Tragedi 163 Majalah Tempo Dan Nawa Cita TRAGIS. Kata ini saya rasa adalah yg
paling kena untuk menggambarkan nasib supremasi hukum di Indonesia di era yg
oleh sementara orang disebut era “reformasi”.. Pasal 1, ayat (3) Konstitusi RI
menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum. Salah satu ciri penting
sebuah negara hukum ialah diberlakukannya dengan konsisten asas “Tidak
seorangpun bersalah sampai saat hal yang sebaliknya dibuktikan oleh instansi yg
berwenang” ("praduga tak bersalah”, ”praesumptio innocentiae“). Dalam membahas
kasus pemuatan kartun oleh majalah TEMPO (yg ditafsirkan oleh FPI sebagai
penghinanan terhadp Habib Riziek) ada tiga hal yg perlu dicermati. Pertama,
harus jelas bahwa hanya instansi ygberwenang, yakni Dewan Pers atau Pengadilan,
yg berhak memutuskan berdasarkan barang bukti dan alat bukti syah yg ada,
apakah pemuatan kartun oleh majalah TEMPO merupakan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Pers atau hukum yg berlaku lainnya.
Kedua, sesuai dengan asas "praduga tak bersalah”, sampai saat kedua instansi
menjatuhkan putusan bersalah-atau-tidak kepada majalah TEMPO, sampai saat itu
pula majalah ini berstatus sebagai “tidak bersalah”. Ketiga, seandainya,
katakanlah, kedua instansi menyatakan bahwa majalah TEMPO bersalah, maka hanya
kedua instansi tersebut pula yg berwenang menentukan berat-ringan-nya
sanksi/hukuman yg dijatuhkan. Walaupun majalah TEMPO hidup di negara RI yg
mengklaim sebagai negara hukum, negara didasarkan pada rule of law, namun
tragedi yg menimpanya pada 16 Maret 2018 membuktikan untuk kesekian kalinya
bahwa rule of law di Indonesia bukanlah sesuatu yg sungguh-sungguh dapat
diandalkan. Kapan dan di manapun selalu terdapat kemungkinan terjadinya
pembuldoseran rule of law oleh rule of force. Pada hari Jumat 16 Maret 2018,
ratusan pendemo yg terdiri dari orang orang FPI dan orang orang organisasi lain
yg sepaham dengannya telah menggeruduk kantor majalah TEMPO. Mereka mengancam
majalah ini dengan menyatakan: "Kami tidak akan pulang sebelum Tempo
benar-benar meminta maaf. Tempo harus minta maaf hari ini, kalau tidak kita
sikat." [CTR, CNN Indonesia | Jumat, 16/03/2018] Para pendemo itu membenum
dirinya sendiri sebagai “JPU” (“Jaksa Penuntut Umum”) sekaligus “Hakim”. Dengan
gaya sebagi seorang “JPU” mereka menuntut majalah TEMPO “benar-benar meminta
maaf” pada hari itu juga (16 Maret 2018). Ya, majalah TEMPO harus “benar-benar
meminta maaf” atas perbuatan yg masih belum jelas statusnya. Seterusnya, dengan
pretensi sebagai seorang “Hakim”, mereka menjatakan jika majalah TEMPO tidak
memenuhi tuntutan tsb, mereka akan menjahtuhkan hukuman “kita sikat”.
Didasarkan pengalaman di berbagai kerusuhan di masa lampau, di dalam
terminologi “sikat” yg dipakai para pendemo tsb tersirat sejumlah pengertian
seperti “pengrusakan”, “pembakaran”, “penjarahan” dan “penganiayaan”. Berbagai
tindakan anarkis ini tentu saja bisa mempengaruhi perputaran roda perusahaan yg
secara tak terhidarkan membawa dampak pada karyawan/karyawati majalah TEMPO.
Dampak ini bisa berbetuk, misalnya, pengurangan (secara terpaksa) tenaga kerja,
merumahkan sejumlah personel, dsb. Oleh karena itu, langkah kompromi (tapi
jelas tidak menyerah) yg diambil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli
sepenuhnya bisa saya mengerti. “Kalau kartun majalah Tempo menimbulkan
ketersinggungan kami meminta maaf" -- ucap Arif Zulkifli. Sebuah ucapan yg
jelas diucapkan lantaran terpaksa, demi melindungi lahan nafkah sejumlah
karyawan/karyawati majalah TEMPO. Adanya perlidungan hukum yg nyata oleh
negara terhadap hak segenap warga negara adalah juga termasuk ciri penting
sebuah negara hukum. Di Indonesia, hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat
adalah hak warga negara yg dijamin Konstitusi RI, Pasal 28E. Negara harus
dengan tegas dan jelas menunjukkan supremasinya terhadap siapapun yg “main
hakim sendiri”. Saya akan sangat menghargai Jokowi seandainya dia berani
dengan konsisiten, adekuat menegakkan kedaulatan hukum sebagaimana diamanatkan
Konstitusi RI dan yg dijanjikannya sendiri dalam “Nawa Cita”-nya: "Menghadirkan
kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada
seluruh warga negara, .......” [Kompas.com - 21/05/2014, 07:54WIB]
Noroyono23/03/2018[GELORA45] Tragedi 163 Majalah Tempo Dan Nawa Cita
Noroyono 1963 [email protected] [GELORA45] Fri, 23 Mar 2018 10:48:14 -0700
- [GELORA45] Tragedi 163 Maj... Noroyono 1963 [email protected] [GELORA45]
- [GELORA45] Re: Traged... [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] Re... kh djie [email protected] [GELORA45]
