saya baca ada beberapa concern pada revisi UU ini, diantaranya: keterlibatan 
TNI, kemudahan menangkap seseorang yg diduga teroris dalam jangka waktu lama 
tanpa pemberitahuan sampai selama 14 hari. 

 saya kira concern diatas beralasan juga, keterlibatan TNI bisa mengembalikan 
penanganan keamanan ke TNI seperti jaman Soeharto dulu. 
 

 juga kemudahan menangkap sso sampai sekian lama bisa dgn gampang terjadi abuse 
of power, bayangkan kalau anda misalnya yg mendadak sontak hilang begitu saja 
tidak ada beritanya sampai sekian lama sementara anak istri cari ke-mana2 
bahkan kepolisi dan TNI tetap tidak ketemu, pulang2 badan bonyok semua. padahal 
bukan teroris bukan apa2 hanya karena curiga saja.
 

 hilangnya wiji thukul dan para aktifis yg lain juga karena abuse of power, 
demikian mudah boleh saja menahan seseorang tanpa memberi tahu siapapun 
keberadaannya, mungkin saja sdh terlanjur disiksa sampai mati sekalian 
dihilangkan.
 

 salah seorang yg saya kenal juga pernah mengalami abuse of power seperti ini, 
dari cerita beliau betapa siksaan yg dilakukan seperti misalnya alat kemaluan 
dinyonyok rokok dijadikan asbak dan berbagai yg lain, tidak tahulah apakah 
setelah itu masih bisa berfungsi. beruntung juga pada akhirnya dibebaskan 
begitu saja tidak sampai hilang tdk karuan rimbanya.
 

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Saya tidak tahu persis bagaimana bunyi UU Anti-teoriris yg harus direvisi di 
DPR dan sudah lewat 2 tahun TIDAK JUGA bisa disahkan itu, tapi dengar dari 
youtube semalam, dinyatakan polisi baru bisa menindak teroris setelah 
tindakannya nyata terjadi! Jadi kalau masih dalam persiapan, dari pembentukan 
organisasi sampai persiapan bahan peledaknya, juga belum bisa ditindak! 
Akhirnya menempatkan plolisi dalam polsisi kecolongan terus, ... itulah sebab, 
Jenderal Tito minta Jokowi keluarkan Perpu saja, karena tunggu DPR merevisi UU 
Anti-Teroris tidak juga kunjung keluar, ...
  
  
  
 From: jonathangoeij@... [GELORA45] 
 Sent: Wednesday, May 16, 2018 8:10 AM
 To: [email protected] 
 Subject: Re: Fw: [GELORA45] Komisi VIII Desak Presiden Copot Kapolri, Panglima 
& Kepala BIN


  

   
Yg tertunda kelihatannya REVISI UU Terorisme, tetapi bukankah ada UU Terorisme 
yg lama, kenapa kok tidak dipakai, apa isinya apa bung Chan tahu?

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 
 Sudah BETUUUL usul DPR, PEMBERANTASAN TERRORIS harus dilakukan secepat 
mungkin, ...! “Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemberantasan 
terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu secepatnya.” Tapi, kenapa harus 
COPOT Kapolari, Panglima & Kepala BIN??? Kenapa tidak mengkritik DPR yang tidak 
cekatan keluarkan UU Anti-Trroris, agar polisi bisa lebih leluasa meringkus 
gerakan teroris itu!? Sudah tertunda 2 TAHUN UU Anti-Terorisme itu tidak juga 
bisa disahkan, ... atau memang ada kekuatan dalam DPR yang SENGAJA menunda 
pengesahan UU Anti-Terorisme itu, agar memberi peluang lebih besar bagi anggota 
JAD, JAT yang kabarnya berjumlah lebih 500 orang kembali dari Surya dan 
tersebar masuk kembali kekampung mereka!
  
 Bukankah sudah terindikasi aksi gerakan bom-panci, penyanderaan Rutan Mako 
Brimob sampai peledakan bom di Gereja Surabaya kemarin ini, bahkan sudah 
dinyatakan gembong pelaku yg bernama Dhita itu adalah anggota JAD yg kembali 
dari Surya! Gerak kerjasama POLISI, TNI dan BIN justru harus dipercepat untuk 
meringkus kegiatan-kegiatan aksi JAD-JAT yg naqmpak sudah siap dan mulai 
meledak satu persatu, ...! Jangan sampai kalah cepat dan lengah membiarkan bom 
meledak-ledak dengan jatuhkan korban rakyat tidak berdosa lebih besar lagi, 
...! Jangan mau terkecoh dialihkan dengan isu-isu copot Kapolri, Panglima & 
Kepala BIN, apalagi bisa teralihkan seperti yang diserukan jenderal Kivlan Zein 
“PKI telah BANGKIT kembali”, ...!
  
 Mudah-mudahan saja Polri, TNI masih berkemampuan mengendus gerak-gerik teroris 
dan bisa sigap meringkus sebelum bom-bom itu meledak membunuhi rakyat tidak 
berdosa, ...!!!
  
 Salam,
 ChanCT
  
  
  
 From: 'j.gedearka' j.gedearka@... [GELORA45] 
 Sent: Wednesday, May 16, 2018 2:49 AM



    
 
https://tirto.id/komisi-viii-desak-presiden-copot-kapolri-panglima-amp-kepala-bin-cKrn
 
https://tirto.id/komisi-viii-desak-presiden-copot-kapolri-panglima-amp-kepala-bin-cKrn

 https://tirto.id/q/politik-bpt
 Teror Bom Jawa Timur Komisi VIII Desak Presiden Copot 
   Kapolri, Panglima & Kepala BIN
 

 

 

 





 Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja 
Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). 
ANTARA FOTO/HO/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria.

 Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 15 Mei 2018
  

 Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemberantasan terorisme saat ini 
harus dilakukan dalam waktu secepatnya.
  
 tirto.id https://tirto.id/ - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mendesak 
Presiden Jokowi mencopot Kapolri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, 
Ketua BNPT Suhardi Alius, dan Kepala BIN Budi Gunawan kalau tak mampu tegas 
berantas terorisme. 
 
"Jika mereka tidak sanggup menyatakan komitmen dan kesanggupannya untuk 
menghancurkan terorisme dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka 
presiden/pemerintah harus mencari dan meminta komitmen dan kesanggupan pejabat 
baru," kata Sodik melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa 
(15/5/2018). 
 
Sodik menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu 
secepatnya. Pasalnya, serangkaian aksi teror belakangan telah menjadi bukti 
terorisme adalah ancaman nyata bagi bangsa dan negara. 
 
Politikus Gerindra ini selanjutnya meminta kepada presiden agar membulatkan 
tekad memberantas terorisme dengan menggerakkan seluruh perangkat negara yang 
ada di bawahnya. 
 
"Hanya dengan kebulatan niat dan tekad yang 100 persen, serta langkah-langkah 
konkret dan sungguh-sungguh, rakyat percaya pemerintah bisa menumpas dan 
menghancurkan terorisme," kata Sodik. 
 
Dalam hal ini, Sodik pun meminta kepada presiden agar melibatkan Kementerian 
Sosial, Kementerian Desa, MUI, Kementerian UKM, Kementerian Agama, dewan 
gereja, dan ormas Islam untuk membuat program deradikalisasi di masyarakat. 
 
Sebab, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan publik 
yang merupakan sasaran doktrinasi ide-ide radikal, maka dapat menanggulangi 
terorisme secara langsung melalui penguatan program-program kerakyatan. 
 
"Kami sangat prihatin dengan berulang terus aksi teror dan menyatakan berduka 
atas korban aksi-aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo," kata Sodik. 
 
Selama dua hari berturut-turut, aksi teror melanda Surabaya dan Sidoarjo. Pada 
Minggu pagi, 13 Mei, bom meledak di tiga gereja dan mengakibatkan belasan orang 
meninggal dan puluhan luka-luka. Malam harinya sebuah bom meledak di rusunawa 
di Sidoarjo. Lalu, Senin pagi 14 Mei, bom kembali meledak di depan Polrestabes 
Surabaya. 
 
Polisi pun segera bertindak cepat menyisir jaringan terorisme. Hasilnya 
sejumlah terduga teroris tertangkap di banyak tempat. Salah satunya di daerah 
Urang Agung, Sidoarjo pada 14 Mei. 
  
 Baca juga: Tetangga Kaget Dita Oepriarto Diduga Pelaku Teror Bom Surabaya Aksi 
Teror Bom Surabaya Menuai Kecaman dari Pemerintah dan Oposisi AP I Perketat 
Keamanan di 13 Bandara Usai Teror Bom Surabaya 


 
Baca juga artikel terkait BOM SURABAYA 
https://tirto.id/q/bom-surabaya-m5w?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword 
atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi 
https://tirto.id/author/mahsan?utm_source=internal&utm_medium=topauthor


 (tirto.id - Politik) 

Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri


























Kirim email ke