----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Senin, 26 Februari 2018 15.43.31
GMT+1Judul: [GELORA45] Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara
sebut hakim 'khilaf'
Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf'
- 4 jam lalu
- Bagikan artikel ini dengan Facebook
- Bagikan artikel ini dengan Twitter
- Bagikan artikel ini dengan Messenger
- Bagikan artikel ini dengan Email
- Kirim
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionFifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa
hukum Ahok, menyebut pihaknya mengajukan tujuh alasan pengajuan memori
peninjauan kembali.
Sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja
Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/02), hanya
berlangsung selama 15 menit saja.
Pada sidang itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, vonis pengadilan
tingkat pertama yang menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara
dua tahun, dijatuhkan hakim dalam keadaan 'khilaf,' seperti dilaporkan wartawan
BBC Indonesia, Abraham Utama
Josefina berkata, hakim saat itu menyatakan kasus Ahok tidak berkaitan dengan
perkara Buni Yani soal ujaran kebencian, dan sama sekali tidak memasukkan
kesaksian ahli dari pihak Ahok dalam pertimbangan vonis.
Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, menyebut pihaknya
mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.
- Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari
- Remisi Natal, hukuman Ahok dipotong 15 hari
- Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan
Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan
penahanan Ahok usai dijatuhkannya vonis saat itu.
"Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditakutkan mengulangi
perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga.
Padahal saat itu Ahok menyatakan banding," kata Fifi.
Hak atas fotoAFPImage captionUsai divonis bersalah, Ahok akan mengajukan
banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding tersebut.
Tim jaksa penuntut umum menolak seluruh alasan peninjauan kembali Ahok. Mereka
juga mempersoalkan ketidakhadiran Ahok dalam sidang tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, menyebut Ahok tidak wajib menghadiri
sidang dan dapat diwakili kuasa hukum.
Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016: "Tidak ada kewajiban
bagi pemohon hadir di persidangan. Ini surat edaran terbaru," ujar Mulyadi.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionPara pendukung Ahok di depan gedung
pengadilan.
Di sisi lan, Ketua Tim Jaksa, Sapta Subroto, menyebut anggapan tentang
kekhilafan hakim tidak dapat digunakan sebagai alasan pengajuan memori
peninjauan kembali. Menurutnya, alasan itu hanya bisa diajukan pada perkara
tingkat satu atau banding.
Disebutkannya, persoalan penahanan Ahok pun bukanlah materi pemeriksaan
peninjauan kembali.
"Alasan itu bukan pertimbangan hakim tentang terbukti atau tidak terbuktinya
unsur delik," ujar Sapta.
Sidang yang dikawal puluhan personel kepolisian itu berlangsung singkat, dari
pukul 10.00 WIB hingga sekitar 10.15 WIB, atau sekitar 15 menit.
Hak atas fotoBBC INDONESIAImage captionPara penentang Ahok dengan berbagai
spanduk dan poster.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Maret mendatang, dengan agenda
pemeriksaan administratif dan berkas.
Hakim Mulyadi mengatakan, setelah dua sidang itu, Mahkamah Agung akan memeriksa
memori dan tanggapan tim kejaksaan. Tiga hakim yang memimpin sidang hari, kata
dia, bukanlah penentu putusan terhadap peninjauan kembali Ahok.
"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan
permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas
memenuhi syarat atau tidak," ucap Mulyadi.
Sebelum dan setelah sidang perdana itu, massa pendukung Ahok dan kelompok
Alumni 212 berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka dipisahkan polisi dalam
jarak sekitar 200 meter.
Hak atas fotoREUTERS
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis dua
tahun pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Usai divonis bersalah, Ahok menyatakan mengajukan banding, namun belakangan ia
mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara
dalam kasus tersebut.
Tuduhan penodaan agama itu terkait isi pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut
bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak
memilihnya dalam Pilkada, dia tak keberatan.
Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen
bernama Buni Yani.
- Pembatalan banding Ahok demi 'meredam ketegangan politik'
- Pembuat petisi Ahok-Veronica Tan jangan cerai: bingung menyalurkan aspirasi
- Ahok tidak ke LP Cipinang: 'Bukan mengistimewakan Ahok'
Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu
untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada
4 November dan 2 Desember 2016.
Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam
Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.
Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang antara lain didukung
kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan
dikenal sebagai 411 dan 212.