Ada yg tidak klop dgn pernyataan Yusril " Ahok baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986" Kalau dalam akta kelahiran Basuri disebut bapaknya WNI, sedang Basuri lahir th 1971, artinya bapak Indra Tjahaja Purnama telah jadi WNI sebelum 1971, Ahok tentu tidak perlu naturalisasi lagi th 1986. ---Basuri mengatakan, tidak sepantasnya nama ayahnya dibawa-bawa dalam urusan ini. “Kalau ini urusannya dengan Ko Ahok, itu urusan Bang Yusril dengan Ko Ahok. Tapi kalau menyangkut bapak saya, maaf ini menyangkut saya,” kata Basuri. Basuri yang lahir tahun 1971, tidak pernah mengetahui ayahnya berkewarganegaraan asing. Sebab dalam akta kelahiran dituliskan nama ayahnya, Indra Tjahaja Purnama, berkewarganegaran Indonesia. “Apakah bisa (kalau) bapak saya WNA tapi anaknya lahir sudah WNI?” kata Basuri....
Adik Ahok Keberatan Yusril Singgung Ayahnya saat Ceramah di Medan | | | | | | | | | | | Adik Ahok Keberatan Yusril Singgung Ayahnya saat Ceramah di Medan - Trib... Dalam surat itu Basuri mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partau Bulan Bintan itu tentang ayahnya, Indra Tjaha... | | | Senin, 2 April 2018 22:39 tribunnews.comBasuri Tjahaya Purnama TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Harry Basuri Tjahaja Purnama, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membuat surat terbuka untuk Yusril Ihza Mahendra. Dalam surat itu Basuri mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partau Bulan Bintan itu tentang ayahnya, Indra Tjahaja Purnama. “Saya cukup terkejut dengan pernyataan Bang Yusril mengenai bapak saya di acara Islamic di Medan,” kata Basuri dalam suratnya yang diterima Tempo, Senin, 2 April 2018. “Saya tidak mengerti kenapa nama bapak saya dibawa-bawa di acara tersebut.” Yusril menghadiri Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, pada 30 Maret 2018. Dalam acara itu ia menyatakan peluang Ahok untuk dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden sudah tertutup. Sebab Ahok tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia. “Ahok baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986,” kata Yusril. Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Karena itu, dengan aturan ini mustahil Ahok dapat dicalonkan. Yusril mengklaim kenal dengan keluarga Ahok karena sama-sama tinggal di Bangka Belitung. Ayah Ahok, kata Yusril, bernama Tjoeng Kiem Nam. Pria itu memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok. Basuri mengatakan, tidak sepantasnya nama ayahnya dibawa-bawa dalam urusan ini. “Kalau ini urusannya dengan Ko Ahok, itu urusan Bang Yusril dengan Ko Ahok. Tapi kalau menyangkut bapak saya, maaf ini menyangkut saya,” kata Basuri. Basuri yang lahir tahun 1971, tidak pernah mengetahui ayahnya berkewarganegaraan asing. Sebab dalam akta kelahiran dituliskan nama ayahnya, Indra Tjahaja Purnama, berkewarganegaran Indonesia. “Apakah bisa (kalau) bapak saya WNA tapi anaknya lahir sudah WNI?” kata Basuri. Basuri menegaskan, ia menulis surat terbuka ini hanya untuk meluruskan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang sudah tersebar di media massa. Dia tidak ingin nama ayahnya dibawa-bawa dalam urusan politik kakaknya, Ahok. (*)
