Pahlawan Devisa ‘ Berduka ‘ , Pemerintah Jangan ‘ Tidur ‘…!!// Pernyataan Sikap 
KABAR BUMI – JBMI
By Redaksi Bidik Kamera -March 19, 2018
Pernyataan Sikap KABAR BUMI – JBMI” Perbaiki Pelayanan Pengaduan di Daerah Asal 
Buruh Migran dan Ciptakan  Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran dan Keluarganya 
”Jakarta ( bidikkamera.com )Buruh Migran Indonesia kembali menjadi korban, pada 
hari Minggu,18 Maret 2018 di Mekah telah dilaksanakan hukuman pancung terhadap 
Muhammad Zaini Misrin Arsyad/Slamet Kurniawan asal desa Kebun, Kamal, 
Bangkalan, Madura. KABAR BUMI menyatakan turut berbela sungkawa, sedih dan 
marah atas kejadian ini.Lagi – lagi pemerintah Arab Saudi telah melakukan 
eksekusi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. KABAR BUMI mengecam 
pemerintah Arab Saudi atas huluman pancung ini, Ini bukan kejadian yang pertama 
kalinya eksekusi yang dilakukan terhadap Siti Zaenab asal Madura dan Karni asal 
Brebes pada tahun 2015, pemerintah Arab Saudi juga tidak melakukan 
pemberitahuan.Lambatnya penanganan kasus almarhum Zaini Misrin yang dilakukan 
oleh pemerintah Indonesia mengakibatkan Zaini Misrin tidak bisa diselamatkan.  
KJRI Jedah baru mengetahui kasus Zaini Misrin setelah putusan vonis pada 17 
Nopember 2008, padahal kasus menimpa Zaini pada tahun 2004. Terlebih terdapat 
pengakuan bahwa almarhum dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya. Seharusnya 
Zaini Misrin bisa diselamatkan dari hukuman pancung.Kejadian ini harus menjadi 
pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk lebih memberikan perlindungan 
terhadap buruh migran. Tidak adanya pendampingan sejak awal, penerjemah dan 
pengacara dari KBRI/KJRI yang berpihak pada korban sangat mempengaruhi putusan 
hukum. Sudah saatnya pemerintah memperbaiki sistim perlidungan bagi buruh 
migran diberbagai negara penempatan kunjungan terhadap  penjara – penjara harus 
dilakukan secara rutin, sehingga tidak akan lagi ada kasus Zaini Misrin, baru 
mengetahui setelah 4 tahun kasus berjalan dan sudah diputus.Pemerintah 
Indonesia harus segera mendesak pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan 
lainnya untuk memberian hak komunikasi kepada korban yang mengalami 
permasalahan hukum agar bisa menyampaikan masalahnya segera kepada perwakilan 
pemerintah atau keluarga setelah ditangkap dan menghadapi proses hukum. 
Pemerintah (BNP2TKI dan Kemenaker) harus menyediakan tempat pengaduan yang 
mudah diakses didaerah asal buruh migran agar keluarga bisa mengadu dan 
diberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang cepat jika ada aduan dari 
keluarga buruh migran yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.Pemerintah 
harus segera memberikan nota protes terhadap pemerintah Arab Saudi yang 
semena-mena terhadap Buruh Migran Indonesia. Sudah waktunya pemerintah 
Indonesia juga mengintropeksi diri dengan kebijakan hukuman mati di Indonesia, 
jika menuntut Arab Saudi untuk tidak mengeksekusi hukuman mati terhadap korban 
buruh migran maka hal serupa seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia untuk 
tidak melakukan hukuman mati bagi korban sindikat narkorba  di Indonesia.Sampai 
saat ini 142 (data Kemenlu) warga negara Indonesia terancam hukuman mati di 
berbagai negara, terbesar jumlahya di Malaysia dan Arab Saudi. Kami menuntut 
kepada pemerintah untuk segera membebaskan mereka dari hukuman mati, karena 
hakekatnya mereka terpaksa bekerja ke luar negeri karena tidak mampunya negara 
menciptakan lapangan kerja di tanah air. Lebih dari itu pemerintah harus 
bertindak tegas atas perlakuan berbagai negara penempatan yang tidak memberikan 
hak pembelaan diri kepada buruh migran dan juga terhadap hukum negara 
penempatan yang tidak membela buruh migran, namun masih berpihak kepada 
majikan. #TolakHukumanMati#SelamatkanBuruhMigranDariHukumanMatiBerikan 
Perlindungan Sejati Bagi BMI dan KeluarganyaSediakan Lapangan Kerja Di Dalam 
Negeri Jakarta, 19 Maret 2018KARSIWEN (081281045671)KETUA KABAR BUMI

Kirim email ke