REFLEKSI :  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mengharuskan terbentuknya 
nilai-nilai pemerataan dan keadilan. Dalam UUD 45, Pasal 33 yang berada di 
dalam Bab XIV UUD 45 dengan judul Babnya KESEJAHTERAAN SOSIAL; Yang di ikuti 
oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara 
oleh Negara; didalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan 
sosial Indonesia.

Melengkapi kedua Pasal tersebut, Pasal 27 (ayat 2) UUD 45,yang berada dalam Bab 
X UUD 45 dengan judul WARGA NEGA yang bunyinya : “Tiap-tiap warganegara berhak 
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagai kemanusiaan“.  Pasal 27 (ayat2) 
ini merupakan target pembangunanyang yng cukup eksplisit.

 

Dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi (kebijaksanaan investasi, dan 
industrialisasi) tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta bertanggung 
jawab terhadap ketiga pasal UUD 45 tersebut diatas.

 

Tapi apa yang kita saksikan di era reformasi ini?;  ketiga Pasal UUD 45 
tersebut diatas telah di abaikan (dilenyapkan) oleh rezim-rezim reformasi. 
Menurut pengamatan saya, secara singkat dapat saya katakan bahwa REFORMASI 
INDONESIA telah berusia 20 tahun ini ternyata tealah menghasilkan kedunguan 
dalam bidang  pembangunan ekonomi (investasi dan industrialisasi), sehingga 
Reformasi yang diawali pada tahun 1998 ini telah gagal total dalam mencapai 
tujuannya; karena dalam melakukan kebijaknaan rezim-reim reformasi tersebut 
selau besandar dapa modal asing dan utang luarnegeri. 

 

Tujuan utama reformasi yang dicetuskan pada tahun 1998 seharusnya adalah untuk 
ciptakan komunitas-komunitas yang pampu mempertahankan kehidupan yakni 
lingkungan-lingkungan sosial dan kultiral, dimana kita dapat memuaskan 
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi kita tanpa mengurangi kesempatan bagi  
generasi-genersai masa depan. Untuk maksud tersebut, maka Pemilu 2019 harus 
dapat menemukan/menghasilkan seorang pemimpin yang tegas, jujur dan satunya 
kata-kata dan perbuatan, siap untuk menjalankan UUD 45 khususnya Pasal 33, 34 
dan Pasal 27 (ayat2) seperti yang sudah di singgung diatas.

 

Kesimpulan akhir : Dengan mengacu pada UUD 45,pasal 33,pasal 34 dan UUD 45 
Pasal 27 (ayat 2), maka saya berkesimpulan bahwa aturan baru mengenai TKA 
ciptaan rezim Neoliberal Jokowi-JK  telah melanggar UUD konstitusi yang 
terkandung dalam UUD 45, oleh karena itu harus di tolak.

 

 

Roeslan.

 

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Mittwoch, 18. April 2018 22:04
An: [email protected]
Betreff: [GELORA45] Re: Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri 
RI

 

  

Citatan:

"Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) 
karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing 
untuk bekerja di Indonesia".

 

Apa bahasa Ingggris bukan bhs. asing? 

 

Di Jerman, dulu, orang2 Turki sebagai pekerja asing kasar juga tidak perlu bisa 
ber bhs Jerman. Di Jerman dan juga di Amerika Utara yg. mesti bisa ber bhs 
lokal (Jerman atau Inggris) adalah utk. dokter dan perawat sebab ini 
bersangkutan dgn. keselamatan pasien.

 

Betul yg. dikatakan bung Sunny tsb. dibawah. 

 



---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote :

Saya hanya ingin menyorot cara wawancara Fahri dibawah yg terkesan hanya bahasa 
Inggris yg diperbolehkan, apakah bahasa Mandarin tidak termasuk bahasa 
Internasional?

Atau mungkin yg dimaksud Fahri sebagai foreign language hanya bahasa Inggris?

 

Kutipan:

"Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu 
ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi.  Saya datang saya wawancara, what 
kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do you speak 
english? Goyang dia," papar Fahri.

 

 

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

Biasanya perusahaan yang mengerjakan sesuatu proyek pembangunan di sesuatu 
negeri membawa tenaga kerjanya, karena para buruh yang dibawa dijamin terlatih, 
berdisiplin, tidak boleh mogok kerja etc. dan yang mendorong ialah proyek harus 
diselesaikan dalam waktu yang ditentutukan, jika tidak diselaikan proyek dalam 
waktu yang ditentukan, maka pelaksana proyek wajib membayar denda.

 

 
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417202646-92-291534/aturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri>
 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417202646-92-291534/aturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri

 


Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI


Dinda Audriene Muthmainah , CNN Indonesia | Rabu, 18/04/2018 10:49 WIB

Bagikan :  

Aturan Baru TKA Dinilai Bikin Buruh China Kian Banjiri RI Mayoritas buruh asal 
China disebut bekerja di perusahaan infrastruktur dan pertambangan, khususnya 
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan smelter. (CNN 
Indonesia/Tri Wahyuni)

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  
<https://www.cnnindonesia.com/tag/fahri-hamzah> Fahri Hamzah beserta Serikat 
Pekerja dan aktivis menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang 
Penggunaan  <https://www.cnnindonesia.com/tag/tenaga-kerja-asing> Tenaga Kerja 
Asing (TKA) bakal semakin mempermudah  
<https://www.cnnindonesia.com/tag/tenaga-kerja-china> buruh asal China untuk 
bekerja di Indonesia.

"Buruh asal China adalah sekrup, mereka dipindah-pindahkan seperti mesin. 
Selesai produksi di negara lain, pindah ke Indonesia, tak peduli dengan 
masyarakat lokal," ungkap Fahri, Selasa (18/4).

Fahri menilai aturan baru mengenai TKA telah melanggar Undang-Undang (UU) 
karena mengizinkan TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia atau bahasa asing 
untuk bekerja di Indonesia.

https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=1544&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fekonomi%2F20180417202646-92-291534%2Faturan-baru-tka-dinilai-bikin-buruh-china-kian-banjiri-ri&referer=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fekonomi&cb=30a7f09e5e


Ia pun bercerita pernah berkunjung ke salah satu pabrik yang memiliki pekerja 
asing. Menariknya, seluruh pengumuman atau informasi disebarluaskan menggunakan 
bahasa Mandari. Namun, kebiasaan tersebut diubah ketika manajemen pabrik tahu 
dirinya akan datang.

"Lalu buruhnya disembunyikan, ada beberapa yang kelihatan dianggap ahli di satu 
ruangan, seolah-olah lagi mengajari pribumi. Saya datang saya wawancara, what 
kind of foreign languange that you understand? Geleng dia. Do you speak 
english? Goyang dia," papar Fahri.



Lihat juga:


 
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180417190725-92-291517/kspi-pelonggaran-tka-gerus-lapak-ratusan-ribu-pekerja-lokal/>
 KSPI: Pelonggaran TKA Gerus Lapak Ratusan Ribu Pekerja Lokal


Secara terpisah, Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 
Syahganda Nainggolan mengatakan kemudahan yang diberikan kepada TKA dilakukan 
pemerintah dengan menghilangkan beberapa syarat untuk menjadi TKA di Indonesia 
telah dihilangkan. Salah satunya, kompetensi berbahasa Indonesia.

"Jadi, melalui Perpres ini TKA boleh sekaligus belajar berbahasa Indonesia, itu 
kan memudahkan TKA terlebih China untuk masuk," ucap Syahganda.

Berdasarkan datanya, mayoritas atau 90 persen dari total TKA di Indonesia 
bekerja di level buruh. Mereka tersebar di berbagai sektor, seperti 
infrastruktur, pertambangan, dan pabrik semen.

Syahganda berpendapat jumlah tenaga kerja di Indonesia dan China sama-sama 
kelebihan di level buruh. Dengan demikian, menurut dia, kedua negara ini 
sebenarnya berkompetisi dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.

"Jadi Indonesia dan China ini bukan komparatif tapi kompetitif," imbuh 
Syahganda.



Lihat juga:


 
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180410204928-92-289834/menaker-bakal-deportasi-tenaga-kerja-asing-level-buruh/>
 Menaker Bakal Deportasi Tenaga Kerja Asing Level Buruh


Di sisi lain, Indonesia juga terus bekerja sama dengan China terkait investasi. 
Baru-baru ini, perusahaan China telah sepakat untuk menggelontorkan dana hingga 
US$20 miliar untuk berinvestasi di empat provinsi, yaitu Kalimantan Utara, 
Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Bali.

"Semangatnya bukan melindungi pekerja dalam negeri atau meningkatkan penyerapan 
tenaga kerja," tutur Syahganda.

Sementara itu, Ketua Harian Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi 
menyebut mayoritas buruh asal China bekerja di perusahaan infrastruktur dan 
pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan 
smelter.

Selain TKA asal China, terdapat beberapa TKA lainnya yang berasal dari Jepang 
dan Korea. Namun, kedua negara itu umumnya tidak berada di level buruh, 
melainkan minimal di level supervisor di sektor elektronik dan otomotif. 

"Prinsipnya kami tidak anti TKA, tapi disesusaikan dengan kebutuhan dalam 
negeri," tandas Rusdi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di akhir tahun lalu 
mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 
sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China. (agi)

 

 



Kirim email ke