Pernyataan Bersama Menentang Penggusuran Warga Kapuk Poglar

Istiqosah bersama Ibu-Ibu Warga Kapuk Poglar, yang diadakan setiap hari sampai 
hari H tanggal 8 February 2018 untuk menolak Penggusuran yang akan dilakukan 
oleh POLDA.”







HENTIKAN SELURUH RENCANA PENGGUSURAN, INTIMIDASI DAN TEROR YANG DILAKUKAN OLEH 
POLDA METRO JAYA TERHADAP WARGA KAPUK POGLAR
Pernyataan Sikap BersamaKTP (Komite Tolak Penggusuran) Kapuk Poglar 
HENTIKAN SELURUH RENCANA PENGGUSURAN, INTIMIDASI DAN TEROR YANG DILAKUKAN OLEH 
POLDA METRO JAYA  TERHADAP WARGA KAPUK POGLAR

Penggusuran rumah rakyat baik di perdesaan maupun perkotaan semakin intensif 
dijalankan oleh pemerintah di bawah komando rezim Joko Widodo. Atas nama 
pembangunan, pengelolaan tata ruang, normalisasi sungai, hingga pembangunan 
Smart City menjadi dalih utama untuk menggusur permukiman rakyat. Kondisi 
tersebut banyak terjadi di kota-kota besar, khususnya di DKI Jakarta.

Jakarta terus menjelma menjadi kota yang tidak lagi ramah kepada rakyat miskin. 
Sejak 2016 menurut rilis yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta terdapat 325 titik 
yang akan menjadi sasaran penggusuran di wilayah DKI Jakarta. Salah satu yang 
kini mengemuka adalah kasus rencana penggusuran yang dialami oleh rakyat di 
Kapuk Poglar, Kel. Kapuk, Jakarta Barat.

Sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini, warga Kapuk Poglar RT 07 RW 04 kembali 
terancam untuk digusur. Acaman tersebut sesungguhnya telah terjadi berulang 
kali sejak tahun 1995, 1997, dan 2002. Dalam hal ini, ancaman penggusuran 
tersebut lahir dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Polda 
Metro Jaya berencana untuk membangun Asrama Polri (dua tower) dengan alas hukum 
Sertifikat Hak Pakai di atas tanah seluas 15.900 meter yang ditempati oleh 166 
Kepala Keluarga (KK) dengan 641 jiwa.

Dalam sejarahnya, warga Kapuk Poglar telah menempati kawasan tersebut sejak 
tahun 1970. Warga membangun kawasan yang semula adalah rawa-rawa secara 
swadaya. Selain itu, secara reguler warga pun selalu membayar PBB, mendapatkan 
KTP, dan Kartu Keluarga dari pemerintah setempat. Warga mendiami tempat 
tersebut atas izin pemilik tanah atas nama Emah Sarijah dan Epen yang secara 
sah memiliki Girik.

Namun demikian Polda Metro Jaya tetap bersikukuh untuk melakukan penggusuran 
paksa terhadap warga. Melalui Surat Peringatan dan Spanduk ancaman yang 
menyatakan warga untuk segera mengosongkan pemukimannya karena pada 8 Februari 
2018 akan dilakukan eksekusi merupakan sebuah bentuk intimidasi dan teror yang 
nyata terhadap warga.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya juga mengangkangi hukum yang berlaku. Jika 
merujuk pada ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), 
sesungguhnya keberadaan warga yang berpuluh tahun menempati lahan tersebut 
dengan itikad baik sangat dilindungi dan seharusnya diutamakan untuk 
mendapatkan hak atas tanah tersebut. Meskipun Polda Metro Jaya mengklaim tanah 
atas dasar Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 1994, namun secara de 
facto Polda tidak pernah menggunakan lahan tersebut. Jika demikian, sekalipun 
Polda Metro Jaya memiliki klaim atas tanah tersebut seharusnya dapat dibatalkan 
lantaran pihaknya telah menelantarkan tanah tersebut sesuai ketentuan Pasal 27  
UUPA.

Tidak sampai disitu, demi memuluskan programnya Polda Metro Jaya terus 
melakukan intimidasi yang semakin kuat dan meneror rakyat. Berkali-kali pasukan 
aparat kepolisian datang dengan jumlah yang banyak, melakukan apel di tempat, 
memamerkan barisan pengendara motor yang membentuk formasi, hingga membawa 
senjata laras panjang. Dengan hal tersebut tidak sedikit warga khususnya Lansia 
mengalami shock hingga sakit akibat ketakutan. Selain itu, aparat kepolisian 
juga merampas Handphone milik salah satu warga yang merekam kedatangan mereka 
tersebut. Bahkan secara langsung, mereka menuding warga telah melakukan 
penyerobotan tanah di kapuk Poglar. Hal-hal tersebut menunjukan watak asli dari 
aparat kepolisian yang mengabdikan dirinya pada pemerintahan yang fasis.

Polda Metro Jaya sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi 
secara langsung tanah yang diduduki warga. Berdasarkan Pasal 195 dan 196 HIR, 
kewenangan eksekusi hanya dimiliki oleh Pengadilan. Apabila eksekusi secara 
langsung dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hal tersebut merupakan tindakan main 
hakim sendiri dan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, hak rakyat atas hidup 
dan temapt tinggal yang layak merupakan hak yang tidak bisa ditawar atau 
diabaikan. Hak tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) 
Undang-Undang Dasar 1945 telah dijamin bahwa “Setiap orang berhak hidup 
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup 
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.”

Tindakan Polda Metro Jaya dalam kasus ini dengan melakukan rencana eksekusi dan 
penggusuran paksa tanpa mempertimbangkan pemenuhan hak dasar rakyat atas tempat 
tinggal dan kehidupan yang layak merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Hal 
tersebut juga telah diatur dalam Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 tentang 
Larangan Penggusuran Paksa.

Kasus yang terjadi di Kapuk Poglar merupakan kenyataan bahwa pemerintah baik 
pusat maupun daerah serta berbagai institusinya memang tidak pernah berpihak 
pada rakyat. Rakyat terus menjadi sasaran penghisapan dan penindasan. Rakyat 
tidak anti terhadap pembangunan dan kemajuan, namun yang selama ini dilakukan 
hanya untuk kepentingan investiasi, pemilik modal besar, dan tidak untuk 
memajukan rakyat.

Rakyat telah diperlihatkan berbagai contoh penggusuran yang telah terjadi tidak 
ada satupun yang berorientasi memperbaiki kehidupan rakyat. Relokasi paksa ke 
rumah susun justru menambah beban derita dan kemiskinan rakyat. Belum lagi 
mempersoalkan dampak sosial lainnya, seperti kehilangan pekerjaan, lingkungan 
sosial, hingga masa depan bagi anak-anak.
Mayoritas rakyat yang mendiami daerah sasaran penggusuran adalah buruh pabrik, 
pekerja serabutan, pedagang kecil, dengan pendapatan yang sangat terbatas. 
Keadaan hidup dan kondisi ekonomi yang makin sulitlah yang membuat rakyat tidak 
mampu menempati perumahan maupun apartemen megah yang justru gencar 
dikembangkan oleh pemerintah.

Janji politik dari Pemerintah DKI Jakarta Anis-Sandi untuk menyediakan rumah 
murah, menghentikan reklamasi, menghentikan penggusuran pada kenyataanya hanya 
ilusi dan kebohongan belaka. Anis-Sandi tidak ubahnya seperti pemerintah DKI 
Jakarta di bawah pimpinan Ahok sebelumnya, yang tetap berorientasi dan berpihak 
pada kekuasaan modal skala besar. Artinya, rakyat sudah saatnya untuk tidak 
menggantungkan, menitipkan, dan mempertaruhkan nasib serta masa depannya kepada 
pemerintah dan siapapun yang berada dalam pusaran kekuasaan.
Hanya dengan kekuatan dan persatuan dari rakyat seluruh kemenangan dapat 
tercapai.

Atas dasar kondisi tersebut, maka Komite Tolak Penggusuran (KTP) – Kapuk Poglar 
menyatakan sikap dan menuntut:
1. Kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan rencana Eksekusi (Penggusuran 
paksa) di RT 07 RW 04, Kapuk Poglar. Batalkan seluruh rencana penggusuran atas 
alasan apapun dan berikan hak sepenuhnya kepada warga untuk menguasai tempat 
tinggalnya.

2. Menuntut kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan segala bentuk intimidasi 
dan teror yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun aparat negara lainnya 
kepada warga Kapuk Poglar.

3. Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial 
kepada Warga Kapuk Poglar RT.07 RW.04 dari rencana penggusuran paksa oleh Polda 
Metro Jaya.

4. Gubernur DKI Jakarta harus menghentikan seluruh skema penggusuran, penataan, 
reklamasi atas nama pembangunan yang merugikan rakyat DKI Jakarta. Berikan 
seluruh hak dasar, jaminan kehidupan yang layak, dan akses terhadap fasilitas 
publik terhadap warga Kapuk Poglar dan seluruh warga DKI Jakarta.

5. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjamin tidak adanya penggusuran 
paksa dan perampasan tanah rakyat. Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Selain itu, kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat DKI Jakarta dan rakyat 
tertindas di Indonesia untuk terus membangun persatuan yang kuat dan melawan 
segala bentuk perampasan hak dasar rakyat.

Hormat Kami,

1. Forum Warga Kapuk Poglar
2. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
3. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
4. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
5. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
6. Front Nasional (FN) UNAS
7. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan
8. Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI)
9. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNAS
10. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
11. Serikat Pemuda Jakarta (SPJ)
12. Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
13. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)








Kirim email ke