----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Terkirim: Rabu, 14 Maret 2018 20.03.26 
GMT+1Judul: [GELORA45] Jokowi 'Naikkan Pangkat' Megawati
     

  



Jokowisebagai presiden bisa mempertinggi pangkat siapa saja yang dia 
kehendaki,karena memiliki kekuasaan untuk berbuat demikian. 
Mengawatimencalonkan Jokowi untuk jabatan gubernur kemudian presiden, 
jadisedikit balas budi tentu bisa juga, begitulah saling dukungmendukung, 
begitulah tatacaranya.




https://news.detik.com/berita/d-3917002/jokowi-naikkan-pangkat-megawati
  

 
Rabu 14 Maret 2018, 20:42 WIB

Jokowi 'NaikkanPangkat' Megawati

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
 

 

Jokowi dan Megawati saat di Istana Negara. (Bagus PrihantoroNugroho/detikcom) 



 
Jakarta - Presiden Jokowi resmi 'menaikkan pangkat' Megawati Soekarnoputri di 
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Unit kerja tersebut 
kini menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi 
Pancasila (BPIP).

Presiden Jokowi meneken Perpres No 7/2018 tentang badan tersebut pada 28 
Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP PIP.
 
|  
Baca juga: Jokowi Teken Perpres UKP Pancasila Naik Jadi Selevel Kementerian
  |

 
|  
Baca juga: MPR-UKP Pancasila Sepakati Usulan Amendemen Terbatas UUD 1945
  |

 


 
  

  
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (14/2/2018), Perpres No 7/2018 
menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri 
dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan 
hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketum PDIP, menduduki 
jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Ada sejumlah perubahan signifikan tentang 
Dewan Pengarah jika ditilik dari peraturan baru ini.

Pada Perpres No 54/2017, tugas Dewan Pengarah sebagai berikut:

Pasal 6
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah 
kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Selanjutnya Pasal 7 mengatur jumlah anggota Dewan Pengarah. Lalu Pasal 8 
mengatur proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah.

Kemudian pada Perpres No 7/2018, pembantu Dewan Pengarah menjadi bertambah 
cukup signifikan. Jumlah anggota pun bisa bertambah dari semula 9 orang menjadi 
maksimal 11 orang. Sementara itu, tugas Dewan Pengarah masih sama seperti yang 
tercantum dalam Perpres 54/2017.

Dewan Pengarah kini memiliki maksimal 3 staf khusus untuk membantunya 
melaksanakan tugas. Ketua Dewan Pengarah, yang saat ini dijabat Megawati, pun 
kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu.

Kemudian di Pasal 11, Ketua Dewan Pengarah juga bisa membentuk Dewan Pakar. 
Ketentuan soal Dewan Pakar ini ditentukan sendiri oleh Ketua Dewan Pengarah.

Megawati merupakan ketua umum partai politik tempat Jokowi bernaung. Megawati 
pulalah yang 'mengangkat' Jokowi untuk menjadi capres pada 2014 dan kini 
memberi mandat yang sama untuk Pemilu 2019. 
(bag/van)




    

Kirim email ke