50.000 Orang Dukung Petisi Keadilan untuk TKI Suyanti
C-5 | Rabu, 21 Maret 2018 | 10:24

http://sp.beritasatu.com/home/50000-orang-dukung-petisi-keadilan-untuk-tki-suyanti/123300


Terdakwa Rozita Mohamad Ali (kiri), warga negara Malaysia lolos dari hukuman 
penjara dalam kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia, Suyanti Sutrisno (kanan) 
di Petaling Jaya, Malaysia. [Istimewa] 


Berita Terkait

  a.. Kemlu Janji Bantu Kasus Adelina 
  b.. Majikan Adelina Terancam Hukuman Mati 
  c.. Singapura dan Malaysia Tangkap Sindikat Narkoba Regional 
  d.. Jelang Pemilu, Najib Alokasikan Miliaran Ringgit untuk Subsidi 
  e.. Warga Sabah Marah atas Klaim Filipina


[KUALA LUMPUR] Sebuah petisi daring berisi lebih dari 50.000 tanda tangan 
sampai Selasa (20/3) pagi, menyerukan keadilan bagi orang kaya dan miskin. 
Petisi ini dikeluarkan terkait bebasnya Rozita Mohamad Ali dari jeratan hukuman 
penjara setelah terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap tenaga kerja 
Indonesia (TKI) asal Malaysia, Suyanti Sutrisno (19).

Rozita yang memiliki gelar kehormatan “Datin” hanya diwajibkan berkelakuan baik 
selama lima tahun oleh Pengadilan di Petaling Jaya. Sebelumnya, Rozita didakwa 
menyiksa Suyanti pada 2016 dengan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan 
sebuah payung. Suyanti ditemukan terluka parah mulai dari kepala, tangan, kaki, 
dan organ-organ dalam, dan tak sadarkan diri saat kabur dari rumah majikannya 
itu.

Dalam petisi itu tertulis, “Kejahatan oleh Datin Rozita Mohd Ali kepada 
pembantunya adalah hina, tidak manusiawi, dan jelas harus menghasilkan hukuman 
lebih ketat daripada 'ikatan berperilaku baik'. Dia harusnya didakwa dengan 
percobaan pembunuhan atau niat menyebabkan kerusakan fisik secara serius.”

Petisi itu menambahkan meskipun Rozita kaya dan memiliki koneksi, tidak 
memberinya hak untuk memperlakukan orang lain sesuai keinginannya.

“Pesan apa yang harus kami kirimkan kepada orang-orang dan anak-anak kami? 
Malaysia perlu secara serius memperhatikan masalah-masalah hak asasi manusia,” 
tambah petisi itu.

Awalnya, Rozita didakwa sesuai pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 
maksimal 20 tahun penjara. Tapi pengadilan mengubah dakwaan dari percobaan 
pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya 
atau senjata tajam sesuai pasal 326 KUHP.

Surat kabar The Star melaporkan pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad, 
mengajukan hukuman berperilaku baik dan mengklaim kliennya telah bertobat. 
Rosal beralasan Rozita menghadapi tekanan berat dan stres setelah didakwa. 
[CNA/Straits Times/C-5]

Kirim email ke