*!6 tahun tidak lama, sebab setelah dua tiga tahun masyakat lupa dan atas dasar kelakuan baik dalam masa tahanan dan tekanana sanak sahabat pada kuasa hukum, maka presiden memberikan grasi pada hari kemerdekaan atau juga pada hari raya agama. Jadi sangat lumayan kalau korupsi dalam nilai yang miliaran. Misalnya hasil panen Novanto Rp 20 miliar, jadi masih ada sisa Rp 14 milyar untuk hidup enak, nyaman serta sentosa di masa dibebaskan dari penjara. Seandainya tidak punya simpanan apa-apa, sampai mati pun tak dapat dikumpulkan satu miliar. Apa yang bisa ditarik pelajaran dari kasus-kasus korupsi selama ini ialah kalau mau hidup nyaman harus berani bertarung untuk nyatut dalam jumlah besar, sebab kalau tertangkap atau ditangkap masih ada simpanan untuk hari kemudian setelah beristrirahat di tempat tahanan dan lagi selama masa tahanan, isteri dan anak-anak serta cucu-cucu bisa hidup tentram tanpa perlu memikir nanti siang, sore atau besok apa yang bisa didapat untuk dimakan. Hahahahaha*
http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152136-novanto-dituntut-16-tahun-penjara-dan-denda-rp6-miliar *Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar* Penulis: *Putri Anisa Yuliani* Pada: Kamis, 29 Mar 2018, 16:20 WIB Polkam dan HAM <http://www.mediaindonesia.com/polkam-dan-ham> TERDAKWA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, dituntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp6 miliar dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/3). Mantan Ketua DPR itu disebut secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengungkapkan hal yang memberatkan Novanto antara lain selain mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun, korupsi yang ditimbulkan berdampak pada hak konstitusional warga yakni mendapatkan kartu identitas sehingga berdampak masif dan berdampak hingga sekarang. Selain itu, Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan. "Kerugian yang diakibatkan korupsi KTP-e berdampak secara masif dan masih terasa hingga kini. Saudara juga tidak kooperatif selama persidangan," ujar jaksa Abdul. Tuntutan lainnya yakni Novanto harus membayar biaya pengganti sebesar US$7.435 dikurangi Rp5 miliar dana yang pernah ia kembalikan kepada penyidik KPK. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki jabatan politik selama lima tahun. Sementara itu, pleidoi akan dibacakan pada 13 April mendatang. (OL-1)
