----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 20 Februari 2018 22.22.30
GMT+1Judul: [GELORA45] Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR
Prof Mahfud MD tidak setuju hak imunitas DPR
Senin, 19 Februari 2018 15:32 WIB
Dokumentasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD. (ANTARA /M
Agung Rajasa) ()
.... itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang anggota DPR bebas dari
tindakan hukum kalau melakukan kriminal...Yogyakarta (ANTARA News) - Ahli hukum
tata negara dan juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfud MD, tidak
setuju dengan hak imunitas DPR sesuai pasal 245 dalam revisi UU Nomor 17/2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia berpendapat, hal ini membuat
lembaga itu berpeluang besar bebas dari tuntutan hukum.
"Saya setuju dengan masyarakat. Kita protes ini entah bagaimana caranya nanti,"
kata Mahfud, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Dalam pasal itu di katakan, apabila anggota DPR terlibat masalah hukum tidak
serta merta bisa diperiksa atau ditangkap kecuali dengan izin presiden dan atas
persetujuan atau rekomendasi Majelis Kehormatan Dewan DPR.
"Ini kita tidak setuju karena itu membuat kekebalan hukum. Membuat peluang
anggota DPR bebas dari tindakan hukum kalau melakukan kriminal," kata dia.
Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah pernah membatalkan dan menghapus
pasal 245 UU Nomor 17/2014 itu sehingga diputuskan setiap anggota DPR yang
terlibat kasus hukum bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa melalui
rekomendasi MKD.
Selain itu, surat izin presiden juga tidak diperlukan apabila anggota DPR
terlibat kasus pidana korupsi atau tertangkap tangan.
Hak imunitas DPR, kata Mahfud, hanya bisa diberikan kepada anggota DPR yang
berbicara di depan forum resmi dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Nah sekarang itu dipukul rata oleh DPR bahwa apapun kalau anggota DPR tidak
boleh ditangkap atau diproses hukum oleh polisi, KPK, atau kejaksaan sebelum
dapat izin presiden dan izin itu tidak keluar sebelum ada rekomendasi MKD,"
kata dia.
Bagi dia, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi siapapun, termasuk
anggota DPR apabila terlibat kasus pidana.
"Kalau misalnya (anggota DPR) melakukan korupsi, atau maaf, memperkosa
sekretarisnya, atau menjadikan kantor DPR sebagai tempat transaksi narkoba ya
ditangkap dong, tidak perlu izin presiden atau MKD DPR. Khan sudah ada hukum
acaranya sendiri," kata Mahfud.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ade P Marboen