https://www.antaranews.com/berita/690450/menkumham-uu-tidak-
memungkinkan-tahanan-rumah-bagi-baasyir
Menkumham: UU tidak
memungkinkan tahanan rumah
bagi Baasyir
Senin, 5 Maret 2018 17:04 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai kemungkinan
pemberian status tahanan rumah untuk Abu Bakar Baasyir di Kompleks
Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/3/2018).(ANTARA/Agus Salim)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah
untuk Abu Bakar Baasyir.
"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana
bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna ditemui di
Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah
memberikan fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita
kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi
dengan baik," kata Yasonna.
Ia juga menyebutkan bahwa Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak
mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.
"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau
grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di
Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu Presiden
memberikan keputusan," katanya.
Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika
yang yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.
"Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang
bersangkutan. Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu
persoalan sendiri," kata Laoly.
Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai
ketentuan perundangan undangan.
"Kalau Presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa
dengan helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa status tahanan rumah
diberikan kepada tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tetapi ini kan sudah jelas jenis hukumannya, grasi dari yang
bersangkutan juga belum pernah ada," katanya.
Ketika ditanya bagaimana jika kondisi Baasyir makin memburuk, Yasonna
mengatakan yang bersangkutan bisa dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya diberitakan Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan
pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency
bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan
HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyir untuk berobat sementara
waktu di luar lapas.
Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga
muncul usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain
dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Video:
Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018