BeritaOne.Com
http://www.berita-one.com/2018/02/menghindari-proses-e-katalog-lkpp.html
Menghindari Proses E-Katalog LKPP, Pembelian Komputer Sekolah Rp. 52 Milyar di 
Surabaya Berpeluang Terjadi Korupsi
Foto: Noer Oemarijati, Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset 
Pemkot Surabaya

Proses pembelian 5.225 unit komputer oleh Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah 
Kota (Pemkot) Surabaya disorot masyarakat.
 Karena pembelian komputer oleh instansi pemerintah seharusnya proses 
pengadaannya wajib dilaksanakan secara e-katalog, sebagaimana diatur oleh LKPP 
(Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Jasa Pemerintah) yang sudah ditampilkan 
secara online. 
Dengan mekanisme pembelian secara e-katalog yang diatur LKPP ini, instansi 
pemerintah bisa mendapat barang yang berkualitas dengan harga yang jauh lebih 
murah serta untuk menghindari terjadinya markup harga, rekayasa, kolusi, 
korupsi dll

Oleh Karenanya FKKS - Forum Komunikasi Komite Sekolah mempertanyakan, kenapa 
pembelian komputer senilai total Rp. 52 milyar itu tidak dilakukan secara 
e-katalog, tapi dilakukan dengan cara pelelangan dan bahkan dengan cara lelang 
cepat, dimana dengan itu data persyaratan, harga penawaran & peserta pengadaan 
yang menjadi penyedia, barang di LPSE Surabaya dengan kode lelang 7303010 , 
tidak bisa diakses/diketahui oleh publik?
Bahkan, menurut FKKS, pelaksanaan lelang untuk pengadaan komputer itu terkesan 
dilaksanakan untuk menghindari pelaksanaan pengadaan melalui cara e-katalog 
yang ada pada system LKPP.    Anggota FKKS, Yudo Anggodo menyatakan, indikasi 
mensiasati agar tidak melakukan pengadaan secara e-katalog ini terlihat bahwa 
lelang pengadaan komputer ini terkesan sengaja dilakukan ketika melihat peluang 
saat system e-katalog untuk produk komputer di LKPP sedang di-upgrade/ 
diperbaharui. Dimana proses pengadaan dengan cara lelang itu dilaksanakan  
tanggal 02 Februari 2018 sampai dengan tanggal 05 Februarti 2018.    "Padahal 
saat system e-katalog untuk produk komputer  di LKPP itu sedang di-upgrade, 
sudah ada pengumuman dalam situs LKPP tersebut  bahwa untuk e-katalog (online 
shop) untuk produk komputer sudah bisa dipakai kembali pada tangga 17 Februari 
2018", kata Yudo    "Kenapa tidak menunggu hanya beberapa hari sehingga 
terkesan terburu2 memanfaatkan waktu luang sekian hari saat system e-katalog di 
LKPP sedang upgrade.. Situasi itu tampaknya malah dipakai alasan untuk 
melaksanakan pengadaan komputer dengan system lelang dan tidak melalui cara 
pembelian e-katalog? Dan kenapa tidak melalui lelang biasa yang info bisa 
diketahui publik, kok memakai cara lelang cepat yang info detailnya di situs 
LPSE Surabaya tidak bisa diakses/ diketahui publik", ujarnya  
 
 Apalagi kemudian diketahui, bahwa persyaratan, spesifikasi dll untuk bisa 
menjadi penyedia barang dalam lelang pengadaan komputer itu terkesan dibuat 
sangat sulit, dan berpeluang membuat situasi yang bisa menimbulkan anggapan 
adanya rekayasa bahwa hanya pengusaha tertentu saja yang bisa menjadi penyedia 
barang.
"Jika kualitas komputer serta spesifikasinya kalah bagus, dan pembelian dengan 
cara lelang pengadaan ini ternyata harganya jauh lebih mahal dibanding harga, 
jika proses pembelian melalui e-katalog di LKPP, apa ini nantinya tidak 
bermasalah dalam hukum?",  tutur Yudo
 Sebagaimana diketahui, kota Surabaya, pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana 
sebesar Rp. 52 milyar untuk pembelian komputer dan perlengkapannya, dimana 
rencananya sebanyak 5255 tersebut akan dibagikan kepada SD dan SMP negeri yang 
kekurangan peralatan   Untuk SD keperluannya meliputi pemenuhan laboratorium, 
ruang guru dan ruang tata usaha. Sedangkan di jenjang SMP komputer diberikan 
untuk melengkapi laboratorium, ruang guru dan keperluan ujian nasional berbasis 
komputer (UNBK).
Menurut FKKS, karena untuk keperluan dan dibagikan ke sekolah-sekolah di 
Surabaya, bukankah biasanya pembelian komputer itu dilakukan oleh Dinas 
Pendidikan? Karena Dinas Pendidikan lebih tahu kebutuhan sekolah. Dan selama 
ini pembelian komputer untuk keperluan sekolah dan peningkatan mutu proses 
belajar mengajar,  dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan atau langsung oleh 
sekolah melalui proses pembelian e-katalog di LKPP.
 
  Maka tampak janggal ketika dana untuk peningkatan mutu pendidikan dalam hal 
ini pembelian komputer dikelola oleh Bagian Pengelolan Aset Pemkot Surabaya dan 
Dinas Pendidikan hanya bertugas membagikan komputer ke sekolah2. Apalagi 
kemudian proses pembelian tersebut terkesan adanya rekayasa untuk menghindari 
pengadaan melalui proses e-katalog di LKPP

Jika proses pembelian komputer senilai Rp. 52 milyar ini dikemudian hari 
menimbulkan persoalan hukum yang berindikasi adanya dugaan korupsi, tentunya 
hal ini bisa mencoreng kinerja pemkot Surabaya. Apalagi Noer Oemarijati Kepala 
Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, dikenal sebagai orang yang paling 
dipercaya oleh walikota Tri Rismaharini.
Sementara itu ibu Noer Oemarijati (HP: 08123537106) dan bapak Tri Broto (HP: 
08123179012) sebagai kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) yakni unit pada Bagian 
Pengelolan Aset pemkot Surabaya ketika dihubungi belum memberikan jawaban 
dengan alasan sedang cuti. Demikian juga pengusaha bernama Daniel (HP: 
081212276671) dan Pondo Hariadji (HP: 08121715833) yang disebut terlibat dalam 
proyek pendidikan di Surabaya, belum memberikan tanggapan.

|  | Virus-free. www.avast.com  |

Kirim email ke