Di Indonesia antara agama dan negara telah sedemikian rancunya sehingga 
membingungkan seorang pakar hukum tata negara sekalipun. 
Dalam agama Hindu perilaku LGBT merupakan bagian ekspresi manusia, sedang dalam 
Buddha perilaku LGBT tidak ada bedanya dengan perilaku seksual yang lain.Dalam 
agama2 Abraham memang ada cerita Sodom dan Gomora.
Dus, agama yang mana?
---Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf 
berpendapat, perlunya hukuman bagi perilaku yang tak sesuai dengan ajaran 
agama. Salah satunya perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). 
Hal inipun sesuai dengan dasar negara yakni sila pertama Pancasila, Ketuhanan 
Yang Maha Esa.
....
Soal LGBT, Pengamat: Negara Berdasarkan Sila Ketuhanan


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Soal LGBT, Pengamat: Negara Berdasarkan Sila Ketuhanan | Republika Online

Jangan terlalu dianggap segala-gala itu HAM, karena negara kita berdasar...
 |

 |

 |




Rabu 07 February 2018 15:12 WIB

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah



Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: AntaraJangan terlalu dianggap segala-gala itu HAM, karena negara kita 
berdasar Ketuhanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 
Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat, perlunya hukuman bagi perilaku yang 
tak sesuai dengan ajaran agama. Salah satunya perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, 
dan Transgender (LGBT). Hal inipun sesuai dengan dasar negara yakni sila 
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.





"Makanya sila pertama pun negara berdasarkanTuhan Yang Maha Esa. Bukan negara 
berdasarkan kepada kemanusiaan," kata Asep saat dihubungi Republika..co.id, 
Rabu (7/2).


Menurut dia, hukuman perlu diberikan kepada perilaku yang tak sesuai dengan 
norma baik agama maupun sosial. Asep juga berpendapat agar masyarakat tak 
terjebak dengan isu-isu hak asasi manusia sehingga memperbolehkan perilaku LGBT.





"Perilaku LGBT itu sesuatu yang harus dilarang. Karena itu akan ada persoalan 
dengan penyakit, soal moral. Jangan terlalu dianggap segala-gala itu HAM," 
ujarnya.





Terkait permintaan Komisioner HAM PBB, Zeid Ra'ad Al Husein agar pemerintah 
Indonesia tak mendiskriminasi isu LGBT, Asep berpendapat pemerintah harus 
tunduk pada dasar negara Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. "Tergantung 
kepada negara kita apakah merupakan negara yang berketuhanan yang maha esa atau 
negara yang tunduk pada PBB dan HAM semata-mata," kata Asep.





Dari dasar negara tersebut, Asep berpendapat, pemerintah tak bisa 
mengesampingkan nilai agama dengan dalih melindungi hakasasi manusia.  
Sebelumnya, komisioner HAM PBB, Zeid Ra'ad Al Husein bertemu Presiden Joko 
Widodo (Jokowi) di Istana. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Zeid 
meminta pemerintah Indonesia agar tak mendiskriminasi isu LGBT.





"Terkait RKUHP termasuk dengan LGBT, nanti saya dan pak komisoner secara lebih 
dalam akan membahas isu itu. Beliau mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan 
diskriminasi," kata Yasonna, Selasa (6/2).





Kendati demikian, Yasonna menekankan, Indonesia memiliki budaya dan kepercayaan 
sendiri mengenai LGBT. Pemerintah pun berpandangan perilaku LGBT tidak bisa 
diterima. "Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi, promoting 
(LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," ujarnya.





Ia menegaskan pemerintah tak melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT. Kendati 
demikian, tetap harus ada hukuman terhadap perilaku LGBT.

Kirim email ke