Masih 20 WNI Terancam Pancung, 15 Kasus Pembunuhan, 5 Kasus Perkara Sihir


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Masih 20 WNI Terancam Pancung, 15 Kasus Pembunuhan, 5 Kasus Perkara Sihi...

JAKARTA | duta.co – Tanpa menafikan kerjakeras pemerintah Indonesia, hari ini 
masih ada 20 WNI di Arab Saudi yan...
 |

 |

 |



20 Maret 2018

Tempat eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. (FT/dream)


JAKARTA | duta.co – Tanpa menafikan kerjakeras pemerintah Indonesia, hari ini 
masih ada 20 WNI di Arab Saudi yang dituntut hukuman mati, dan sangat mungkin 
mereka akan dipancung seperti WNI asal Bangkalan, Zaini Misrin bin Muhammad 
Arsyad.

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, ketiadaan notifikasi 
resmi terhadap KJRI di sana, membuat negara yang sudah beberapa kali menghukum 
mati TKI itu tak mengindahkan kaidah hubungan internasional.

“Saat Zaini dieksekusi, tidak ada notifikasi yang diberikan. Kemenlu sendiri 
mendapat informasi dari sumber-sumber tidak resmi. Jelas ini pengingkaran, 
pelanggaran tata hukum internasional yang dilakukan pemerintah Saudi Arabia,” 
demikian Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Migrant Care, Jakarta Timur, 
Senin (19/3/2018).

Bahkan Wahyu menyampaikan, Indonesia juga kerap dipersulit dalam melakukan 
advokasi hukum yang merupakan hak Zaini. Kasus terjadi pada 2004 meski 
demikian, advokasi baru bisa benar-benar diberikan pada 2009 atau setelah Zaini 
dijatuhi vonis mati. Eksekusinya pun terkesan diam-diam. Meski tidak ada 
kewajiban memberitahu negara asal, tetapi, sebagai negara sahabat yang baik 
mestinya ada tata krama.

Baca Juga:
   
   - Misrin Dipancung Saudi, Pemerintah RI Kirim Nota Protes
   - MK Langgengkan Status Quo Melalui PT 2019
   - Arab Saudi Hukum Pancung TKI Madura
   - Jokowi ‘Sowan’ Kiai Masbuhin Faqih di Suci-Gresik,…

Lihatlah! Prosesnya begitu cepat. Kumandang azan zuhur dari Masjid Al-Haram di 
Makkah, Arab Saudi, masih sejam lagi. Saat itu paling mendebarkan bagi lelaki 
asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu. Dalam keadaan berlutut dengan kepala 
tertunduk, dia terpaksa pasrah menungggu ayunan pedang sang algojo.

Kehebohan langsung meruap di tanah air. Zaini Misrin bin Muhammad Arsyad 
menjadi warga negara Indonesia ketiga dieksekusi mati di Arab Saudi setelah 
Ruyati dan Siti Zainab dalam tujuh tahun terakhir.

Banyak pihak yang kaget lantaran pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu 
keluarga Zaini melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota 
Riyadh atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah.

Dalam jumpa pers di kantornya hari ini, Direktur Perlindungan Warga Negara 
Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad 
Iqbal mengakui pemerintah kaget karena tidak mendapat pemberitahuan.

Dia menyebutkan, pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini tersebut diperkirakan 
berlangsung pada pukul 11.30 waktu Makkah atau jam 15.30 waktu Jakarta.

Iqbal didampingi wakil dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
kerja Indonesia (BNP2TKI), wakil dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, 
dan kepala desa setempat telah mengunjungi kediaman keluarga mendiang Zaini 
untuk menyampaikan ucapan belasungkawa dari pemerintah. Dia mengklaim kerabat 
Zaini sudah mengikhlaskan eksekusi Zaini itu.

Menurut Iqbal, pemerintah Indonesia bisa memahami dalam aturan Arab Saudi tidak 
mewajibkan untuk memberitahu kepada perwakilan asing tentang jadwal eksekusi. 
Meski begitu, dia menekankan sebagai negara bersahabat, pemerintah Saudi 
mestinya memberi notifikasi soal jadwal eksekusi Zaini.

Apalagi, lanjut Iqbal, setelah eksekusi atas Siti Zainab pada 2015, tercipta 
kesepahaman agar pihak Saudi memberitahu kepada pihak keluarga melalui KBRI 
Riyadh atau KJRI Jeddah kalau ada warga Indonesia akan dieksekusi.

Dia menjelaskan pada 29 Januari 2018, pengacara Zaini telah menyampaikan 
permohonan peninjauan kembali untuk kedua kalinya. Permohonan peninjauan 
kembali pertama, diajukan awal tahun lalu sudah ditolak.

Pada 20 Februari 2018, KBRI Riyadh menerima nota diplomatik dari Kementerian 
Luar Negeri Arab Saudi. Isinya Jaksa Agung Arab Saudi Saud al-Mujib 
mempersilakan pengacara Zaini untuk menyampaikan permohonan kepada pengadilan 
di Makkah buat memanggil dan meminta kesaksian dari Abdul Aziz, penerjemah 
mendampingi Zaini saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2004.

Ada harapan kesaksian Abdul Aziz akan menjadi bukti baru bakal memperkuat 
permohonan peninjauan kembali atas kasus Zaini. Pada 6 Maret 2018, pengacara 
sudah menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk memanggil dan 
mendengarkan kesaksian Abdul Aziz.

“Pemerintah menyayangkan eksekusi itu dilakukan pada saat proses PK (peninjauan 
kembali) kedua baru dimulai,” kata Iqbal. “Jadi belum ada kesimpulan resmi 
terhadap PK kedua diajukan.”

Zaini pertama kali berangkat ke Arab Saudi pada 1992 untuk bekerja menjadi 
sopir pribadi. Dia kembali ke Indonesia dan pada 1996 berangkat lagi untuk 
bekerja kepada majikan sama sebagai sopir pribadi, sampai terjadi peristiwa 
pembunuhan terhadap majikannya pada 13 Juli 2004.

Di hari itu pula, Zaini ditangkap Kepolisian Makkah atas laporan anak kandung 
korban. Dia dituduh membunuh majikannya bernama Abdullah bin Umar.

Pada November 2008, Mahkamah Umum Makkah memvonis Zaini dengan hukuman mati.. 
Setelah menerima putusan ini, pengacara Zaini mengajukan banding dan 
dilanjutkan dengan kasasi. Namun pengadilan banding dan kasasi menguatkan vonis 
mati atas Zaini itu.

Iqbal menegaskan sejak kasus ini muncul pada 2004, pemerintah sudah melakukan 
hampir semua upaya untuk membebaskan Zaini. Tim perlindungan warga Indonesia di 
KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh sudah 40 kali menengok Zaini di penjara..

Sejak 2011, pemerintah sudah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini.. 
Pengacara pertama disewa selama 2011-2016 dan pengacara kedua masih bertugas 
hingga Zaini dieksekusi.

Pemerintah juga sudah tiga kali memfasilitasi keluarga untuk menemui ahli waris 
majikan, yakni satu kali di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali 
saat Presiden Joko Widodo berkuasa. Namun hingga detik terakhir menjelang 
eksekusi, ahli waris menolak memberi maaf kepada Zaini.

Sejak Zaini ditangkap, KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh sudah mengirim 42 nota 
diplomatik. Duta besar Indonesia di Riyadh juga menyurati tokoh-tokoh 
masyarakat dan pejabat tinggi Saudi dalam upaya membebaskan Zaini dari hukuman 
mati.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono satu kali menyurati Raja Abdullah bin 
Abdul Aziz dan Presiden Joko Widodo dua kali menyurati Raja Salman bin Abdul 
Aziz. Keduanya meminta supaya Zaini dibebaskan dari hukuman pancung.

Iqbal menekankan pemerintah Indonesia hari ini sudah menyampaikan nota protes 
kepada pemerintah Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri juga sudah memanggil Duta 
Besar Saudi untuk Indonesia Usamah bin Muhammad Abdullah buat meminta 
penjelasan mengenai eksekusi Zaini.

Anis Hidayah, peneliti di Migrant Care, menyayangkan karena pemerintah 
terlambat memberikan pendampingan terhadap Zaini sejak ditangkap. Dia menilai 
boleh jadi kalau didampingi sejak awal, dia bisa dibebaskan.

Anis melihat ada proses hukum yang tidak jujur terhadap Zaini. “Zaini Misrin 
menjalani proses hukum pertama pada 2004-2008 tanpa pendampingan dari KBRI dan 
tidak ada pengacara, sehingga ada pemaksaan dalam pemberian keterangan selama 
BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berlangsung. Dia tidak membunuh tetapi dipaksa 
memberikan keterangan dia membunuh,” tuturnya.

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan selama 2011-2018 terdapat 102 warga 
Indonesia terancam hukuman mati. Dari jumlah ini, 79 orang berhasil dibebaskan, 
tiga orang dieksekusi termasuk Zaini, dan 20 lainnya masih dalam penanganan.

Dari 20 warga Indonesia masih terancam hukuman mati di Arab Saudi, 15 orang 
atas dakwaan pembunuhan dan lima lainnya perkara sihir. Dua warga Indonesia 
dalam posisi kritis dan bisa dieksekusi kapan saja adalah Tuti Susilawati dan 
Eti Thoyyib, ekspatriat perempuan asal Majalengka, Jawa Barat. Semoga nasib 
mereka tidak seperti Zaini. Dieksekusi  tanpa kerabat sebagai saksi.  (sumber: 
albalad.co)

Kirim email ke