https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180205200341-12-274055/penghina-presiden-bakal-dijerat-tanpa-aduan
Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Senin, 05/02/2018 20:53 WIB Bagikan :
Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Jakarta, 2017. Panja RKUHP di
DPR menyetujui untuk menjadikan pasal penghinaan kepada Presiden sebagai delik
umum. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie) Jakarta, CNN Indonesia -- DPR
dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil
Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik
umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.
Lama hukuman pun bisa dikurangi.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHP di DPR, Benny K. Harman,
sepakat untuk mengikuti usulan Pemerintah yang ingin menjadikan pasal itu
sebagai delik umum.
“OK, kalau gitu ini tetap menjadi delik umum ya,” ujar Benny di Gedung DPR,
Jakarta, Senin (5/2). Ia memberi catatan bahwa pasal itu akan dibahas kembali
di tingkat Panja RKUHP.
|
Lihat juga:
Komnas HAM: Pasal Penghinaan Presiden Ingkari Reformasi |
Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan
bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
(Rp500 juta).
Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi
kebenaran, atau pembelaan diri.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sempat terjadi perdebatan terkait delik
dalam pasal tersebut.
Benny, yang juga anggota F-Demokrat di DPR, menilai, pasal itu sebaiknya
menjadi delik aduan, bukan delik umum. Sebab, menurutnya, Pemerintah belum
menjelaskan secara tegas soal frasa penghinaan dan pembelaan diri dalam pasal
tersebut.
|
Lihat juga:
Mahfud: Pasal Penghinaan Presiden Boleh Jika Beda Substansi |
Delik aduan itu sendiri berarti setiap orang yang menghina kepala negara harus
diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum
bisa diproses penegak hukum.
Sementara, delik umum memiliki konsekuensi bahwa aparat akan memproses kasus
tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.
Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah, menyatakan, delik umum
harus diterapkan dalam pasal tersebut karena pasal tentang penghinaan terhadap
kepala atau wakil kepala negara sahabat bersifat delik umum.
Ia khawatir akan timbul diskriminasi terhadap kepala negara Indonesia jika
tidak setara dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing.
“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati,
tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” cetus Harkristuti.
| Anggota Tim Perumus RKUHP dari Pemerintah Harkristuti Harkrisnowo, di
Jakarta, 2014. Dia menyebut, delik umum pada pasal penghinaan presiden
diterapkan agar sesuai dengan pasal penghinaan kepala negara asing. (Foto: Adhi
Wicaksono) |
Menurut Harkristuti, RKUHP tentang penghinaan presiden bukan untuk kepentingan
pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.
“Dia (kepala negara) ditempatkan dalam posisi oleh rakyat Indonesia.. Bukan
oleh satu, dua partai, atau sejuta, dua juta orang,” tepisnya.
Sanksi Bisa Dikurangi
Anggota Panja RKUHP Fraksi PPP Arsul Sani mengaku sepakat dengan pemerintah
soal delik umum pasal itu. Namun, ia meminta pidana penjara pada pasal itu
kurang dari 5 tahun.
Alasannya, pidana pasal penghinaan terhadap Pemerintah dalam RKUHP hanya 3
tahun. Terlebih, posisi kepala negara memang rentan dengan penghinaan dan
kritik karena merupakan jabatan publik tertinggi.
Ia khawatir, pidana penjara 5 tahun dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
“Ancaman pidananya kalau perlu diturunkan,” ujar Arsul.
|
Lihat juga:
Fahri Tolak Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP |
Ketua Tim Pembahasan RKUHP dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut bahwa
usulan pengurangan hukuman pasal itu bisa dilakukan.
Pasal tersebut, kata Enny, dapat masuk kategori pidana sedang. Dengan kriteria
itu, pidana penjaranya bisa berkisar dua atau tiga tahun penjara.
“Kalau dua tahunan, pemidanaan kita bukan penjara. Kita bisa menerapkan pidana
pengawasan. Kalau enam bulan bisa kerja sosial,” tutupnya.
(arh)