https://tirto.id/pan-tak-setuju-dprd-dki-jakarta-gunakan-hak-interpelasi-ke-anies-cGPp
PAN Tak Setuju DPRD DKI Jakarta
Gunakan Hak Interpelasi ke Anies
<https://tirto.id/pan-tak-setuju-dprd-dki-jakarta-gunakan-hak-interpelasi-ke-anies-cGPp>
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru,
Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir
27 Maret 2018
Dibaca Normal 0 menit
/"Orang baru kerja sudah diinterpelasi. Ada-ada saja," kata Ketua Umum
PAN, Zulkifli Hasan./
tirto.id <https://tirto.id/> - Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju
DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas peraturan penataan kawasan
Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya menentang [hak interpelasi]. Saya tidak setuju," kata Ketua Umum
PAN, Zulkifli Hasan, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
(27/3/2018).
Zulkifli menyatakan akan menginstruksikan kepada anggota DPRD DKI
Jakarta dari PAN untuk membela Anies.
"Orang baru kerja sudah diinterpelasi. Ada-ada saja," kata dia.
Wacana penggunaan hak interpelasi untuk Anies pertama kali digulirkan
oleh Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta pada Februari lalu. Mereka menilai
kebijakan Anies menutup jalan Jatibaru Raya untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta pun telah menyatakan dukungan terhadap
wacana tersebut. Terlebih setelah ada hasil laporan akhir dari Ombudsman
RI terkait kebijakan penataan wilayah Tanah Abang.
Baca juga:Rekomendasi Ombudsman Soal Tanah Abang, Sandi: Jadi Bahan
Evaluasi
<https://tirto.id/rekomendasi-ombudsman-soal-tanah-abang-sandi-jadi-bahan-evaluasi-cGNY>
Pada Senin (26/3/2018), Ombudsman menyatakan Pemprov DKI Jakarta
melakukan empat maladministrasi dalam kebijakan penataan kawasan Tanah
Abang, yakni menyalahi prosedur, tidak kompeten, pengabaian kewajiban
dan perbuatan melawan hukum.
Pemerintah DKI Jakarta menurut Ombudsman menyimpang dari prosedur karena
kebijakan tersebut tidak melalui izin Ditlantas Polda Metro Jaya
sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ombudsman menyatakan Anies dapat dibebastugaskan secara administratif
jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 351 UU Pemda yang mengatakan pemerintah
daerah yang tidak mematuhi hasil pemeriksaan tersebut dapat dikenai
sanksi administratif berupa dibebastugaskan.
Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG
<https://tirto.id/q/penataan-tanah-abang-hSP?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi
<https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora