http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/
Sidang Pendeta Julius Herry Sarwono, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Memenuhi
Unsur Penistaan Agama
<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/>

20 Mar 2018

<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/>
<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/sidang-pendeta-julius-herry-sarwono-saksi-ahli-sebut-terdakwa-memenuhi-unsur-penistaan-agama/>



*UNGARAN, (Panjimas.com)* –  Pengadilan Negeri Ungaran kembali mengadakan
sidang lanjutan dengan terdakwa  Pendeta Julius Herry Sarwono terkait *kasus
hate speech* penistaan agama. Senin, (19/3). Sidang kali ini merupakan
sidang ke 4 dari total 14.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Dari saksi ahli
yang didatangkan semua menjelaskan bahwa Pendeta Julius Herry Sarwono
memenuhi unsur penistaan.

DR Fadholan Musyafak yang menjadi saksi pertama menyatakan bahwa semua
pernyataan Pendeta Julius Herrry memenuhi unsur penistaan dan penghinaan
agama.

Hal senada juga disampikan oleh  Drs Emma Maemunah, ahli bahasa menyebut
bahwa semua peryataan terdakwa mengandung unsur ujaran kebencian & niatan
jahat.

Sedangkan saksi ahli pidana dari UGM Prof Edward Omar Syarif menyatakan
bahwa p Julius Herry memenuhi unsur tindak pidana UU ITE.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin & Selasa minggu depan.
[RN]

Kirim email ke