----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Rabu, 24 Januari 2018 
23.12.10 GMT+1Judul: [nasional-list] Pengurus MUI tanggapi halal-haram Bitcoin
     


Bitcointerkait masalah hal-haram, jadi pada pokoknya dimana ada duit disituada 
MUI! hehehehe




https://papua.antaranews.com/nasional/berita/680251/pengurus-mui-tanggapi-halal-haram-bitcoin?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews

Pengurus MUI tanggapi halal-haram Bitcoin

Rabu, 24 Januari 2018 20:15 WIB 

Ilustrasi mata uang digital. (Pixabay/Geralt)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua KomisiDakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis 
secara pribadi menanggapisoal hukum halal dan haram Bitcoin yang menjadi alat 
tukar daring dansebagai sarana investasi masyarakat.

"Kalau sebagai alattukar yang penting mau menerimanya it`s okay. Tapi kalau 
jadimata uang kita mengikuti standar pemerintah dengan Indonesia 
tidakmemperbolehkan tukar uang selain pakai Rupiah," kata Cholilditemui usai 
menghadiri Tasyakuran Milad ke-5 Indonesia Halal Watch,Jakarta, Rabu.

Dia mengibaratkan Bitcoin sebagai alat tukaritu sebagaimana menjadikannya 
seperti kupon atau hadiah poin. Saatseseorang mendapatkan reward poin maka dia 
bisamenukarnya dengan sesuatu. Hal itu juga berlaku bagi Bitcoin tapiberbeda 
jika membuatnya menggantikan sebagai mata uang pengganti.

Sementara itu, dia mengatakan jika Bitcoin jadi alat untukinvestasi maka tidak 
boleh secara agama atau haram karena mengandungunsur gharar atau pertaruhan 
yang dapat merugikan oranglain.

Menurut dia, Bitcoin sebagai investasi menjadikannya adaunsur spekulasi yang 
merugikan orang lain. 

"Kalau tidakmerugikan orang lain tidak apa-apa, seperti orang bisnis 
baranglangka di pasaran tapi saat menjualnya jadi murah dan rugi. Dia 
tidakmerugikan orang lain," kata dia.

Dosen PascasarjanaUniversitas Indonesia itu mengatakan Bitcoin saat ini 
sebagaiinvestasi tidak memiliki jaminan bisa ditukar kapanpun. Kemudian,jika 
terdapat permasalahan menggunakan Bitcoin pengguna tidak bisamelakukan komplain 
sehingga berpotensi dirugikan.

Terlebih,kata dia, Bitcoin tidak memiliki hedging, atau strategiperdagangan 
valuta untuk "membatasi" atau "melindungi"dana trader dari naik turunnya nilai 
tukar mata uang yangtidak menguntungkan.

"Kalau ada masalah tidak bisakomplain apalagi tidak ada hedging-nya. Harusnya 
ada sesuatuyang dijadikan sebagai standar dari materinya. Naiknya 
Bitcoinfluktuatif tanpa kendali, kalau turun cepat," kata dia.

Diamencontohkan setelah ada peringatan Bank Indonesia soal Bitcoinnyatanya 
mampu menurunkan nilainya sampai 40 persen.

"Kondisitidak ada kontrol ini saya secara pribadi menggolongkannya haramsebagai 
investasi. MUI secara kolektif sedang membahas Bitcoin dandalam waktu dekat 
akan keluar fatwanya," kata dia.



    

Kirim email ke