Saya kurang tahu apakah memang ada aturan yg mengatakan harus bisa berbahasa 
Indonesia, seandainya ada saya rasa kok aturan itu nggak genah dan tidak tepat 
sasaran, terus terang saja bahasa Indonesia kurang dikenal dan kurang 
dipelajari didunia sehingga jadinya tidak ada /kurang tenaga ahli asing yg 
memenuhi syarat.
Sedang bahasa internasional tentu bukan cuman bahasa Inggris, ada juga 
Chinese/Mandarin, Spanish, dan French, dll. Mungkin juga seandainya tenaga 
asing itu berbahasa French misalnya tidak ada yg bisa yg berkomunikasi dgn 
beliau, ada ketentuan penerjemah atau orang yg diperusahaan itu yg bisa 
berkomunikasi dgn sang tenaga asing, pokoknya hal yg bisa menjamin kelancaran 
pekerjaan.

    On Wednesday, April 18, 2018, 1:04:34 PM PDT, [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]> wrote:  
 
 
Citatan:

"Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) 
karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing 
untuk bekerja di Indonesia".




Apa bahasa Ingggris bukan bhs. asing? 




Di Jerman, dulu, orang2 Turki sebagai pekerja asing kasar juga tidak perlu bisa 
ber bhs Jerman. Di Jerman dan juga di Amerika Utara yg. mesti bisa ber bhs 
lokal (Jerman atau Inggris) adalah utk. dokter dan perawat sebab ini 
bersangkutan dgn. keselamatan pasien.




Betul yg. dikatakan bung Sunny tsb. dibawah. 








---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :

Saya hanya ingin menyorot cara wawancara Fahri dibawah yg terkesan hanya bahasa 
Inggris yg diperbolehkan, apakah bahasa Mandarin tidak termasuk bahasa 
Internasional?Atau mungkin yg dimaksud Fahri sebagai foreign language hanya 
bahasa Inggris?
Kutipan:"Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli 
di satu ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi.  Saya datang saya 
wawancara, what kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do 
you speak english? Goyang dia," papar Fahri.


---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :


Biasanya perusahaan yang mengerjakan sesuatu proyek pembangunan di sesuatu 
negeri membawa tenaga kerjanya, karena para buruh yang dibawa dijamin terlatih, 
berdisiplin, tidak boleh mogok kerja etc. dan yang mendorong ialah proyek harus 
diselesaikan dalam waktu yang ditentutukan, jika tidak diselaikan proyek dalam 
waktu yang ditentukan, maka pelaksana proyek wajib membayar denda.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417202646-92-291534/aturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri




Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI

Dinda Audriene Muthmainah , CNN Indonesia | Rabu, 18/04/2018 10:49 WIB

Bagikan :  

 Mayoritas buruh asal China disebut bekerja di perusahaan infrastruktur dan 
pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan 
smelter. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)




Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri 
Hamzah beserta Serikat Pekerja dan aktivis menilai Peraturan Presiden Nomor 20 
Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bakal semakin 
mempermudah buruh asal China untuk bekerja di Indonesia.

"Buruh asal China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti mesin. 
Selesai produksi di negara lain, pindah ke Indonesia, tak peduli dengan 
masyarakat lokal," ungkap Fahri, Selasa (18/4).

Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) 
karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing 
untuk bekerja di Indonesia.




Ia pun bercerita pernah berkunjung ke salah satu pabrik yang memiliki pekerja 
asing. Menariknya, seluruh pengumuman atau informasi disebarluaskan menggunakan 
bahasa Mandari. Namun, kebiasaan tersebut diubah ketika manajemen pabrik tahu 
dirinya akan datang.

"Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu 
ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi. Saya datang saya wawancara, what 
kind of foreign languange that you understand? Geleng dia.. Do you speak 
english? Goyang dia," papar Fahri.

| 
Lihat juga:

KSPI: Pelonggaran TKA Gerus Lapak Ratusan Ribu Pekerja Lokal
 |



Secara terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 
Syahganda Nainggolan mengatakan kemudahan yang diberikan kepada TKA dilakukan 
pemerintah dengan menghilangkan beberapa syarat untuk menjadi TKA di Indonesia 
telah dihilangkan. Salah satunya, kompetensi berbahasa Indonesia.

"Jadi, melalui Perpres ini TKA boleh sekaligus belajar berbahasa Indonesia, itu 
kan memudahkan TKA terlebih China untuk masuk," ucap Syahganda.

Berdasarkan datanya, mayoritas atau 90 persen dari total TKA di Indonesia 
bekerja di level buruh. Mereka tersebar di berbagai sektor, seperti 
infrastruktur, pertambangan, dan pabrik semen.

Syahganda berpendapat jumlah tenaga kerja di Indonesia dan China sama-sama 
kelebihan di level buruh. Dengan demikian, menurut dia, kedua negara ini 
sebenarnya berkompetisi dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

"Jadi Indonesia dan China ini bukan komparatif tapi kompetitif," imbuh 
Syahganda.

| 
Lihat juga:

Menaker Bakal Deportasi Tenaga Kerja Asing Level Buruh
 |



Di sisi lain, Indonesia juga terus bekerja sama dengan China terkait investasi. 
Baru-baru ini, perusahaan China telah sepakat untuk menggelontorkan dana hingga 
US$20 miliar untuk berinvestasi di empat provinsi, yaitu Kalimantan Utara, 
Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Bali.

"Semangatnya bukan melindungi pekerja dalam negeri atau meningkatkan penyerapan 
tenaga kerja," tutur Syahganda.

Sementara itu, Ketua Harian Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi 
menyebut mayoritas buruh asal China bekerja di perusahaan infrastruktur dan 
pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan 
smelter.

Selain TKA asal China, terdapat beberapa TKA lainnya yang berasal dari Jepang 
dan Korea. Namun, kedua negara itu umumnya tidak berada di level buruh, 
melainkan minimal di level supervisor di sektor elektronik dan otomotif. 

"Prinsipnya kami tidak anti TKA, tapi disesusaikan dengan kebutuhan dalam 
negeri," tandas Rusdi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di akhir tahun lalu 
mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 
sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. (agi)


  

Kirim email ke