https://nasional.tempo.co/read/1086539/pertimbangan-majelis-hakim-tolak-gugatan-hti?
AllUtama&campaign=AllUtama_Click_1
Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI
Reporter:
Caesar Akbar
Editor:
Rina Widiastuti
Senin, 7 Mei 2018 15:39 WIB
Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan
Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang
pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar
<https://statik.tempo.co/data/2018/05/07/id_703424/703424_720.jpg>
Ratusan anggota Hizbut Tahrir Indonesia meramaikan jalan di depan
Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, dalam rangka mendengar sidang
pembacaan putusan gugatan HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, 7 Mei 2018. Tempo/Caesar Akbaar
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Majelis hakim menolak gugatan Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI <https://www.tempo.co/tag/hti>) yang meminta Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut keputusan membubarkan organisasi
pro-khilafah itu, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara,
Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar
Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan.
*Baca: Massa HTI Salat Zuhur saat Putusan Gugatan di PTUN akan Dibacakan
<https://nasional.tempo.co/read/1086451/massa-hti-salat-zuhur-saat-putusan-gugatan-di-ptun-akan-dibacakan>*
Dalam pertimbangannya, hakim Roni Erry Saputro menyebutkan HTI telah
melakukan kegiatan yang mengembangkan dan menyebarkan paham sistem
pemerintahan Khilafah Islamiyah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Buktinya, kata dia, adalah video kegiatan muktamar khilafah di Gelora
Bung Karno pada 2013 lalu. Belum lagi, bukti pembacaan ikrar mahasiswa
Institut Pertanian Bogor untuk memperjuangan khilafah di Indonesia yang
diadakan Simposium Nasional Lembaga Dakwah Kampus pada 25-27 Maret 2016.
Dengan demikian, hal tersebut membuktikan bahwa gagasan khilafah itu
sudah dituangkan dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep pemikiran.
Sehingga, hakim menyebut tindakan HTI itu sudah bertentangan dengan
Pancasila, khususnya pada sila ketiga tentang Persatuan Indonesia.
*Baca: PTUN Bacakan Putusan, Ratusan Massa HTI Padati Jalan A
<https://nasional.tempo.co/read/1086437/ptun-bacakan-putusan-ratusan-massa-hti-padati-jalan-a>*
Sistem Khilafah Islamiyah dinilai akan mengesampingkan berbagai
keragaman suku dan agama di Indonesia. "Jika sistem Khilafah akan
diterapkan di Indonesia, bukan tidak mungkin saudara kita yang berasal
dari agama selain Islam akan keluar dari NKRI," kata Roni.
Belum lagi, Roni juga menyebut HTI semestinya merupakan organisasi
politik, selayaknya Hizbut Tahrir di berbagai negara lainnya. Sehingga
lahirnya HTI sebagai badan hukum organisasi masyarakat tidak tepat.
Untuk memperjuangkan gagasannya, Roni mengatakan HTI seyogyanya menempuh
jalur konstitusional yaitu dengan mengikuti pemilu. "Bila ada wakil yang
terpilih di parlemen, penggugat dapat menyampaikan konsepnya agar
diterima di Indonesia."
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cacat yuridis
baik dari segi wewenang Kemenkumham dan prosedur penerbitan Surat
Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan
SK Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum HTI.
Namun, majelis hakim mengatakan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly
itu perlu memperbaiki SK terkait pembubaran HTI tersebut lantaran
terdalat kekurangan konsideran dalam isinya. "Akan lebih baik jika SK
tersebut diperbaiki, khususnya memuat pertimbangan sosiologis, yuridis,
dan filosofis," kata Roni.
Meski demikian, Hakim Tri mengatakan, HTI masih dapat melakukan upaya
hukum lanjutan jika tak sependapat dengan putusan PTUN.
Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. "Bagi kami, yang adil
adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut
status BHP HTI tanpa dasar," kata Ismail.
Pencabutan badan hukum HTI <https://www.tempo.co/tag/hti> dilakukan pada
10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017. Tak terima
atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana
kasus itu digelar pada 23 November 2017.
------------------------------------------------------------------------