REFLEKSI : Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengharuskan terbentuknya nilai-nilai pemerataan dan keadilan. Dalam UUD 45, Pasal 33 yang berada di dalam Bab XIV UUD 45 dengan judul Babnya KESEJAHTERAAN SOSIAL; Yang di ikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara; didalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia.
Melengkapi kedua Pasal tersebut, Pasal 27 (ayat 2) UUD 45,yang berada dalam Bab X UUD 45 dengan judul WARGA NEGA yang bunyinya : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagai kemanusiaan“. Pasal 27 (ayat2) ini merupakan target pembangunanyang yng cukup eksplisit. Dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi (kebijaksanaan investasi, dan industrialisasi) tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta bertanggung jawab terhadap ketiga pasal UUD 45 tersebut diatas. Tapi apa yang kita saksikan di era reformasi ini?; ketiga Pasal UUD 45 tersebut diatas telah di abaikan (dilenyapkan) oleh rezim-rezim reformasi. Menurut pengamatan saya, secara singkat dapat saya katakan bahwa REFORMASI INDONESIA telah berusia 20 tahun ini ternyata tealah menghasilkan kedunguan dalam bidang pembangunan ekonomi (investasi dan industrialisasi), sehingga Reformasi yang diawali pada tahun 1998 ini telah gagal total dalam mencapai tujuannya; karena dalam melakukan kebijaknaan rezim-reim reformasi tersebut selau besandar dapa modal asing dan utang luarnegeri. Tujuan utama reformasi yang dicetuskan pada tahun 1998 seharusnya adalah untuk ciptakan komunitas-komunitas yang pampu mempertahankan kehidupan yakni lingkungan-lingkungan sosial dan kultiral, dimana kita dapat memuaskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi kita tanpa mengurangi kesempatan bagi generasi-genersai masa depan. Untuk maksud tersebut, maka Pemilu 2019 harus dapat menemukan/menghasilkan seorang pemimpin yang tegas, jujur dan satunya kata-kata dan perbuatan, siap untuk menjalankan UUD 45 khususnya Pasal 33, 34 dan Pasal 27 (ayat2) seperti yang sudah di singgung diatas. Kesimpulan akhir : Dengan mengacu pada UUD 45,pasal 33,pasal 34 dan UUD 45 Pasal 27 (ayat 2), maka saya berkesimpulan bahwa aturan baru mengenai TKA ciptaan rezim Neoliberal Jokowi-JK telah melanggar UUD konstitusi yang terkandung dalam UUD 45, oleh karena itu harus di tolak. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Mittwoch, 18. April 2018 22:04 An: [email protected] Betreff: [GELORA45] Re: Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI Citatan: "Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing untuk bekerja di Indonesia". Apa bahasa Ingggris bukan bhs. asing? Di Jerman, dulu, orang2 Turki sebagai pekerja asing kasar juga tidak perlu bisa ber bhs Jerman. Di Jerman dan juga di Amerika Utara yg. mesti bisa ber bhs lokal (Jerman atau Inggris) adalah utk. dokter dan perawat sebab ini bersangkutan dgn. keselamatan pasien. Betul yg. dikatakan bung Sunny tsb. dibawah. ---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote : Saya hanya ingin menyorot cara wawancara Fahri dibawah yg terkesan hanya bahasa Inggris yg diperbolehkan, apakah bahasa Mandarin tidak termasuk bahasa Internasional? Atau mungkin yg dimaksud Fahri sebagai foreign language hanya bahasa Inggris? Kutipan: "Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi. Saya datang saya wawancara, what kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do you speak english? Goyang dia," papar Fahri. ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote : Biasanya perusahaan yang mengerjakan sesuatu proyek pembangunan di sesuatu negeri membawa tenaga kerjanya, karena para buruh yang dibawa dijamin terlatih, berdisiplin, tidak boleh mogok kerja etc. dan yang mendorong ialah proyek harus diselesaikan dalam waktu yang ditentutukan, jika tidak diselaikan proyek dalam waktu yang ditentukan, maka pelaksana proyek wajib membayar denda. <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417202646-92-291534/aturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri> https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417202646-92-291534/aturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI Dinda Audriene Muthmainah , CNN Indonesia | Rabu, 18/04/2018 10:49 WIB Bagikan : Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI Mayoritas buruh asal China disebut bekerja di perusahaan infrastruktur dan pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan smelter. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni) Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) <https://www.cnnindonesia.com/tag/fahri-hamzah> Fahri Hamzah beserta Serikat Pekerja dan aktivis menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan <https://www.cnnindonesia.com/tag/tenaga-kerja-asing> Tenaga Kerja Asing (TKA) bakal semakin mempermudah <https://www.cnnindonesia.com/tag/tenaga-kerja-china> buruh asal China untuk bekerja di Indonesia. "Buruh asal China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti mesin. Selesai produksi di negara lain, pindah ke Indonesia, tak peduli dengan masyarakat lokal," ungkap Fahri, Selasa (18/4). Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing untuk bekerja di Indonesia. https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=1544&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fekonomi%2F20180417202646-92-291534%2Faturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri&referer=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fekonomi&cb=30a7f09e5e Ia pun bercerita pernah berkunjung ke salah satu pabrik yang memiliki pekerja asing. Menariknya, seluruh pengumuman atau informasi disebarluaskan menggunakan bahasa Mandari. Namun, kebiasaan tersebut diubah ketika manajemen pabrik tahu dirinya akan datang. "Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi. Saya datang saya wawancara, what kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do you speak english? Goyang dia," papar Fahri. Lihat juga: <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417190725-92-291517/kspi-pelonggaran-tka-gerus-lapak-ratusan-ribu-pekerja-lokal/> KSPI: Pelonggaran TKA Gerus Lapak Ratusan Ribu Pekerja Lokal Secara terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Syahganda Nainggolan mengatakan kemudahan yang diberikan kepada TKA dilakukan pemerintah dengan menghilangkan beberapa syarat untuk menjadi TKA di Indonesia telah dihilangkan. Salah satunya, kompetensi berbahasa Indonesia. "Jadi, melalui Perpres ini TKA boleh sekaligus belajar berbahasa Indonesia, itu kan memudahkan TKA terlebih China untuk masuk," ucap Syahganda. Berdasarkan datanya, mayoritas atau 90 persen dari total TKA di Indonesia bekerja di level buruh. Mereka tersebar di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pertambangan, dan pabrik semen. Syahganda berpendapat jumlah tenaga kerja di Indonesia dan China sama-sama kelebihan di level buruh. Dengan demikian, menurut dia, kedua negara ini sebenarnya berkompetisi dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal. "Jadi Indonesia dan China ini bukan komparatif tapi kompetitif," imbuh Syahganda. Lihat juga: <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180410204928-92-289834/menaker-bakal-deportasi-tenaga-kerja-asing-level-buruh/> Menaker Bakal Deportasi Tenaga Kerja Asing Level Buruh Di sisi lain, Indonesia juga terus bekerja sama dengan China terkait investasi. Baru-baru ini, perusahaan China telah sepakat untuk menggelontorkan dana hingga US$20 miliar untuk berinvestasi di empat provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Bali. "Semangatnya bukan melindungi pekerja dalam negeri atau meningkatkan penyerapan tenaga kerja," tutur Syahganda. Sementara itu, Ketua Harian Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menyebut mayoritas buruh asal China bekerja di perusahaan infrastruktur dan pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan smelter. Selain TKA asal China, terdapat beberapa TKA lainnya yang berasal dari Jepang dan Korea. Namun, kedua negara itu umumnya tidak berada di level buruh, melainkan minimal di level supervisor di sektor elektronik dan otomotif. "Prinsipnya kami tidak anti TKA, tapi disesusaikan dengan kebutuhan dalam negeri," tandas Rusdi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. (agi)
