*Bitcoin terkait masalah hal-haram, jadi pada pokoknya dimana ada duit
disitu ada MUI! hehehehe*


https://papua.antaranews.com/nasional/berita/680251/pengurus-mui-tanggapi-halal-haram-bitcoin?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews
Pengurus MUI tanggapi halal-haram Bitcoin

Rabu, 24 Januari 2018 20:15 WIB

Ilustrasi mata uang digital. (Pixabay/Geralt)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil
Nafis secara pribadi menanggapi soal hukum halal dan haram Bitcoin yang
menjadi alat tukar daring dan sebagai sarana investasi masyarakat.

"Kalau sebagai alat tukar yang penting mau menerimanya *it`s okay*. Tapi
kalau jadi mata uang kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia
tidak memperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah," kata Cholil ditemui
usai menghadiri Tasyakuran Milad ke-5 Indonesia Halal Watch, Jakarta, Rabu.

Dia mengibaratkan Bitcoin sebagai alat tukar itu sebagaimana menjadikannya
seperti kupon atau hadiah poin. Saat seseorang mendapatkan *reward* poin
maka dia bisa menukarnya dengan sesuatu. Hal itu juga berlaku bagi Bitcoin
tapi berbeda jika membuatnya menggantikan sebagai mata uang pengganti.

Sementara itu, dia mengatakan jika Bitcoin jadi alat untuk investasi maka
tidak boleh secara agama atau haram karena mengandung unsur *gharar* atau
pertaruhan yang dapat merugikan orang lain.

Menurut dia, Bitcoin sebagai investasi menjadikannya ada unsur spekulasi
yang merugikan orang lain.

"Kalau tidak merugikan orang lain tidak apa-apa, seperti orang bisnis
barang langka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi. Dia
tidak merugikan orang lain," kata dia.

Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengatakan Bitcoin saat ini
sebagai investasi tidak memiliki jaminan bisa ditukar kapanpun. Kemudian,
jika terdapat permasalahan menggunakan Bitcoin pengguna tidak bisa
melakukan komplain sehingga berpotensi dirugikan.

Terlebih, kata dia, Bitcoin tidak memiliki *hedging*, atau strategi
perdagangan valuta untuk "membatasi" atau "melindungi" dana *trader *dari
naik turunnya nilai tukar mata uang yang tidak menguntungkan.

"Kalau ada masalah tidak bisa komplain apalagi tidak ada *hedging*-nya.
Harusnya ada sesuatu yang dijadikan sebagai standar dari materinya. Naiknya
Bitcoin fluktuatif tanpa kendali, kalau turun cepat," kata dia.

Dia mencontohkan setelah ada peringatan Bank Indonesia soal Bitcoin
nyatanya mampu menurunkan nilainya sampai 40 persen.

"Kondisi tidak ada kontrol ini saya secara pribadi menggolongkannya haram
sebagai investasi. MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dan dalam
waktu dekat akan keluar fatwanya," kata dia.

Kirim email ke