http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/24995/Temui-Jokowi-Komisioner-HAM-PBB-Minta-LGBT-Tak-Didiskriminasi
Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi

07 Februari 08:18 | Dilihat : 1350

[image: Temui Jokowi, Komisioner HAM PBB Minta LGBT Tak Didiskriminasi]
Presiden Jokowi beserta jajarannya menerima Komisioner HAM PBB. (foto:
kompas)

*Jakarta (SI Online)* - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Komisaris
Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin
Ra'ad Zeid Al-Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang ikut mendampingi Jokowi bertemu
Zeid, menjelaskan, pria asal Yordania itu meminta pemerintah Indonesia
tidak melakukan diskriminasi kepada kelompok LGBT. Terkait permintaan
tersebut, pemerintah menjelaskan sikap yang diambil atas isu tersebut.

"Beliau mengatakan bahwa kita tidak boleh melakukan diskriminasi. Tetapi
Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi (LGBT) secara publik
itu tidak dapat diterima," ucap Yasonna dikutip dari *Kumparan.com*

"Saya menyampaikan bahwa apa yang dikonsep pemerintah tentang itu, adalah
perbuatan kepada minor, itu dalam konsep pemerintah, tapi pembahasan masih
di parlemen," sambung Yasonna.

Yasonna menambahkan, ketika berbincang dengan Presiden Jokowi, Zeid juga
menyampaikan pesan agar pemerintah melindungi kelompok minoritas. "Beliau
menekankan bahwa sama ketika beliau berbicara di Eropa maka dia meminta
(pemerintah setempat) melindungi juga hak asasi masyarakat minoritas di
Eropa," tuturnya.

"Hal yang sama kita juga di Indonesia harus tetap menghormati hak-hak
masyarakat seperti minoritas agama, kelompok termarjinalkan, dan beliau
percaya pak Presiden Indonesia dapat melakukannya dengan baik," ucapnya.

Seperti diketahui, perluasan pemidanaan LGBT sedang dalam pembahasan di
DPR. Pada Pasal 495 ayat (1) hanya diatur setiap orang yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui
atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun. DPR meminta agar perbuatan homoseksual atau pelaku
LGBT antar orang dewasa dapat dipidana.

red: adhila
  • [GELORA45] Temui Jokowi, ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke