Detik-detik Penyelamatan Bank Century di Kantor Sri Mulyani
Agustiyanti, CNN Indonesia | Jumat, 13/04/2018 12:52 WIB
Penyelamatan Bank Century kembali dipersoalkan. Keputusan penyelamatan bank ini
diambil melalui rapat maraton di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(REUTERS/Supri)Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelamatan Bank Century pada 2008
silam berbuntut panjang dan menyeret nama sejumlah pejabat yang ikut mengambil
keputusan, salah satunya dalam penetapan bank tersebut sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini memerintahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kembali kasus korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Berdasarkan buku putih Kementerian Keuangan terkait upaya pemerintah dalam
pencegahan dan pengananan krisis 2008, peristiwa-peristiwa menuju pengambilan
keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk menyelamatkan Bank
Century dilakukan melalui berbagai rapat maraton.
Lihat juga: Pusaran Nama yang Tersangkut Kasus Bank Century
Berikut ini, detik-detik menuju pengambilan keputusan penyelamatan Bank
Century:
13 November 2008
Rapat konsultasi pertama kali antara Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui teleconference. Sri Mulyani kala itu,
tengah berada di Washington DC menghadiri pertemuan G20. Ini pertama kalinya
Sri Mulyani mengetahui permasalahan di Bank Century.
14 November 2008
Sri Mulyani melapor secara lisan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
terkait hal tersebut. SBY meminta Sri Mulyani kembali ke Indonesia.
17 November 2008
Rapat konsultasi pertama secara langsung antara Dewan Gubernur BI dan Sri
Mulyani mengenai kondisi Bank Century.
18 November 2008
Rapat lanjutan BI dengan Sri Mulyani. Dalam rapat ini, BI memaparkan analisis
bahwa akan ada 23 bank sejenis yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan
jika Bank Century tidak ditangani.
19 November 2008
Rapat lanjutan BI dengan Sri Mulyani. BI mempresentasikan kembali kondisi
perbankan yang mengalami tekanan likuiditas dan turunnya kepercayaan pasar. BI
juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Pembayaran Indonesia.
20 November 2008
BI melalui surat Gubernur BI Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia meminta Menteri
Keuangan selaku Ketua KSSK mengadakan rapat pada malam hari itu juga. Hal ini
lantaran pada keesokan harinya (tanggal 21 November 2008), BI memastikan Bank
Century akan mengalami kalah kliring dan default yang mengancam stabilitas
perbankan nasional.
Tak lama setelah surat itu dikirim ke Departemen Keuangan, BI melalui surat
Gubernur BI Nomor: 10/232/GBI/Rahasia kembali meminta diselenggarakan rapat
KSSK pada hari itu juga (20 November 2008).
Melalui surat itu, BI menginformasikan kondisi terakhir Bank Century dan
perlunya penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak
sistemik.
21 November 2008
Pukul 00.11 WIB
Rapat KKSK dimulai. BI memberikan penjelasan mengenai keputusan Dewan Gubernur
BI bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal yang ditenggarai
berdampak sistemik.
Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI detail kondisi Bank Century,
milai dari reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak
sistemik. BI tetap meyakini bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan
dampak sistemik. Rapat berlangsung hingga pukul 04.25 WIB.
(Dokumentasi Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia).
Pukul 04.30-05.30 WIB
Rapat kedua untuk pengambilan keputusan KSSK. Rapat ini dihadiri Sri Mulyani
dan Boediono selaku Gubernur BI. Rapat tersebut juga didampingi Sekretaris KSSK
Raden Pardede.
Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik melalui Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008 dan meminta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan penanganan.
Pukul 05.30-06.15 WIB
Rapat ketiga untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank
Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. Keputusan Komite Koordinasi Nomor
01/KK.01/2008.
Dengan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS tersebut, maka sejak
tanggal 21 November 2008, penanganan Bank Century sepenuhnya dilakukan oleh
LPS. (agi/bir)