http://nasional.kompas.com/read/2018/02/19/20124491/kampanye-dan-pilkada-demokratis-
mungkinkah-terwujud
Kampanye dan Pilkada Demokratis,
Mungkinkah Terwujud?
Neni Nur Hayati <http://indeks.kompas.com/profile/neni.nur.hayati>
Kompas.com - 19/02/2018, 20:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)
*PEMILIHAN* kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2018,
yang diikuti 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, sudah memasuki
tahapan kampanye. Tahap ini dimulai pada 15 Februari sampai dengan 23
Juni 2018.
Calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU harus mematuhi
seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku selama masa kampanye.
Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, berlandaskan prinsip
jujur, terbuka dan dialogis. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 4 (empat).
Sejatinya, proses kampanye yang akan berlangsung selama 4 bulan lebih
itu mampu memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat
untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Namun sayang, fakta dari pilkada <http://indeks.kompas.com/tag/pilkada>
ke pilkada menunjukkan bahwa kampanye selalu dijadikan ajang kontestasi
yang tidak sehat.
Kontestasi politik yang terjadi pada pilkada sebelumnya selalu diwarnai
dengan temuan berbagai macam hal pelanggaran di antaranya kampanye hitam
(/black campaign/), politisasi SARA, netralitas aparatur sipil negara,
dan politik uang (/money politics
<http://indeks.kompas.com/tag/money-politics>/).
Para calon kepala daerah kerap menggunakan dan menghalalkan segala cara
untuk meraih kemenangan.
Hal ini tentu sangat mencederai hakikat negara Indonesia sebagai negara
demokrasi yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
Padahal, prinsip ini seharusnya menjadi pijakan kuat dalam membangun
sistem demokrasi dan memberikan fasilitas kepada rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi yang memiliki hak pilih pada suasana yang kondusif
melalui kampanye sehat dan damai.
/*Money politics <http://indeks.kompas.com/tag/money-politics>*/
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 sudah sangat jelas
menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Jika money politik dilakukan, berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu), pelakunya dapat dikenai sanksi administrasi sebagai calon dan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dikenai
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan.
Akan tetapi, aturan ini acapkali dilanggar oleh calon untuk memengaruhi
dan menggiring pilihan serta opini masyarakat dalam memilih calon tertentu.
Pada Pilkada <http://indeks.kompas.com/tag/pilkada> 2015, tercatat ada
pelanggaran /money politics/ pada tahapan kampanye di urutan tertinggi
dibandingkan dengan pelanggaran yang lainnya.
Fakta hari ini membuktikan bahwa dari calon gubernur, bupatim dan wali
kota pada 2004–2017, sudah ada 313 kepala daerah yang menjadi tersangka
kasus korupsi.
Yang lebih memilukan lagi, ada beberapa calon kepala daerah, yang sudah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 12 Februari 2018, terjerat
operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apabila kita /set back/ pada tahapan pencalonan, publik diramaikan
dengan pemberitaan isu "mahar politik" yang terjadi di beberapa daerah.
Hal ini yang harus kita waspadai karena jika sedari awal proses
penjaringan bakal calon saja sudah menggunakan politik uang, maka tentu
pada tahapan kampanye serta pemungutan dan penghitungan suara tidak
menutup kemungkinan ada upaya meraih kekuasaan dengan cara-cara kotor.
Politik uang tidak hanya diartikan dalam bentuk uang, tetapi juga materi
lain yang berupa bingkisan misalnya atau suvenir bahan kampanye lain
yang jumlahnya melebihi Rp 25.000.
Hal ini biasanya dinilai efektif untuk mempengaruhi calon pemilih.
Kadangkala masyarakat yang awam tidak mengenal bahwa hal ini adalah
politik uang. Sehingga mereka menerima saja apa yang diberikan. Pemilu
sebelumnya ada jargon "ambil uangnya, jangan pilih orangnya".
Namun, regulasi sekarang tentunya berbeda, bahwa yang menerima dan yang
memberi akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut akan diberikan tergantung
pada pemenuhan unsur formil dan materiilnya.