*Setelah satu tahun baru diadili?* http://www.indonesiamedia.com/terdakwa-pelaku-bom-thamrin-nilai-sistem-demokrasi-adalah-syirik/ Terdakwa pelaku bom Thamrin nilai sistem demokrasi adalah syirik
Posted by: Reporter <http://www.indonesiamedia.com/author/reporter/> // Berita Tanah Air <http://www.indonesiamedia.com/category/berita-tanah-air/>, Recent Articles <http://www.indonesiamedia.com/category/recent-articles/> // bom <http://www.indonesiamedia.com/tag/bom/> // February 15, 2018 <http://www.indonesiamedia.com/terdakwa-pelaku-bom-thamrin-nilai-sistem-demokrasi-adalah-syirik/> [image: terdakwa-pelaku-bom-thamrin-nilai-sistem-demokrasi-adalah-syirik]“Penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal,” kata JPU Anita Dewayani saat membaca dakwaan diruang sidang PN Jaksel, Ampera, Kamis (15/2). “Dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” tambahnya. Jaksa memaparkan, sejak tahun 2008 Terdakwa sering memberikan ceramah atau kajian-kajian agama di beberapa tempat atau kota di Indonesia antara lain di Jakarta,*Surabaya* <http://www.merdeka.com/tag/s/surabaya/>, Lamongan, Balikpapan dan Samarinda dengan materi ajaran atau kajian yang diambil dari Buku Kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa. Isinya antara lain membahas dan memberikan pemahaman kepada orang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang. “Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah: menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari system syirik demokrasi,” ucap Jaksa. Jaksa menambahkan kegiatan ceramah atau kajian ajaran dari Terdakwa banyak dihadiri oleh orang-orang yang akhirnya secara rutin mengikuti ajarannya. Para pengikutnya juga dapat mendengar ajarannya melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim ataupun membaca buku-buku Seri Materi Tauhid dari terdakwa. Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, Terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan menyampaikan al-haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid. “Karena itu para pengikutnya mempunyai pemahaman bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi,” papar Jaksa. Sementara dipersidangan tadi Oman menolak didampingi penasihat hukum. Dia pun diminta hakim Akhmad Jaini untuk didampingi, sebab ancaman hukuman Oman kemungkinan di atas 15 tahun penjara, sehingga hakim merasa Oman perlu didampingi oleh penasihat hukum. “Saya pribadi tidak menunjuk dan tidak akan menunjuk, tapi kalau hakim mau menunjuk silakan saja tetapi saya tidak akan menandatangani,” papar Oman. Majelis Hakim akhirnya menunjuk Hasrudin Hasani dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi Aman Abdurahman. Sidang sendiri dilanjutkan Jumat (23/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. “Ditunda jumat berikutnya tanggal 23 setelah jumatan. Sidang ditutup,” kata Ketua majelis hakim Ahmad Jaini disusul mengetok palu di ruang sidang. Oman sendiri terancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ( Mdk / IM ) Related Posts - Pesan Teror Berantai Sebelum Peristiwa Bom Sarinah <http://www.indonesiamedia.com/pesan-teror-berantai-sebelum-peristiwa-bom-sarinah/> - Pasca-Ancaman Bom, Polisi Pastikan Rumah Dinas Risma Aman <http://www.indonesiamedia.com/pasca-ancaman-bom-polisi-pastikan-rumah-dinas-risma-aman/> - Benda diduga mortir meledak di KBB, satu korban tewas <http://www.indonesiamedia.com/benda-diduga-mortir-meledak-di-kbb-satu-korban-tewas/> - Ngaku bawa bom saat naik Lion Air, pria berbaju hijau dibekuk polisi <http://www.indonesiamedia.com/ngaku-bawa-bom-saat-naik-lion-air-pria-berbaju-hijau-dibekuk-polisi/> - Rencana Pengeboman Kedutaan Burma di Jakarta <http://www.indonesiamedia.com/rencana-pengeboman-kedutaan-burma-di-jakarta-dilakukan-jaringan-poso/>