https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180205200341-12-274055/penghina-presiden-bakal-dijerat-tanpa-aduan

Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan 



  Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 20:53 WIB   Bagikan :  
            Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Jakarta, 2017. Panja RKUHP di 
DPR menyetujui untuk menjadikan pasal penghinaan kepada Presiden sebagai delik 
umum. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)   Jakarta, CNN Indonesia -- DPR 
dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil 
Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik 
umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban. 
Lama hukuman pun bisa dikurangi.

Pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHP di DPR, Benny K. Harman, 
sepakat untuk mengikuti usulan Pemerintah yang ingin menjadikan pasal itu 
sebagai delik umum.

“OK, kalau gitu ini tetap menjadi delik umum ya,” ujar Benny di Gedung DPR, 
Jakarta, Senin (5/2). Ia memberi catatan bahwa pasal itu akan dibahas kembali 
di tingkat Panja RKUHP.



| 
Lihat juga:
Komnas HAM: Pasal Penghinaan Presiden Ingkari Reformasi |


Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan 
bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV 
(Rp500 juta).

Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi 
kebenaran, atau pembelaan diri.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sempat terjadi perdebatan terkait delik 
dalam pasal tersebut.

Benny, yang juga anggota F-Demokrat di DPR, menilai, pasal itu sebaiknya 
menjadi delik aduan, bukan delik umum. Sebab, menurutnya, Pemerintah belum 
menjelaskan secara tegas soal frasa penghinaan dan pembelaan diri dalam pasal 
tersebut.


| 
Lihat juga:
Mahfud: Pasal Penghinaan Presiden Boleh Jika Beda Substansi |

Delik aduan itu sendiri berarti setiap orang yang menghina kepala negara harus 
diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum 
bisa diproses penegak hukum.

Sementara, delik umum memiliki konsekuensi bahwa aparat akan memproses kasus 
tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah, menyatakan, delik umum 
harus diterapkan dalam pasal tersebut karena pasal tentang penghinaan terhadap 
kepala atau wakil kepala negara sahabat bersifat delik umum.

Ia khawatir akan timbul diskriminasi terhadap kepala negara Indonesia jika 
tidak setara dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing.

“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, 
tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” cetus Harkristuti.


| Anggota Tim Perumus RKUHP dari Pemerintah Harkristuti Harkrisnowo, di 
Jakarta, 2014. Dia menyebut, delik umum pada pasal penghinaan presiden 
diterapkan agar sesuai dengan pasal penghinaan kepala negara asing. (Foto: Adhi 
Wicaksono) |


Menurut Harkristuti, RKUHP tentang penghinaan presiden bukan untuk kepentingan 
pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.

“Dia (kepala negara) ditempatkan dalam posisi oleh rakyat Indonesia.. Bukan 
oleh satu, dua partai, atau sejuta, dua juta orang,” tepisnya.

Sanksi Bisa Dikurangi

Anggota Panja RKUHP Fraksi PPP Arsul Sani mengaku sepakat dengan pemerintah 
soal delik umum pasal itu. Namun, ia meminta pidana penjara pada pasal itu 
kurang dari 5 tahun.

Alasannya, pidana pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam RKUHP hanya 3 
tahun. Terlebih, posisi kepala negara memang rentan dengan penghinaan dan 
kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.

Ia khawatir, pidana penjara 5 tahun dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan 
kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

“Ancaman pidananya kalau perlu diturunkan,” ujar Arsul.


| 
Lihat juga:
Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP |

Ketua Tim Pembahasan RKUHP dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut bahwa 
usulan pengurangan hukuman pasal itu bisa dilakukan.

Pasal tersebut, kata Enny, dapat masuk kategori pidana sedang. Dengan kriteria 
itu, pidana penjaranya bisa berkisar dua atau tiga tahun penjara.

“Kalau dua tahunan, pemidanaan kita bukan penjara. Kita bisa menerapkan pidana 
pengawasan. Kalau enam bulan bisa kerja sosial,” tutupnya.

 (arh)  

Kirim email ke