----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Rabu, 24 Januari 2018 23.12.10 GMT+1Judul: [nasional-list] Pengurus MUI tanggapi halal-haram Bitcoin
Bitcointerkait masalah hal-haram, jadi pada pokoknya dimana ada duit disituada MUI! hehehehe https://papua.antaranews.com/nasional/berita/680251/pengurus-mui-tanggapi-halal-haram-bitcoin?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews Pengurus MUI tanggapi halal-haram Bitcoin Rabu, 24 Januari 2018 20:15 WIB Ilustrasi mata uang digital. (Pixabay/Geralt) Jakarta (ANTARA News) - Ketua KomisiDakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis secara pribadi menanggapisoal hukum halal dan haram Bitcoin yang menjadi alat tukar daring dansebagai sarana investasi masyarakat. "Kalau sebagai alattukar yang penting mau menerimanya it`s okay. Tapi kalau jadimata uang kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia tidakmemperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah," kata Cholilditemui usai menghadiri Tasyakuran Milad ke-5 Indonesia Halal Watch,Jakarta, Rabu. Dia mengibaratkan Bitcoin sebagai alat tukaritu sebagaimana menjadikannya seperti kupon atau hadiah poin. Saatseseorang mendapatkan reward poin maka dia bisamenukarnya dengan sesuatu. Hal itu juga berlaku bagi Bitcoin tapiberbeda jika membuatnya menggantikan sebagai mata uang pengganti. Sementara itu, dia mengatakan jika Bitcoin jadi alat untukinvestasi maka tidak boleh secara agama atau haram karena mengandungunsur gharar atau pertaruhan yang dapat merugikan oranglain. Menurut dia, Bitcoin sebagai investasi menjadikannya adaunsur spekulasi yang merugikan orang lain. "Kalau tidakmerugikan orang lain tidak apa-apa, seperti orang bisnis baranglangka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi. Dia tidakmerugikan orang lain," kata dia. Dosen PascasarjanaUniversitas Indonesia itu mengatakan Bitcoin saat ini sebagaiinvestasi tidak memiliki jaminan bisa ditukar kapanpun. Kemudian,jika terdapat permasalahan menggunakan Bitcoin pengguna tidak bisamelakukan komplain sehingga berpotensi dirugikan. Terlebih,kata dia, Bitcoin tidak memiliki hedging, atau strategiperdagangan valuta untuk "membatasi" atau "melindungi"dana trader dari naik turunnya nilai tukar mata uang yangtidak menguntungkan. "Kalau ada masalah tidak bisakomplain apalagi tidak ada hedging-nya. Harusnya ada sesuatuyang dijadikan sebagai standar dari materinya. Naiknya Bitcoinfluktuatif tanpa kendali, kalau turun cepat," kata dia. Diamencontohkan setelah ada peringatan Bank Indonesia soal Bitcoinnyatanya mampu menurunkan nilainya sampai 40 persen. "Kondisitidak ada kontrol ini saya secara pribadi menggolongkannya haramsebagai investasi. MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dandalam waktu dekat akan keluar fatwanya," kata dia.
