Lha ya, apa koruptor mau coba2 dilindungi dengan macam2 cara, dengan macam2
undang2, dan peraturan ?
Rapat DPR harus disiarkan TV terbuka untuk umum.
jadi yang tidur, yang main HP, yang lihat gambar porno, yang tidak pernah
hadir, yang hadir sebentar hanya
untuk dapat uang duduk, yang jadi invisible men, namanya ada di daftar
hadir, tetapi orangnya tidak ada,
supaya kelihatan. Kan maunya transparantie.

2018-02-21 7:48 GMT+01:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* 'Chan CT' [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]>
> *Kepada:* GELORA_In <[email protected]>
> *Terkirim:* Selasa, 20 Februari 2018 22.22.30 GMT+1
> *Judul:* [GELORA45] Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR
>
>
>
> Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR
>
> * Senin, 19 Februari 2018 15:32 WIB*
> [image: Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR]
>
> *Dokumentasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD. (ANTARA
> /M Agung Rajasa) ()*
> *... itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari
> tindakan hukum kalau melakukan kriminal...*
> Yogyakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara dan juga mantan ketua
> Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, tidak setuju dengan hak imunitas
> DPR sesuai pasal 245 dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD,
> dan DPRD (UU MD3).
>
> Dia berpendapat, hal ini membuat lembaga itu berpeluang besar bebas dari
> tuntutan hukum.
>
> "Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya
> nanti," kata Mahfud, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
>
> Dalam pasal itu di katakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum
> tidak serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin
> presiden dan atas persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.
>
> "Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang
> anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," kata dia..
>
> Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus
> pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang
> terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui
> rekomendasi MKD.
>
> Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR
> terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
>
> Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR
> yang berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
>
> "Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR
> tidak boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan
> sebelum dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada
> rekomendasi MKD," kata dia.
>
> Bagi dia, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun,
> termasuk anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
>
> "Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa
> sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba
> ya ditangkap *dong*, tidak perlu izin presiden atau MKD DPR. *Khan* sudah
> ada hukum acaranya sendiri," kata Mahfud.
>
> Pewarta: Luqman Hakim
> Editor: Ade P Marboen
>
> 
>

Kirim email ke