkan uang Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Untuk apa? 

“Waktu check in untuk kembali ke Indonesia kemarin, di bandara, Bapak membayar 
airport tax sendiri. Bapak tamu pemerintah, jadi harus kami yang menanggung 
semua,” jawab pegawai dari Kedubes Jepang itu.

Wuih, saya sudah diundang ke Jepang dengan fasilitas mewah, soal uang seratus 
dua puluh ribu rupiah pun masih diantarkan kepada saya. “Duh, kok repot-repot 
ngantar uang Rp120.000 ke sini? Kalau naik taksi pulang-pergi dari kantor Anda 
ke sini sudah lebih dari Rp200.000,“ kata saya. Apa jawab petugas itu? “Itu 
peraturan di kantor kami. Kami harus mematuhi semua peraturan tanpa menambah 
atau mengurangi,” jawabnya.

Jepang adalah anggota Kelompok Negara G-7, salah satu dari tujuh negara termaju 
di dunia. Budaya hukumnya sangat indah, peraturan sesederhana apa pun ditaati. 
Inilah rasanya yang lebih pas menjadi budaya Pancasila. 

“Berapa puluh tahun lagi kita bisa berhukum seperti itu, Prof?” kata Uceng saat 
kami keluar dari jamuan makan siang Selasa lalu itu. “Nanti diskusikan di 
Jakarta saja,” jawab saya.

by: Moh Mahfud MD
• Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara 
(APHTN-HAN);
• Ketua MK (2008-2013);
(poe)

Kirim email ke