Ya, itu salahsatu persoalan lucunya. Padahal, selama ada 
bukti yang jelas, undang-undang anti kejahatan apa pun 
(UU anti kriminal, anti korupsi dll) tidak perlu menunggu 
adanya aduan / laporan untuk bertindak. Jadi, kalau intelijen 
memiliki bukti-bukti yang jelas tentang rencana teror, 
mestinya polisi sudah bisa bertindak. Pertanyaannya, apa 
intelijen sudah bekerja dengan benar? Bisa saja sudah benar, 
lalu apakah laporannya ditanggapi dengan serius oleh user? 
(dalam hal ini presiden). Sekarang ini kan Tito maunya polisi
OTT / tindakan terus, tanpa kejelasan bukti (memang ada 
di tempat atau 'diadakan').
 Itulah antara lain yang diperjuangkan masyarakat ketika 
menggugat UU intelijen. Jangan lagi terjadi salah tangkap 
maupun penangkapan asal-asalan seperti yang sering terjadi 
semasa Orba. Janganlah apa yang sudah diperjuangkan 
masyarakat terhadap UU intelijen ini (termasuk oleh Munir) 
lalu dihidupkan lagi melalui UU anti-teror. Jangan sampai 
undang-undang apa pun dijadikan alat represi untuk 
membungkam Rakyat. Dalam hal ini Gus Dur selalu mengingatkan, 
lebih baik melepas 1000 penjahat daripada menangkap 1 orang 
tak bersalah.
Lelucon lain dari mandegnya revisi UU anti-teror adalah, 
perdebatan kusir yang menunjukkan ketidakseriusan pemerintah. 
Bagaimana mungkin kita bicara tentang kejahatan tapi dalam 
prosesnya menyingkirkan unsur motif? Lha apa pemerintah 
menilai setiap tindak kejahatan (apa pun) hanya sebagai perbuatan iseng
atau kebetulan? Keterlaluan sekali kalau orang menyakini tindak 
kejahatan hanyalah perbuatan orang mabuk atau orang gila yang 
tidak ada kesadaran, tak kenal motif. Biadab betul kalau keyakinansemacam ini 
ada di kepala orang pemerintah.

Kocak tenan. Tindak kejahatan kok tanpa motif. Pemerintah dan 
parpol-parpol pendukung menolak dimasukkannya unsur motif 
dalam UU anti-teror dan ngotot memasukkan unsur politik. Kocak, 
bisa-bisa korupsi itu mereka anggap sebagai policy, sekurangnya tindakan 
yang tak disengaja.

--- SADAR@... wrote:
  

 
Saya tidak tahu persis bagaimana bunyi UU Anti-teoriris yg harus direvisi di 
DPR dan sudah lewat 2 tahun TIDAK JUGA bisa disahkan itu, tapi dengar dari 
youtube semalam, dinyatakan polisi baru bisa menindak teroris setelah 
tindakannya nyata terjadi! Jadi kalau masih dalam persiapan, dari pembentukan 
organisasi sampai persiapan bahan peledaknya, juga belum bisa ditindak! 
Akhirnya menempatkan plolisi dalam polsisi kecolongan terus, ... itulah sebab, 
Jenderal Tito minta Jokowi keluarkan Perpu saja, karena tunggu DPR merevisi UU 
Anti-Teroris tidak juga kunjung keluar, ...
From: jonathangoeij@yahoo..
Yg tertunda kelihatannya REVISI UU Terorisme, tetapi bukankah ada UU Terorisme 
yg lama, kenapa kok tidak dipakai, apa isinya apa bung Chan tahu?

--- SADAR@... wrote :
Sudah BETUUUL usul DPR, PEMBERANTASAN TERRORIS harus dilakukan secepat mungkin, 
...! “Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemberantasan terorisme 
saat ini harus dilakukan dalam waktu secepatnya.” Tapi, kenapa harus COPOT 
Kapolari, Panglima & Kepala BIN??? Kenapa tidak mengkritik DPR yang tidak 
cekatan keluarkan UU Anti-Trroris, agar polisi bisa lebih leluasa meringkus 
gerakan teroris itu!? Sudah tertunda 2 TAHUN UU Anti-Terorisme itu tidak juga 
bisa disahkan, ... atau memang ada kekuatan dalam DPR yang SENGAJA menunda 
pengesahan UU Anti-Terorisme itu, agar memberi peluang lebih besar bagi anggota 
JAD, JAT yang kabarnya berjumlah lebih 500 orang kembali dari Surya dan 
tersebar masuk kembali kekampung mereka!Bukankah sudah terindikasi aksi gerakan 
bom-panci, penyanderaan Rutan Mako Brimob sampai peledakan bom di Gereja 
Surabaya kemarin ini, bahkan sudah dinyatakan gembong pelaku yg bernama Dhita 
itu adalah anggota JAD yg kembali dari Surya! Gerak kerjasama POLISI, TNI dan 
BIN justru harus dipercepat untuk meringkus kegiatan-kegiatan aksi JAD-JAT yg 
naqmpak sudah siap dan mulai meledak satu persatu, ...! Jangan sampai kalah 
cepat dan lengah membiarkan bom meledak-ledak dengan jatuhkan korban rakyat 
tidak berdosa lebih besar lagi, ....! Jangan mau terkecoh dialihkan dengan 
isu-isu copot Kapolri, Panglima & Kepala BIN, apalagi bisa teralihkan seperti 
yang diserukan jenderal Kivlan Zein “PKI telah BANGKIT kembali”, 
...!Mudah-mudahan saja Polri, TNI masih berkemampuan mengendus gerak-gerik 
teroris dan bisa sigap meringkus sebelum bom-bom itu meledak membunuhi rakyat 
tidak berdosa, ...!!!Salam,ChanCT
From: j.gedearka@...  
https://tirto.id/komisi-viii-desak-presiden-copot-kapolri-panglima-amp-kepala-bin-cKrn

Teror Bom Jawa Timur

Komisi VIII Desak Presiden Copot 


  Kapolri, Panglima & Kepala BIN

Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja 
Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). 
ANTARA FOTO/HO/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria.
Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 15 Mei 2018 Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid 
menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu 
secepatnya. tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mendesak Presiden 
Jokowi mencopot Kapolri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Ketua BNPT 
Suhardi Alius, dan Kepala BIN Budi Gunawan kalau tak mampu tegas berantas 
terorisme. 
"Jika mereka tidak sanggup menyatakan komitmen dan kesanggupannya untuk 
menghancurkan terorisme dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka 
presiden/pemerintah harus mencari dan meminta komitmen dan kesanggupan pejabat 
baru," kata Sodik melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa 
(15/5/2018).. 
Sodik menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu 
secepatnya. Pasalnya, serangkaian aksi teror belakangan telah menjadi bukti 
terorisme adalah ancaman nyata bagi bangsa dan negara. 
Politikus Gerindra ini selanjutnya meminta kepada presiden agar membulatkan 
tekad memberantas terorisme dengan menggerakkan seluruh perangkat negara yang 
ada di bawahnya. 
"Hanya dengan kebulatan niat dan tekad yang 100 persen, serta langkah-langkah 
konkret dan sungguh-sungguh, rakyat percaya pemerintah bisa menumpas dan 
menghancurkan terorisme," kata Sodik. 
Dalam hal ini, Sodik pun meminta kepada presiden agar melibatkan Kementerian 
Sosial, Kementerian Desa, MUI, Kementerian UKM, Kementerian Agama, dewan 
gereja, dan ormas Islam untuk membuat program deradikalisasi di masyarakat. 
Sebab, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan publik 
yang merupakan sasaran doktrinasi ide-ide radikal, maka dapat menanggulangi 
terorisme secara langsung melalui penguatan program-program kerakyatan.. 
"Kami sangat prihatin dengan berulang terus aksi teror dan menyatakan berduka 
atas korban aksi-aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo," kata Sodik. 
Selama dua hari berturut-turut, aksi teror melanda Surabaya dan Sidoarjo. Pada 
Minggu pagi, 13 Mei, bom meledak di tiga gereja dan mengakibatkan belasan orang 
meninggal dan puluhan luka-luka. Malam harinya sebuah bom meledak di rusunawa 
di Sidoarjo. Lalu, Senin pagi 14 Mei, bom kembali meledak di depan Polrestabes 
Surabaya. 
Polisi pun segera bertindak cepat menyisir jaringan terorisme. Hasilnya 
sejumlah terduga teroris tertangkap di banyak tempat. Salah satunya di daerah 
Urang Agung, Sidoarjo pada 14 Mei.  Baca juga:    
   - Tetangga Kaget Dita Oepriarto Diduga Pelaku Teror Bom Surabaya  
   - Aksi Teror Bom Surabaya Menuai Kecaman dari Pemerintah dan Oposisi  
   - AP I Perketat Keamanan di 13 Bandara Usai Teror Bom Surabaya 

Baca juga artikel terkait BOM SURABAYA atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan 
Ridhoi
(tirto.id - Politik) 

Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri


   

Kirim email ke