Bung Ajek, masalah pokok dalam perdebatan ini sebenarnya adalah kepada siapa 
kita berpihak, kepada kepentingan nasional dan rakyat Indonesia atau kepada 
kepentingan MODAL ASING. Dan dalam modal asing, masih harus dispesifikasi lagi, 
Modal asing Tiongkok atau modal asing negeri kapitalis-imperialis lain. Lawan 
berdebat bung jelas posisi dan kepada siapa berpihak, setelah puluhan tahun 
menanggalkan jas merahnya. Melalui komentar yang kita lemparkan ke milis ini, 
masing-masing membelejti dirinya kepada siapa berpihak. Chan sudah jelas AKAN 
SELALU MEMBELA MODAL TIONGKOK, apapun yang terjadi!!! Itulah yang pokok, segala 
argumentasi akan dikerahkan untuk membela modal Tkk dan mengalirnya buruh Tkk. 
Walaupun argumentasinya tidak valid! Misalnya, membandingkan tenaga kerja 
Indonesia yang bekerja sebagai PRT di HK dengan buruh Tkk yang bekerja di 
Indonesia. Sebuah perbandingan yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan di 
lapangan. Mengapa HK sampai sekarang tidak menutup pintunya kepada aliran masuk 
PRT???? Karena HK MASIH MEMBUTUHKAN PRT INDONESIA!!! PRT betul-betul menyumbang 
kepada ekonomi HK. Mengapa? Dengan adanya PRT, keluarga Tkk , suami istri bisa 
bekerja, anak bahkan kakek nenek bisa ada yang ngurus ! Dan PRT Indonesia 
dikenal sebagai tenaga kerja yang MURAH!!! PRT Indonesia juga harus melakukan 
BANYAK SEKALI PENGORBANAN ,misalnya,bayar biaya penempatan yang sangat tinggi 
untuk bisa bekerja di HK. Mereka tidak dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. 
PRT Indonesia SAMA SEKALI tidak mengambil pekerjaan kotor, hina, jam kerja tak 
terbatas, murah upah itu dari warga negara HK!!! Tapi bagaimana dengan buruh 
Tkk di Indonesia???? Sudah banyak postingan di milis ini yang memperlihatkan 
kondisi kerja, upah dan kondisi hidup yang LEBIH BAIK dan  LEBIH TINGGI dari 
buruh Tkk dari pada buruh Indonesia. Dan juga diperlihatkan apa yang dikerjakan 
buruh Tkk sebenarnya dapat dikerjakan oleh buruh Indonesia!!! Lain dengan PRT 
Indonesia di HK, buruh Tkk sebenarnya TIDAK DIBUTUHKAN di Indonesia. Hanya 
karena pemerintah boneka dan penjual negeri, Jokowi-JK dengan politiknya yang 
merugikan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri itulah, maka dimungkinkan 
diskriminasi buruh Indonesia di tanah airnya sendiri.
 

    On Friday, April 20, 2018 1:00 PM, "[email protected] [GELORA45]" 
<[email protected]> wrote:
 

     Setiap negara tentu punya hak untuk melindungi kepentingannya. Begitu juga 
Indonesia yang masih bergulat dengan masalah 
lapangan kerja bagi Rakyatnya. Ketika  penanaman modal asing 
dijadikan alternatif, maka syarat mutlak yang dituntut masyarakat 
adalah terjadinya alih teknologi. Itu sebabnya faktor bahasa Indonesia 
menjadi penting sebagai alat pengantar. Terbukti, akibat tidak tegaknya 
aturan soal bahasa, alih teknologi pun tersendat sampai sekarang. 
Apa yang terjadi di lapangan banyak mirip dengan praktek tanam paksa, 
si orang asing blabla melalui mandor dan tukang pukulnya sementara 
si pribumi hanya melaksanakan perintah, kerja-kerja-kerja. 

Ini sejarah, dan sejarah ini berulang lagi dengan gaya baru. Jadi, meributkan 
hak Indonesia dalam melindungi kepentingan alih teknologi melalui 
investasi asing ya sama saja memunjukkan kebutaannya pada sejarah, 
tidak peduli 'jasmerah'. Wajar kalau sulit menjelaskan hubungan antara 
investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional.
   --- sadar@... wrote:

Menurut saya sudah betul, keharusan menguasai bhs. Indonesia bagi TKA yang 
bekerja di Indonesia, dicabut! Bukankah mereka itu tugas utamanya BEKERJA untuk 
menjamin kelancaran jalannya pembangunan dan proses produksi, saja. Dan, ... 
mereka umumnya TKA sementara saja, setelah jalan lancar, katakanlah 1-2 tahun 
mereka akan kembali kenegara asal! Kalau diberi syarat keharusan menguasai bhs. 
Indonesia dengan baik, tentu akan menghambat kecepatan investasi modal di 
Indonesia.
Sedang untuk menjamin kepentingan rakyat Indonesia sendiri, yang lebih PENTING, 
menjamin penggunaan TENAGA KERJA lokal tidak terganggu dengan masuk dan 
digunakannya TKA di perusahaan itu! Bagi Pemerintah yang berkuasa, yaa harus 
lebih TEGAS dalam mengeluarkan IJIN KERJA bagi TKA dan memberikan pengawasan 
lebih ketat bagi TKA liar yang TIDAK ada IJIN KERJA bekerja di perusahaan asing 
itu!
Juga TIDAK KALAH PENTING, yang perlu masyarakat TIDAK terus dibakar dan 
termakan HOAX yg hanya untuk menyudutkan makin derasnya modal Tiongkok masuk 
Indonesia, sementarta modal AS, Jepang dll. jadi makin terdesak. Jadi, tidak 
aneh sementara pejabat yg selama ini diuntungkan dan menjadi gendut bersandar 
pada modal AS, Jepang mengeluarkan HOAX, Indonesia segera akan dikuasai 
Tiongkok, 10 juta BURUH Tiongkok akan membanjiri Indonesia, ... reklamasi 
pulau-pulau diteluk Jakarta itulah dibangun untuk menampung warga Tiongkok yang 
masuk!
Padahal kenyataan, “Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di 
akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen 
dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut 
berasal dari China.” Mayoritas buruh asal China disebut bekerja di perusahaan 
infrastruktur dan pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga 
Uap (PLTU) dan smelter.. (CNN Indonesia18/04/2018 ) Atau katakanlah peningkatan 
TKA dibanding tahun 2016 itu seluruhnya lebih 74ribu itu dari Tiongkok, artinya 
TKA dari TIongkok yang bekerja di Indonesia juga tidak sampai 100 ribu! Apa yg 
bisa dikatakan Indonesia sudah dibanjiri buruh Tiongkok, merebut mangkok 
pekerja lokal??? Lha, TKI yang bekerja di HK saja sudah lebih dari 160 ribu, 
... dari jumlah penduduk HK yang hanya sekitar 7-8juta saja, juga gak ada orang 
yang bilang HK dikuasai Indonesia. Bagi Indonesia yang penduduknya lebih 250 
juta apalah artinya TKA yang berjumlah 100 ribu itu, ...!
Salam,ChanCT  From: ajeg
Hanya dalam tempo 5 bulan, pernyataan Menaker pada Januari 2015 itu dirobah 
atas permintaan Jokowi.
-

Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat 
bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. 

-
Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut
Neneng ZubaidahMinggu, 23 Agustus 2015 - 15:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah ternyata telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja 
(Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi 
pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 

Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni 
lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki 
kemampuan berbahasa Indonesia. 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat 
yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan 
diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing. 

Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing 
(TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 

"Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang 
disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi 
dikenakan syarat berbahasa Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Minggu 
(23/8/2015).

Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut 
akanakan mengancam pekerja dalam negeri.  "Jangan khawatir," ujarnya. 

Dia mengungkapkan masih banyak syarat  wajib dalam Permenaker 16/2015 yang 
menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. 

Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga 
kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sementara untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan 
secara online dengan mengunggah bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA 
(DKP-TKA), keputusan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), paspor pekerja 
asing, foto, surat penunjukan TKI pendamping.

Selain itu, TKI diwajibkan memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan 
yang akan diduduki oleh pekerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau 
pengalaman kerja sesuai jabatan minimal lima tahun, draft perjanjian kerja atau 
perjanjian melakukan pekerjaan, bukti polis asuransi di perusahaan asuransi 
berbadan hukum Indonesia dan rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila 
diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA.

Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi 
TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. 

Hanif menjelaskan permintaan Presiden itu sebetulnya hanya ingin memberi contoh 
tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang 
kondusif. Di antaranya soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa 
Indonesia itu. 

Dia mengatakan, pelayanan terkait tenaga kerja asing tidak manual lagi 
melainkan secara online.  Menurut dia, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki 
dan memudahkan pelayanan. Hanif mengingatkan seluruh stakeholder untuk 
benar-benar mematuhi regulasi yang ada.
"Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan 
tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," ungkapnya.

Informasi tentang penghapusan syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia 
bagi pekerja asing kali pertama terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet 
(Seskab) Pramono Anung pada Jumat 21 Agustus 2015. 

Kebijakan yang diduga baru rencana itu telah mengundang kritik dari berbagai 
pihak. Pasalnya, kebijakan itu dianggap dapat mengancam kesempatan kerja bagi 
tenaga kerja lokal.
(dam)

From: ajeg

Menteri: Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia 
Jumat 02 January 2015 16:39 WIBRed: Didi Purwadi REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa pihaknya segera 
memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang 
bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.
"Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa 
Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang 
ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, 
Jumat.
Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara 
Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk 
dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara 
intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait 
untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen 
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga 
Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan 
level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of 
Indonesian as Foreign Language).
Sumber : Antara
   
  #yiv8095706095 #yiv8095706095 -- #yiv8095706095ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-mkp #yiv8095706095hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mkp #yiv8095706095ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mkp .yiv8095706095ad 
{padding:0 0;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mkp .yiv8095706095ad p 
{margin:0;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mkp .yiv8095706095ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-sponsor 
#yiv8095706095ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-sponsor #yiv8095706095ygrp-lc #yiv8095706095hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-sponsor #yiv8095706095ygrp-lc .yiv8095706095ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv8095706095 #yiv8095706095actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv8095706095
 #yiv8095706095activity span {font-weight:700;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv8095706095 #yiv8095706095activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv8095706095 #yiv8095706095activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv8095706095 #yiv8095706095activity span 
.yiv8095706095underline {text-decoration:underline;}#yiv8095706095 
.yiv8095706095attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv8095706095 .yiv8095706095attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv8095706095 .yiv8095706095attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv8095706095 .yiv8095706095attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv8095706095 .yiv8095706095attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv8095706095 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv8095706095 .yiv8095706095bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv8095706095 
.yiv8095706095bold a {text-decoration:none;}#yiv8095706095 dd.yiv8095706095last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8095706095 dd.yiv8095706095last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv8095706095 
dd.yiv8095706095last p span.yiv8095706095yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv8095706095 div.yiv8095706095attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv8095706095 div.yiv8095706095attach-table 
{width:400px;}#yiv8095706095 div.yiv8095706095file-title a, #yiv8095706095 
div.yiv8095706095file-title a:active, #yiv8095706095 
div.yiv8095706095file-title a:hover, #yiv8095706095 div.yiv8095706095file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv8095706095 div.yiv8095706095photo-title a, 
#yiv8095706095 div.yiv8095706095photo-title a:active, #yiv8095706095 
div.yiv8095706095photo-title a:hover, #yiv8095706095 
div.yiv8095706095photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv8095706095 
div#yiv8095706095ygrp-mlmsg #yiv8095706095ygrp-msg p a 
span.yiv8095706095yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv8095706095 
.yiv8095706095green {color:#628c2a;}#yiv8095706095 .yiv8095706095MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv8095706095 o {font-size:0;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095photos div {float:left;width:72px;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv8095706095
 #yiv8095706095reco-category {font-size:77%;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095reco-desc {font-size:77%;}#yiv8095706095 .yiv8095706095replbq 
{margin:4px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-mlmsg select, #yiv8095706095 input, #yiv8095706095 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-mlmsg pre, #yiv8095706095 code {font:115% 
monospace;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-mlmsg #yiv8095706095logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-msg 
p#yiv8095706095attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-reco #yiv8095706095reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-sponsor 
#yiv8095706095ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-sponsor #yiv8095706095ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-sponsor #yiv8095706095ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv8095706095 #yiv8095706095ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv8095706095 
#yiv8095706095ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv8095706095 

   

Kirim email ke