dasar manusia ga punya otak. dengan ngamuk2 nuntut permintaan maaf kan artinya 
mengakui itu gambar junjungannya si arab gimbal. Padahal tempo ga nyebut nama 
atau julukan sama sekali.  Jadi saya malah menganggap Tempo itu pemberani ga 
seperti Kompas nyiarin beritanya yang aman2 saja.
 
 mj
 

 
 

---In [email protected], <noroyono1963@...> wrote :

 Tragedi 163 Majalah Tempo Dan Nawa Cita
  
 TRAGIS. Kata ini saya rasa adalah yg paling kena untuk menggambarkan nasib 
supremasi hukum di Indonesia di era yg oleh sementara orang disebut era 
“reformasi”. Pasal 1, ayat (3) Konstitusi RI menyatakan bahwa Indonesia adalah 
sebuah negara hukum. Salah satu ciri penting sebuah negara hukum ialah 
diberlakukannya dengan konsisten asas “Tidak seorangpun bersalah sampai saat 
hal yang sebaliknya dibuktikan oleh instansi yg berwenang” ("praduga tak 
bersalah”, ”praesumptio innocentiae“).
  
 Dalam membahas kasus pemuatan kartun oleh majalah TEMPO (yg ditafsirkan oleh 
FPI sebagai penghinanan terhadp Habib Riziek) ada tiga hal yg perlu dicermati. 
Pertama, harus jelas bahwa hanya instansi yg berwenang, yakni Dewan Pers atau 
Pengadilan, yg berhak  memutuskan berdasarkan barang bukti dan alat bukti syah 
yg ada, apakah pemuatan kartun oleh majalah TEMPO merupakan pelanggaran 
terhadap Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, Undang-Undang Pers atau hukum yg 
berlaku lainnya. Kedua, sesuai dengan asas "praduga tak bersalah”, sampai saat 
kedua instansi menjatuhkan putusan bersalah-atau-tidak kepada majalah TEMPO, 
sampai saat itu pula majalah ini berstatus sebagai “tidak bersalah”. Ketiga, 
seandainya, katakanlah, kedua instansi menyatakan bahwa majalah TEMPO bersalah, 
maka hanya kedua instansi tersebut pula yg berwenang menentukan 
berat-ringan-nya sanksi/hukuman yg dijatuhkan.
  
 Walaupun majalah TEMPO hidup di negara RI yg mengklaim sebagai negara hukum, 
negara didasarkan pada rule of law, namun tragedi yg menimpanya pada 16 Maret 
2018 membuktikan untuk kesekian kalinya bahwa rule of law di Indonesia bukanlah 
sesuatu yg sungguh-sungguh dapat diandalkan. Kapan dan di manapun selalu 
terdapat kemungkinan terjadinya  pembuldoseran rule of law oleh rule of force.
  
 Pada hari Jumat 16 Maret 2018, ratusan pendemo yg terdiri dari orang orang FPI 
dan orang orang organisasi lain yg sepaham dengannya telah menggeruduk kantor 
majalah TEMPO. Mereka mengancam majalah ini dengan menyatakan: "Kami tidak akan 
pulang sebelum Tempo benar-benar meminta maaf. Tempo harus minta maaf hari ini, 
kalau tidak kita sikat." [CTR, CNN Indonesia | Jumat, 16/03/2018]
  
 Para pendemo itu membenum dirinya sendiri sebagai “JPU” (“Jaksa Penuntut 
Umum”) sekaligus “Hakim”. Dengan gaya sebagi seorang “JPU” mereka menuntut 
majalah TEMPO “benar-benar meminta maaf” pada hari itu juga (16 Maret 2018). 
Ya, majalah TEMPO harus “benar-benar meminta maaf” atas perbuatan yg masih 
belum jelas statusnya. Seterusnya, dengan pretensi sebagai seorang “Hakim”, 
mereka menjatakan jika majalah TEMPO tidak memenuhi tuntutan tsb, mereka akan 
menjahtuhkan hukuman “kita sikat”.
  
 Didasarkan pengalaman di berbagai kerusuhan di masa lampau, di dalam 
terminologi “sikat” yg dipakai para pendemo tsb tersirat sejumlah pengertian 
seperti “pengrusakan”, “pembakaran”, “penjarahan” dan “penganiayaan”. Berbagai 
tindakan anarkis ini tentu saja bisa mempengaruhi perputaran roda perusahaan yg 
secara tak terhidarkan membawa dampak pada karyawan/karyawati majalah TEMPO. 
Dampak ini bisa berbetuk, misalnya, pengurangan (secara terpaksa) tenaga kerja, 
merumahkan sejumlah personel, dsb. Oleh karena itu, langkah kompromi (tapi 
jelas tidak menyerah) yg diambil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli 
sepenuhnya bisa saya mengerti. “Kalau kartun majalah Tempo menimbulkan 
ketersinggungan kami meminta maaf" -- ucap Arif Zulkifli. Sebuah ucapan yg 
jelas diucapkan lantaran terpaksa, demi melindungi lahan nafkah sejumlah 
karyawan/karyawati majalah TEMPO.      
 
  
 Adanya perlidungan hukum yg nyata oleh negara terhadap hak segenap warga 
negara adalah juga termasuk ciri penting sebuah negara hukum. Di Indonesia, hak 
atas kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak warga negara yg dijamin 
Konstitusi RI, Pasal 28E. Negara harus dengan tegas dan jelas menunjukkan 
supremasinya terhadap siapapun yg “main hakim sendiri”.
  
 Saya akan sangat menghargai Jokowi seandainya  dia berani dengan konsisiten, 
adekuat menegakkan kedaulatan hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI dan 
yg dijanjikannya sendiri dalam “Nawa Cita”-nya: "Menghadirkan kembali negara 
untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga 
negara, .......”  [Kompas.com - 21/05/2014, 07:54 WIB]
 
  
 Noroyono
 
 23/03/2018
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 










Kirim email ke