----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: "[email protected]"
<[email protected]>Terkirim: Jumat, 16 Maret 2018 02.56.12 GMT+1Judul:
[GELORA45] Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR
Gugat Revisi MD3, PSI Tak Rela Rakyat Dikriminalisasi DPR
Kamis, 15 Maret 2018 – 21:24 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melalui Jaringan
Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS), mengapresiasi Presiden Joko
Widodo yang tidak menandatangani Revisi UU MD3.
Sikap tersebut adalah bukti bahwa Jokowi mendengar aspirasi rakyat yang
sebagian besar menolak Revisi UU MD3.
Kamaruddin dari JANGKAR SOLIDARITAS mengatakan, PSI sejak awal mendukung Jokowi
untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3.
"Bahkan PSI sejak dini sudah mengantisipasi bahaya kriminalisasi rakyat oleh
DPR dengan mengajukan permohonan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi..
Pekan lalu MK sudah mengundang PSI untuk mengikuti sidang perdana," ujar
Kamaruddin melalui keterangan pers, Kamis (15/3).
Dia membeberkan sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang dinilai merepresi
rakyat. Pasal-pasal itu membuat DPR jadi lembaga yang adikuasa, anti-kritik,
dan kebal hukum.
Beberapa pasal kontroversial tersebut adalah Pasal 73 mengenai wewenagn DPR
untuk meminta Polri melakukan pemanggilan paksa.
Kemudian ada Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang merendahkan kehormatan
DPR dan anggotanya.
"Bahwa pada prinsipnya kami sepakat semua kehormatan dan nama baik harus kita
jaga, apalagi kehormatan dan nama baik DPR. Tetapi jangan sampai anggota DPR
seluruh Indonesia memakai lembaga kehormatan perwakilan rakyat untuk
mengkriminalkan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin.
Dengan berlakunya Revisi UU MD3, lanjutnya, mulai hari ini alat kelengkapan DPR
sudah bisa melakukan upaya-upaya secara sistematis dan terstruktur untuk
mengkriminalisasi rakyat yang kritis.
Karena itu, PSI menganggap Indonesia kini dalam keadaan darurat kriminalisasi
oleh wakil rakyat terhadap rakyatnya sendiri.
Lebih lanjut, PSI melihat pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret kepolisian
ke ranah politik sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan
penegakan hukum.
Pasalnya, insititusi Polir sekadar menjadi alat untuk menjalankan keputusan
politik.
“Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR
atas kinerja mereka yang buruk. Pasal ini berpotensi digunakan untuk
mempidanakan suara-suara rakyat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” kata
Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur hak imunitas anggota DPR.
Pasal ini juga dinilainya telah melawan konstitusi.
Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.
“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya
terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.
"PSI memohon doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia agar uji materi Revisi
UU MD3 dikabulkan oleh MK," pungkasnya. (dil/jpnn)