Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi'


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi'

Pemerintah Aceh mewacanakan penerapan hukuman pancung bagi terpidana kasus 
pembunuhan. Sebagian besar warganet m...
 |

 |

 |



   
   - 16 Maret 2018
   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoEPAImage captionPetugas pencambuk di Aceh.
Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di 
Aceh.

Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya 
agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain 
yang berencana membunuh.

"Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam," kata Irwandi Yusuf 
sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3).
   
   - Dianggap merugikan, Perda Syariat Islam di Aceh diusulkan ditinjau
   - Apakah penerapan hukum cambuk di Aceh masih 'pandang bulu'

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengklaim ada desakan dari 
beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman pancung 
diberlakukan.

Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian 
terlebih dahulu, menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas 
Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf.

"Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita 
tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu 
harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini," kata 
Syukri kepada Detik.com

"Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh 
pertimbangan," sambungnya.
Hak atas fotoHIDAYATULLAH UNTUK BBC INDONESIAImage captionPemerintah Provinsi 
Aceh menerapkan hukuman cambuk berdasar Qanun syariah.
Bagaimanapun, wacana ini langsung ditentang pemerintah pusat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa hukuman mati kepada pelaku 
kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dengan peraturan daerah 
Provinsi Aceh. Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan dengan 
Undang-Undang.

Di ranah media sosial, sebagian warganet menyatakan ketidaksetujuan mereka 
dengan wacana hukuman pancung ini. Seorang warganet bahkan mencuit, 
"Nggakusahlah meniru Arab Saudi."
Hak cipta gambar @bungamanggiasih@BUNGAMANGGIASIHHak cipta gambar 
@bungamanggiasih@BUNGAMANGGIASIHHak cipta gambar @Okihita@OKIHITAHak cipta 
gambar @tiaraboni@TIARABONIHak cipta gambar @victorkamang@VICTORKAMANG
Di sisi lain, ada pula warganet yang mendukung hukum qisas. Mereka menilai 
ancaman hukum qisas akan membuat masyarakat gentar melakukan tindak pidana.
Hak cipta gambar @laregrage55@LAREGRAGE55Hak cipta gambar 
@Indahfitria08@INDAHFITRIA08Hak atas fotoJUNAIDIImage captionWarga bersorak 
menyaksikan pencambukan.
Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, meminta 
pemerintah daerah Aceh membatalkan rencana apapun yang terkait pemberlakuan 
hukuman mati, apalagi dengan cara mengerikan seperti hukum pancung.

Dia menegaskan tidak ada bukti bahwa hukuman mati berpengaruh menurunkan 
tingkat kejahatan.

"Pemerintah Aceh tidak boleh menggunakan status otonominya untuk mewacanakan 
hukum dan kebijakan yang melanggar hak asasi manusia," kata Usman Hamid dalam 
pernyataannya, (15/3).

"Pemerintah pusat harus mengintervensi, atau jika terpaksa, memerintahkan 
pemerintah Aceh untuk membatalkan rencana ini," sambung Usman.
   
   - Salah satu terpidana pencambukan Aceh mengaku 'ketakutan'
   - Hukuman cambuk atas non-muslim di Aceh, dapat 'menjadi preseden dan meluas'

Ketimbang mewacanakan hukuman pancung, menurutnya, pemerintah Aceh seharusnya 
fokus pada akar masalah penyebab kejahatan.

Warganet pun meminta agar pemerintah Aceh memprioritaskan peningkatan taraf 
hidup rakyat.
Hak cipta gambar @romeogadungan@ROMEOGADUNGANHak cipta gambar 
@fauziahfajars@FAUZIAHFAJARS
Saat ini, Aceh telah menetapkan syariah Islam berupa hukuman cambuk bagi mereka 
yang melanggar. Hukuman cambuk pernah dijatuhkan untuk orang yang berzina, 
berjualan minuman beralkohol, berjudi, pasangan gay, dan pelaku pelecehan anak.

Kirim email ke