https://tirto.id/dari-yap-thiam-hien-kita-belajar-arti-keadilan-cJfw
25 April 1989
Dari Yap Thiam Hien, Kita Belajar Arti
Keadilan
Ilustrasi Yap Thiam Hien (1913-1989). tirto.id/Gery
<https://tirto.id/dari-yap-thiam-hien-kita-belajar-arti-keadilan-cJfw>
Ilustrasi Yap Thiam Hien (1913-1989). tirto.id/Gery
Oleh: M Faisal - 25 April 2018
Dibaca Normal 6 menit
/Dewa junjungan.
Pegangan keadilan
kaum pinggiran./
tirto.id <https://tirto.id/> - Bagi saya, Handojo Leksono lebih dari
sekadar dosen hukum. Selain sikapnya yang rendah hati, mengayomi
mahasiswa, dan selalu tampil jatmika dengan setelan batik lengan panjang
serta kacamata khas 1970-an, ia juga sering memberikan petuah yang terus
tertancap di kepala.
Dua tahun silam, di taman kampus yang begitu rindang, saya berbincang
dengannya. Tema obrolannya macam-macam; dari isu politik internasional,
beberapa kebijakan kampus yang /keblinger/, hingga rancangan tugas akhir
yang hendak saya kerjakan. Namun, di antara bahan obrolan yang cukup
beragam itu, ada satu topik yang sampai sekarang masih terngiang di pikiran.
“Kamu berniat jadi advokat tidak?” tanyanya kepada saya.
Saya tak buru-buru menjawab. Bukannya apa-apa, saya kurang begitu yakin
bagaimana harus menjawab pertanyaan itu. Setelah berpikir cepat, saya
beranikan diri untuk memberi jawaban.
“Tidak, pak. Saya tak ada niat jadi penegak hukum karena sejauh ini saya
percaya bahwa sebagian besar dari mereka hanya bekerja untuk melindungi
kepentingan elite dan kalangan atas,” jawab saya.
Mendengar jawaban saya, ia terdiam. Raut wajahnya mendadak berubah
serius. Sejurus kemudian, ia menghela nafas panjang dan membalas
pernyataan saya.
“Tak ada yang salah dengan prinsipmu. Itu benar belaka dan jadi sesuatu
hal yang mengganggu pikiranku selama puluhan tahun terakhir. Semakin ke
sini, para penegak hukum di negara kita makin tak jelas arahnya. Mereka
berada di rimba hukum hanya untuk membela kepentingan kelompok berduit.
Yang di atas makin aman, yang di bawah makin /nylungsep/,” ujarnya
dengan nada yang kecewa.
“Kiranya, di kepala mereka ini, /officium nobile /(pengacara adalah
profesi terhormat) cuma jadi formalitas. Prinsip yang sebatas diucapkan
lewat mulut tapi tak pernah diterapkan. Sikat duit sana, sikat duit
sini. /Ngibulin/ orang-orang lemah dan memihak orang-orang yang cuma mau
menang di pengadilan,” tambahnya.
“Sekarang, cari sosok seperti Yap Thiam Hien makin susah.”
Pasang-Surut di Serambi Mekkah
Dunia hukum mengenal nama Yap Thiam Hien sebagai legenda, cerita,
sekaligus inspirasi yang mendorong para penegak hukum untuk melaksanakan
kerja-kerja bersih, berdedikasi, dan tak pandang bulu dalam menjunjung
kebenaran. Yap bisa dibilang hanya segelintir orang yang bisa jadi
pelita di tengah kacau balaunya semesta hukum Indonesia.
Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Ia adalah anak tertua
dari tiga bersaudara. Masa kecil Yap dihabiskan di rumah besar milik
kakeknya, Joen Khoy, bersama bibi, paman, dan sepupunya. Ia dekat dengan
ibunya, Tjing Nio, dan /omah/ Jepang-nya (atau nenek), Nakashima. Kedua
sosok tersebut dianggap sangat berpengaruh dalam hidup Yap.
Daniel Lev, Indonesianis dari Washington University, dalam /No
Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer/
(2011) mengatakan, keluarga Yap termasuk golongan elite Tionghoa di Kuta
Raja. Status tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa buyutnya, Yap A
Sin, merupakan pejabat lokal dengan pangkat letnan di zaman kolonial.
Buyutnya yang lahir di Bangka itu lantas menikah dengan putri kapitan
Cina di Kuta Raja. Tak lama kemudian, buyut Yap perlahan mulai membangun
usahanya di sana.
Masih menurut catatan Lev, bisnis keluarga Yap ada banyak; dari kolam
ikan hingga perkebunan kelapa. Ditambah lagi, keluarga Yap mendapatkan
hak untuk memonopoli perdagangan opium dari pemerintah Belanda. Kondisi
itu mengakibatkan kekayaan keluarganya makin menumpuk serta Yap bersama
adik-adiknya mampu mendapatkan akses pendidikan secara baik dengan masuk
di salah satu sekolah Belanda di Kuta Raja.
Akan tetapi, masa jaya keluarganya tak berlangsung lama. Charles Coppel
dalam “The Making of An Indonesian Human Rights Lawyer” yang terbit di
/Inside Indonesia/ menyebut, pada akhir 1910-an, bisnis keluarga Yap
bangkrut tatkala pemerintah Belanda mencabut hak istimewa pejabat lokal
keturunan Tionghoa. Guna menutup utang-utangnya, kakek Yap menjual rumah
besarnya. Yap dan adik-adiknya lalu pindah ke rumah keluarga ibunya.
Baca juga:Siasat Jitu Teuku Umar Mengelabui Belanda
<https://tirto.id/siasat-jitu-teuku-umar-mengelabui-belanda-cEBJ>
Situasi semakin memburuk kala ibu Yap meninggal dunia pada 1922. Yap
yang masih berusia sembilan tahun jelas terpukul berat. Selama ini,
ibunya adalah sosok yang mengajarkannya arti kedisiplinan serta kasih
sayang. Sepeninggal sang ibu, Yap dan adik-adiknya dirawat Nakashima.
Terlebih, ayah mereka, Sin Eng, kian jarang berkumpul dengan keluarganya
karena sering ke luar kota (hingga Batavia) untuk kembali merintis usaha.
Nakashima menjelma sosok yang dekat dengan Yap dan adik-adiknya. Ia
mengasuh mereka dengan ketulusan. Saban malam, Nakashima rutin
membacakan cerita samurai Jepang untuk menanamkan nilai-nilai tentang
keberanian dan pengorbanan. Cerita yang dibacakan Nakashima begitu
membekas di pikiran Yap.
Pada 1926, Yap lulus ELS dan melanjutkan pendidikan MULO-nya di Batavia.
Yap memilih Batavia sebab ingin mengikuti teman-temannya serta menyusul
ayahnya yang kerja sebagai staf penjualan perusahaan. Di MULO, Yap
belajar bermacam bahasa (Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Latin),
matematika, dan sains. Yap mampu menerima pelajaran tersebut secara baik
dan lulus dengan nilai maksimal.
Setamat dari MULO, Yap masuk AMS—setingkat SMA—di Yogyakarta. Di sana,
ia tinggal bersama Herman Jopp dan mulai menyambangi gereja hingga
akhirnya memeluk Protestan. Selepas lulus AMS pada 1933, Yap ikut ujian
guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Ia diterima serta
menghabiskan waktu empat tahun selanjutnya sebagai pengajar di Cirebon
hingga Rembang.
Baca juga:Perjuangan Orang Tionghoa dalam Pergerakan Nasional
<https://tirto.id/perjuangan-orang-tionghoa-dalam-pergerakan-nasional-co1q>
Menjadi guru, catat Lev, memberinya minat yang langgeng dalam pendidikan
di samping membuatnya lebih punya keterikatan dengan
orang-orang—terutama etnis Tionghoa—yang hidup dengan nasib kurang
beruntung. Namun, nyatanya, mengajar bukan panggilan hidup Yap. Pada
1938, ia balik ke Batavia untuk bekerja di perusahaan telepon dan
menempuh sekolah hukum.
Ketika Jepang masuk ke Indonesia, sekolah tempat Yap menimba ilmu hukum
ditutup. Yap tak patah arang. Setelah kemerdekaan, pada 1946, ia pergi
ke Belanda untuk melanjutkan sekolah. Untuk bisa mencapai Belanda, Yap
harus jadi pekerja kapal yang memulangkan para tahanan Belanda ke
negerinya. Yap, tanpa pikir panjang, langsung mengiyakan.
Yap belajar hukum di Universitas Leiden. Ia menyelesaikan studinya pada
1947. Selain mendalami hukum, menurut Coppel, Yap juga menyelami teologi
serta aktif dalam kegiatan geraja. Dari sini, Yap lalu berkomitmen penuh
pada dua hal: gereja dan hukum.
Dan komitmen itu Yap buktikan saat ia balik ke Indonesia setahun kemudian.
Menerabas Semua Batasan
Yap telah belajar banyak dari hidupnya. Ia pernah menyaksikan
keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Ia
juga melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapatkan perlakuan
tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum
setegak-tegaknya.
Pada 1949, Yap memperoleh sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum.
Ia sempat bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan
Komar, sebelum membuka kantor sendiri pada 1950. Seperti ditulis Lev,
sembari menjalankan rutinitasnya, Yap tetap menimba ilmu dari para
advokat senior macam Lie Kian Kim, Tan Po Goan, serta Oei Tjoe Tat.
Gebrakan pertama Yap terjadi kala sidang Konstituante pada 12 Mei 1959.
Dalam /Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan/ (2013) yang diterbitkan
/Tempo/ disebutkan, di sidang itu, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945.
Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno
untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh
penegakan HAM.
Baca juga:Konstituante Tak Sia-Sia, Ia Pernah Melahirkan Pasal HAM
<https://tirto.id/konstituante-tak-sia-sia-ia-pernah-melahirkan-pasal-ham-cElJ>
Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan “manifestasi dari kemenangan
keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak.” Yap merasa UUD
1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante
memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa
memperoleh kebebasannya sebagai warga negara.
“Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai terciptanya
kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat
pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial,
seperti di zaman kolonial,” tegas Yap seperti dicatat /Tempo/.
Sayang, kegigihan Yap tak berhasil. Sukarno malah membubarkan
Konstituante dengan alasan “terlalu lamban bekerja” dan Indonesia
kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pijakan negara.
Tekad yang bulat dalam menjunjung tinggi kebenaran ini diteruskan Yap di
tahun-tahun berikutnya usai sidang Konstituante. Selama jadi advokat,
Yap sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Dari semua kasus
yang pernah ia tangani, Yap seringkali berada di posisi yang serba tak
nyaman. Tapi, Yap tak ambil pusing. Ia terus mengambil jalan itu demi
marwah keadilan.
Prinsip yang selalu dipakai Yap dalam menangani kasus hukum ialah
mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap menggratiskan biaya
perkara kepada kliennya.
Baca juga:Riwayat Rewang Mengumpulkan Sisa-Sisa PKI 1965
<https://tirto.id/riwayat-rewang-mengumpulkan-sisa-sisa-pki-1965-cAcx>
“Jika Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara
Anda, karena kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara merasa cukup dan
puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara,”
kata Yap suatu waktu.
Maka, deretan klien Yap sangat beragam. Dari mereka yang tersingkirkan,
bandit, teroris, sampai golongan elite kekuasaan pernah ia tangani.
Pada 1950, ia membela tukang kecap keliling di Pasar Baru, Jakarta
Pusat, yang ditangkap dan dipukuli tanpa alasan yang jelas. Tak lama
setelahnya, Yap lagi-lagi membela beberapa pedagang Pasar Senen yang
digusur pemilik gedung. Dalam persidangan, ia bersuara lantang menyerang
pengacara pemilik gedung, “Bagaimana bisa Anda membantu orang kaya
menentang orang miskin?”
Yap juga turut ambil bagian dalam pusaran peristiwa G30S dengan membela
mantan Wakil Perdana Menteri, Soebandrio, yang dituduh terlibat
penculikan jenderal-jenderal Angkatan Darat. Walaupun dikenal
anti-komunis, Yap tak ragu menjatuhkan pilihannya sebab ia percaya
Soebandrio tak bersalah. Namun, upaya Yap gagal. Soebandrio tetap
dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966—yang
kemudian diubah jadi vonis seumur hidup.
Baca juga:Mengingat Pulau Buru, Kamp Siberia Rezim Orde Baru
<https://tirto.id/mengingat-pulau-buru-kamp-siberia-rezim-orde-baru-oRN>
Infografik Mozaik Yap Thiam Hien
Tapi, Yap tak kapok membela orang-orang kiri. Tercatat, setelah kasus
Soebandrio, Yap menangani perkara yang melibatkan Abdul Latief, Asep
Suryawan, serta Oei Tjoe Tat. Yap juga menuntut pemerintah Orde Baru
membebaskan semua tahanan politik Pulau Buru.
“Yap memang sering kalah di pengadilan,” kata Adnan Buyung Nasution,
kolega dekat Yap. “Sebab, dia membela bukan untuk menang, melainkan
membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI itu dibela semua oleh Yap.”
Kiprah Yap dalam “membela demi kebenaran” terus berlanjut pada 1968
ketika ia menangani kasus pengusaha bengkel yang mengaku diperas Kepala
Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepolisian Daerah Jakarta. Dalam agenda
sidang, seperti dituturkan /Tempo/, Yap meminta pengadilan untuk menahan
mereka tanpa tedeng aling-aling.
Kemudian, memasuki 1980-an, Yap bikin geger karena membela Rachmat
Basoeki, yang didakwa jadi tersangka pengeboman kantor cabang BCA di
Jalan Gajah Mada, Jakarta, serta beberapa pertokoan di kawasan Glodok.
Yap merasa perlu membela Basoeki sebab ia yakin ada motif kepentingan
yang lebih luas di balik pengeboman itu. Yap tak risau dengan sikap
Basoeki yang dikenal anti-Cina. Pengadilan akhirnya meringankan hukuman
Basoeki jadi 17 tahun penjara dari semula hukuman mati.
Baca juga:Pengeboman BCA 1984, Soeharto, dan Islam
<https://tirto.id/pengeboman-bca-1984-soeharto-dan-islam-cxNc>
Tentu saja, sepak terjang Yap dalam menangani kasus hukum sering
terbentur perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.
Berkali-kali Yap mesti keluar masuk penjara karena advokasi yang
ditempuhnya itu.
Saat menangani kasus pemerasan yang dilakukan aparat kejaksaan dan
kepolisian, Yap justru ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik
kedua institusi. Yap ditahan selama beberapa hari di Kepolisian Grogol.
Tak berhenti sampai situ, Yap juga divonis kurungan selama satu tahun
sebelum akhirnya bandingnya dikabulkan. Yap pun bebas.
Jauh sebelum kasus itu, pada 1966, Yap ditangkap “pasukan berseragam
hitam” serta ditahan selama lima hari di penjara atas tuduhan terlibat
peristiwa 30 September. Alasannya: Yap pernah jadi anggota Baperki
(Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dianggap
organisasi kiri.
Tatkala insiden Malari meletus pada 1974, Yap tak luput pula dari
sasaran penangkapan. Ia mendekam di penjara selama hampir satu tahun (11
bulan). Pemerintah meringkusnya dengan alasan Yap menjadi salah satu
provokator. Tuduhan tersebut tak terbukti dan Yap dapat dibebaskan.
Baca juga:Malari 1974: Protes Mahasiswa yang Ditunggangi Para Jenderal
<https://tirto.id/malari-1974-protes-mahasiswa-yang-ditunggangi-para-jenderal-cDe9>
Pengalaman berada di penjara mendorong Yap membikin Prison Fellowship,
organisasi yang bertujuan untuk mendampingi para narapidana agar
mendapatkan perlakuan yang lebih layak. Prison Fellowship hanya satu
dari sekian organisasi pembela hukum dan HAM yang pernah ia dirikan.
Pada 28 Oktober 1969, misalnya, Yap bersama P.K. Ojong, Loekman
Wiriadinata, Hasjim Mahdan, Ali Moertopo, serta Dharsono, membentuk LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) yang berfungsi untuk memberi pelayanan hukum
kepada mereka yang tak mampu. Organisasi ini masih eksis sampai sekarang.
Api perjuangan Yap terus menyala sampai ia meninggal pada 25 April 1989,
tepat hari ini 29 tahun silam. Yap berpulang ketika sedang menghadiri
pertemuan InterNGO Conference on Indonesia (INGI), organisasi yang
bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan
masyarakat dan negara, di Brussels, Belgia.
Dari Yap kita banyak belajar bahwa hukum, apabila ditegakkan dengan
sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, dapat membawa kehidupan yang
lebih baik.
“Jujur berarti menyatakan yang putih sebagai putih, yang hitam sebagai
hitam, yang benar sebagai benar, yang salah sebagai salah.”
Terima kasih banyak, Yap.
Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA
<https://tirto.id/q/sejarah-indonesia-dwA?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya M Faisal
<https://tirto.id/author/faisalrezairfan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Hukum)
Reporter: M Faisal
Penulis: M Faisal
Editor: Ivan Aulia Ahsan