Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR
 Senin, 19 Februari 2018 15:32 WIB
 
Dokumentasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD. (ANTARA /M 
Agung Rajasa) ()

.... itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari 
tindakan hukum kalau melakukan kriminal...
Yogyakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara dan juga mantan ketua 
Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, tidak setuju dengan hak imunitas DPR 
sesuai pasal 245 dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
(UU MD3). 

Dia berpendapat, hal ini membuat lembaga itu berpeluang besar bebas dari 
tuntutan hukum.

"Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti," 
kata Mahfud, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Dalam pasal itu di katakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak 
serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas 
persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.

"Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang 
anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," kata dia.

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus 
pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang 
terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui 
rekomendasi MKD.

Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR 
terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.

Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang 
berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya. 

"Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR tidak 
boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum 
dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD," 
kata dia.

Bagi dia, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun, termasuk 
anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.

"Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa 
sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya 
ditangkap dong, tidak perlu izin presiden atau MKD DPR. Khan sudah ada hukum 
acaranya sendiri," kata Mahfud.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen

Kirim email ke