JPU: perkara Setnov diselimuti kejadian tidak enak
 Kamis, 29 Maret 2018 12:51 WIB
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri (kiri) . (ANTARA FOTO/Bernadeta 
Victoria)

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa perkara 
dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR 
Setya Novanto diselimuti dengan beberapa kejadian yang tidak enak.

"Penanganan perkara `a quo` dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat 
tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu 
mengenakkan," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat 
tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Jaksa pun membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses 
penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi KTP-Elektronik dengan 
terdakwa Setya Novanto tersebut.

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri 
tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan 
pembacaan surat dakwaan selama 7 jam," tambah Irene.

Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah 
satu perusahaan vendor KTP-E yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles 
pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika 
Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

Sedangkan "insiden tiang listrik" adalah peristiwa kecelakaan Setya Novanto 
pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK 
padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya.

"Perkara ini berjalan seperti pertandingan marathon, oleh karena itu dapat 
dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan 
sengkarut perkara `a quo` yang pada saat ini masih memasuki tahap awal dari 
sebuah permulaan," tambah Irene.

Namun menurut Irene, penuntut umum KPK tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan 
tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan kepada setiap 
penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan.

"Oleh karena menangani perkara ini tidak bisa dilakukan dengan cara 
konvensional tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan 
menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik 
oleh tangan pelaku langsung tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk 
berpihak pada keberanian," jelas Irene.

Ia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat tahun 1970-an 
Billy Joel yang berjudul "Honesty".

"Penuntut umum ingin menyampaikan `Honesty is hardly ever heard and mostly what 
I need from you`, kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi 
sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.

Saat ini pembacaan surat tuntutan masih berlangsung. Surat tuntutan setebal 
2.415 halaman dibacakan bergantian oleh 8 orang jaksa KPK.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan 
Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka 
Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT 
Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 
seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 
135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT 
Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena 
membantu memperlancar proses penganggaran. 
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo

Kirim email ke