----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Senin, 26 Februari 2018 17.34.41
GMT+1Judul: [GELORA45] Ahok Ajukan PK, Djarot: Saya Berdoa Kebenaran di Pihak
Kami
"Kalau saya sih tinggal berdoa aja supaya kebenaran dan keadilan itu ada di
pihak kita. Kan hakim itu kan bagaimanapun wakil Tuhan untuk meluruskan
kebenaran. Nggak perlu ada pengerahan massa," ujar Djarot saat bertandang ke
kantor detikcom, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018)..
....
"Lebih baik diserahkan saja ke proses hukum itu... sejujur-jujurnya dari niat
hati terdalam," ucap Djarot.
....
Senin 26 Februari 2018, 19:06 WIB
Ahok Ajukan PK, Djarot: Saya Berdoa Kebenaran di Pihak Kami
Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya.
Eks gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap kebenaran dapat
ditegakkan.
"Kalau saya sih tinggal berdoa aja supaya kebenaran dan keadilan itu ada di
pihak kita. Kan hakim itu kan bagaimanapun wakil Tuhan untuk meluruskan
kebenaran. Nggak perlu ada pengerahan massa," ujar Djarot saat bertandang ke
kantor detikcom, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018)..
| Baca juga: Ahok Ajukan PK, Pengacara Singgung Vonis Hakim dan Peran Buni Yani
|
Djarot menyebut upaya PK Ahok sama sekali tak ada kaitannya dengan pemerintah
saat ini. Jika ada yang mengaitkan upaya hukum Ahok dengan pemerintahan saat
ini, Djarot tak setuju.
"Lebih baik diserahkan saja ke proses hukum itu... sejujur-jujurnya dari niat
hati terdalam," ucap Djarot.
| Baca juga: Putusan Buni Yani Jadi Dasar Ahok Ajukan PK |
Djarot juga yakin jika Ahok memenangkan PK, situasi negara tetap aman. Djarot
menegaskan semuanya harus menghormati hukum
"Positif saja lah, kondusif. Kalau saya gitu aja," tutur Djarot.
| Baca juga: Ini Alasan Ahok Baru Ajukan PK Setelah Ditahan 9 Bulan |
Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani. Buni
divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti
bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang
kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai
putusan terkait putusan Buni Yani," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi
Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
(gbr/imk)