Mencabut peraturan soal bahasa dengan alasan investasi asing membuktikan pemerintah ini bohong waktu mengaku menjunjung Trisakti. --- jetaimemucho1@... wrote :
Bung Ajek, masalah pokok dalam perdebatan ini sebenarnya adalah kepada siapa kita berpihak, kepada kepentingan nasional dan rakyat Indonesia atau kepada kepentingan MODAL ASING. Dan dalam modal asing, masih harus dispesifikasi lagi, Modal asing Tiongkok atau modal asing negeri kapitalis-imperialis lain. Lawan berdebat bung jelas posisi dan kepada siapa berpihak, setelah puluhan tahun menanggalkan jas merahnya. Melalui komentar yang kita lemparkan ke milis ini, masing-masing membelejti dirinya kepada siapa berpihak. Chan sudah jelas AKAN SELALU MEMBELA MODAL TIONGKOK, apapun yang terjadi!!! Itulah yang pokok, segala argumentasi akan dikerahkan untuk membela modal Tkk dan mengalirnya buruh Tkk. Walaupun argumentasinya tidak valid! Misalnya, membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai PRT di HK dengan buruh Tkk yang bekerja di Indonesia. Sebuah perbandingan yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mengapa HK sampai sekarang tidak menutup pintunya kepada aliran masuk PRT???? Karena HK MASIH MEMBUTUHKAN PRT INDONESIA!!! PRT betul-betul menyumbang kepada ekonomi HK. Mengapa? Dengan adanya PRT, keluarga Tkk , suami istri bisa bekerja, anak bahkan kakek nenek bisa ada yang ngurus ! Dan PRT Indonesia dikenal sebagai tenaga kerja yang MURAH!!! PRT Indonesia juga harus melakukan BANYAK SEKALI PENGORBANAN ,misalnya,bayar biaya penempatan yang sangat tinggi untuk bisa bekerja di HK. Mereka tidak dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. PRT Indonesia SAMA SEKALI tidak mengambil pekerjaan kotor, hina, jam kerja tak terbatas, murah upah itu dari warga negara HK!!! Tapi bagaimana dengan buruh Tkk di Indonesia???? Sudah banyak postingan di milis ini yang memperlihatkan kondisi kerja, upah dan kondisi hidup yang LEBIH BAIK dan LEBIH TINGGI dari buruh Tkk dari pada buruh Indonesia. Dan juga diperlihatkan apa yang dikerjakan buruh Tkk sebenarnya dapat dikerjakan oleh buruh Indonesia!!! Lain dengan PRT Indonesia di HK, buruh Tkk sebenarnya TIDAK DIBUTUHKAN di Indonesia. Hanya karena pemerintah boneka dan penjual negeri, Jokowi-JK dengan politiknya yang merugikan dan menyengsarakan rakyatnya sendiri itulah, maka dimungkinkan diskriminasi buruh Indonesia di tanah airnya sendiri. On Friday, April 20, 2018 1:00 PM, ajegilelu@... wrote: Setiap negara tentu punya hak untuk melindungi kepentingannya. Begitu juga Indonesia yang masih bergulat dengan masalah lapangan kerja bagi Rakyatnya. Ketika penanaman modal asing dijadikan alternatif, maka syarat mutlak yang dituntut masyarakat adalah terjadinya alih teknologi. Itu sebabnya faktor bahasa Indonesia menjadi penting sebagai alat pengantar. Terbukti, akibat tidak tegaknya aturan soal bahasa, alih teknologi pun tersendat sampai sekarang. Apa yang terjadi di lapangan banyak mirip dengan praktek tanam paksa, si orang asing blabla melalui mandor dan tukang pukulnya sementara si pribumi hanya melaksanakan perintah, kerja-kerja-kerja. Ini sejarah, dan sejarah ini berulang lagi dengan gaya baru. Jadi, meributkan hak Indonesia dalam melindungi kepentingan alih teknologi melalui investasi asing ya sama saja memunjukkan kebutaannya pada sejarah, tidak peduli 'jasmerah'. Wajar kalau sulit menjelaskan hubungan antara investasi asing dan perbaikan ekonomi nasional. --- sadar@... wrote: Menurut saya sudah betul, keharusan menguasai bhs. Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia, dicabut! Bukankah mereka itu tugas utamanya BEKERJA untuk menjamin kelancaran jalannya pembangunan dan proses produksi, saja. Dan, ... mereka umumnya TKA sementara saja, setelah jalan lancar, katakanlah 1-2 tahun mereka akan kembali kenegara asal! Kalau diberi syarat keharusan menguasai bhs. Indonesia dengan baik, tentu akan menghambat kecepatan investasi modal di Indonesia. Sedang untuk menjamin kepentingan rakyat Indonesia sendiri, yang lebih PENTING, menjamin penggunaan TENAGA KERJA lokal tidak terganggu dengan masuk dan digunakannya TKA di perusahaan itu! Bagi Pemerintah yang berkuasa, yaa harus lebih TEGAS dalam mengeluarkan IJIN KERJA bagi TKA dan memberikan pengawasan lebih ketat bagi TKA liar yang TIDAK ada IJIN KERJA bekerja di perusahaan asing itu! Juga TIDAK KALAH PENTING, yang perlu masyarakat TIDAK terus dibakar dan termakan HOAX yg hanya untuk menyudutkan makin derasnya modal Tiongkok masuk Indonesia, sementarta modal AS, Jepang dll. jadi makin terdesak. Jadi, tidak aneh sementara pejabat yg selama ini diuntungkan dan menjadi gendut bersandar pada modal AS, Jepang mengeluarkan HOAX, Indonesia segera akan dikuasai Tiongkok, 10 juta BURUH Tiongkok akan membanjiri Indonesia, ... reklamasi pulau-pulau diteluk Jakarta itulah dibangun untuk menampung warga Tiongkok yang masuk! Padahal kenyataan, “Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari China.” Mayoritas buruh asal China disebut bekerja di perusahaan infrastruktur dan pertambangan, khususnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan smelter.. (CNN Indonesia18/04/2018 ) Atau katakanlah peningkatan TKA dibanding tahun 2016 itu seluruhnya lebih 74ribu itu dari Tiongkok, artinya TKA dari TIongkok yang bekerja di Indonesia juga tidak sampai 100 ribu! Apa yg bisa dikatakan Indonesia sudah dibanjiri buruh Tiongkok, merebut mangkok pekerja lokal??? Lha, TKI yang bekerja di HK saja sudah lebih dari 160 ribu, ... dari jumlah penduduk HK yang hanya sekitar 7-8juta saja, juga gak ada orang yang bilang HK dikuasai Indonesia. Bagi Indonesia yang penduduknya lebih 250 juta apalah artinya TKA yang berjumlah 100 ribu itu, ...! Salam, ChanCT From: ajeg Hanya dalam tempo 5 bulan, pernyataan Menaker pada Januari 2015 itu dirobah atas permintaan Jokowi. - Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. - Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut Neneng Zubaidah Minggu, 23 Agustus 2015 - 15:41 WIB JAKARTA - Pemerintah ternyata telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. "Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2015). Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut akanakan mengancam pekerja dalam negeri. "Jangan khawatir," ujarnya. Dia mengungkapkan masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sementara untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), keputusan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), paspor pekerja asing, foto, surat penunjukan TKI pendamping. Selain itu, TKI diwajibkan memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh pekerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai jabatan minimal lima tahun, draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan, bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia dan rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA. Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. Hanif menjelaskan permintaan Presiden itu sebetulnya hanya ingin memberi contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Di antaranya soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa Indonesia itu. Dia mengatakan, pelayanan terkait tenaga kerja asing tidak manual lagi melainkan secara online. Menurut dia, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki dan memudahkan pelayanan. Hanif mengingatkan seluruh stakeholder untuk benar-benar mematuhi regulasi yang ada. "Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," ungkapnya. Informasi tentang penghapusan syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing kali pertama terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada Jumat 21 Agustus 2015. Kebijakan yang diduga baru rencana itu telah mengundang kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan itu dianggap dapat mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. (dam) From: ajeg Menteri: Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia Jumat 02 January 2015 16:39 WIB Red: Didi Purwadi REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia. "Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat. Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya. Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language). Sumber : Antara
