https://metro.tempo.co/read/1075595/satu-lagi-adik-ahok-tanggapi-pernyataan-yusril-ihza-mahendra?
BeritaUtama&campaign=BeritaUtama_Click_3
Satu Lagi Adik Ahok Tanggapi Pernyataan Yusril
Ihza Mahendra
Reporter:
Maria Fransisca (Kontributor)
Editor:
Suseno
Senin, 2 April 2018 19:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/04/id_688699/688699_720.jpg>
Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Harry Basuki Tjahaja Purnama, adik kandung
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1075446/yusril-sebut-ahok-mustahil-jadi-capres-ini-tanggapan-fifi-lety>,
membuat surat terbuka untuk Yusril Ihza Mahendra. Dalam surat itu
Harry mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu
tentang ayahnya, Indra Tjahaja Purnama.
“Saya cukup terkejut dengan pernyataan Bang Yusril mengenai bapak saya
di acara Islamic di Medan,” kata Harry dalam suratnya yang diterima
/TEMPO/, Senin, 2 April 2018. “Saya tidak mengerti kenapa nama bapak
saya dibawa-bawa di acara tersebut.”
Yusril menghadiri Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, pada
30 Maret 2018. Dalam acara itu ia menyatakan peluang Ahok untuk
dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden sudah tertutup. Sebab
Ahok tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia. “Ahok baru memilih
menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986,” kata Yusril.
*Baca: **Yang Bikin Ahok Mustahil Jadi Calon Presiden Menurut Yusril
**Ihza*
<https://nasional.tempo.co/read/1075114/yang-bikin-ahok-mustahil-jadi-calon-presiden-menurut-yusril-ihza>
<https://nasional.tempo.co/read/1075114/yang-bikin-ahok-mustahil-jadi-calon-presiden-menurut-yusril-ihza>
<https://nasional.tempo.co/read/1075114/yang-bikin-ahok-mustahil-jadi-calon-presiden-menurut-yusril-ihza>
Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan calon
presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri. Karena itu, dengan aturan ini mustahil Ahok dapat
dicalonkan.
Yusril mengklaim kenal dengan keluarga Ahok karena sama-sama tinggal di
Bangka Belitung. Ayah Ahok, kata Yusril, bernama Tjoeng Kiem Nam. Pria
itu memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga
negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga
berstatus Warga Negara Tiongkok.
Harry mengatakan, tidak sepantasnya nama ayahnya dibawa-bawa dalam
urusan ini. “Kalau ini urusannya dengan Ko Ahok, itu urusan Bang Yusril
dengan Ko Ahok. Tapi kalau menyangkut bapak saya, maaf ini menyangkut
saya,” kata Harry.
Harry yang lahir tahun 1971, tidak pernah mengetahui ayahnya
berkewarganegaraan asing. Sebab dalam akta kelahiran dituliskan nama
ayahnya, Indra Tjahaja Purnama, berkewarganegaran Indonesia. “Apakah
bisa (kalau) bapak saya WNA tapi anaknya lahir sudah WNI?” kata Harry.
Harry menegaskan, ia menulis surat terbuka ini hanya untuk meluruskan
pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang sudah tersebar di media massa. Dia
tidak ingin nama ayahnya dibawa-bawa dalam urusan politik kakaknya, Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1039601/ini-alasan-elektabilitas-ahok-tinggi-di-survei-capres-2019>.
*KOREKSI: *Naskah berita ini sudah diubah pada (Senin, 2 April 2018)
untuk memperbaiki nama sumber berita. Sebelumnya ditulis*Harry Basuri
Tjahaja Purnama *seharusnya*Harry Basuki Tjahaja Purnama. *
*Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih. *
------------------------------------------------------------------------