http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5315a9cc070fb/ika-uii-gelar-diskusi-fenomena-artidjo-alkostar


Selasa, 04 Maret 2014

*IKA UII Gelar Diskusi Fenomena Artidjo Alkostar*


BERITA TERKAIT

   -

   Pembinaan Advokat dari Sisi Agama Perlu Diutamakan
   
<http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13234/pembinaan-advokat-dari-sisi-agama-perlu-diutamakan>
   -

   Pasang Surut Hubungan Artidjo dan Busyro
   
<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5315eebe1bc26/pasang-surut-hubungan-artidjo-dan-busyro>
   -

   Kisah Kedekatan Artidjo Alkostar dan FPI
   
<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5316077b9decb/kisah-kedekatan-artidjo-alkostar-dan-fpi>
   -

   Ketika Imam FPI Bicara Hukuman Mati Koruptor
   
<http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5315c5fd2932f/ketika-imam-fpi-bicara-hukuman-mati-koruptor>

Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia menggelar diskusi publik
bertajuk “Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar” di Jakarta,
Selasa (4/3).

Sesuai dengan tema diskusi, Pantia Diskusi Publik yang diketuai advokat Ari
Yusuf Amir mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk berbicara
atau memberi testimoni terhadap Hakim Agung Artidjo Alkostar. Beberapa yang
hadir di antaranya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD, Ketua KY Suparman
Marzuki, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Imam Besar FPI Habib Rizieq
Shihab, Dosen Filsafat Hukum Shidarta dan lain sebagainya.

“Mas Artidjo adalah seorang ideolog hukum. Putusan-putusan perspektif hukum
Artidjo menerapkan nilai-nilai transedental kemanusiaan di atas
pasal-pasal,” sebut Busyro Muqoddas.

Habib Rizieq berharap ke depan lahir penegak-penegak hukum yang adil dan
jujur seperti Artidjo. "Beliau adalah ahli hukum. Muslim yang taat.
Mudah-mudahan istiqomah hingga akhir hayat," ujarnya.

Beberapa pejabat negara lain juga memberi testimoni tertulis terhadap
Artidjo meski mereka tak hadir dalam diskus ini. Mereka adalah Jaksa Agung
Basrief Arief, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dan Wakil Ketua MPR
Harjiyanto Thohari.

Acara diskusi ini ditutup dengan pidato hukum oleh Artidjo Alkostar

Kirim email ke