*!6 tahun tidak lama, sebab setelah dua tiga tahun masyakat lupa dan atas
dasar kelakuan baik dalam masa tahanan dan tekanana sanak sahabat pada
kuasa hukum, maka presiden memberikan grasi pada hari kemerdekaan atau juga
pada hari raya agama. Jadi sangat lumayan kalau korupsi dalam nilai yang
miliaran. Misalnya hasil panen Novanto Rp 20 miliar, jadi masih ada sisa Rp
14 milyar untuk hidup enak, nyaman serta sentosa di masa dibebaskan dari
penjara. Seandainya tidak punya simpanan apa-apa, sampai mati pun tak dapat
dikumpulkan satu miliar. Apa yang bisa ditarik pelajaran dari kasus-kasus
korupsi selama ini ialah kalau mau hidup nyaman harus berani bertarung
untuk nyatut dalam jumlah besar, sebab kalau tertangkap atau ditangkap
masih ada simpanan untuk hari kemudian setelah beristrirahat di tempat
tahanan dan lagi selama masa tahanan, isteri dan anak-anak serta cucu-cucu
bisa hidup tentram tanpa perlu memikir nanti siang, sore atau besok apa
yang bisa didapat untuk dimakan. Hahahahaha*


http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152136-novanto-dituntut-16-tahun-penjara-dan-denda-rp6-miliar
*Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar*

Penulis: *Putri Anisa Yuliani* Pada: Kamis, 29 Mar 2018, 16:20 WIB Polkam
dan HAM <http://www.mediaindonesia.com/polkam-dan-ham>

TERDAKWA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya
Novanto, dituntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp6 miliar dalam sidang
lanjutan kasus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan
Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Mantan Ketua DPR itu disebut secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir,
mengungkapkan hal yang memberatkan Novanto antara lain selain mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun, korupsi yang ditimbulkan berdampak
pada hak konstitusional warga yakni mendapatkan kartu identitas sehingga
berdampak masif dan berdampak hingga sekarang.


Selain itu, Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan.

"Kerugian yang diakibatkan korupsi KTP-e berdampak secara masif dan masih
terasa hingga kini. Saudara juga tidak kooperatif selama persidangan," ujar
jaksa Abdul.

Tuntutan lainnya yakni Novanto harus membayar biaya pengganti sebesar
US$7.435 dikurangi Rp5 miliar dana yang pernah ia kembalikan kepada
penyidik KPK.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki
jabatan politik selama lima tahun.

Sementara itu, pleidoi akan dibacakan pada 13 April mendatang. (OL-1)

Kirim email ke