Ya, itu salahsatu persoalan lucunya. Padahal, selama ada bukti yang jelas, undang-undang anti kejahatan apa pun (UU anti kriminal, anti korupsi dll) tidak perlu menunggu adanya aduan / laporan untuk bertindak. Jadi, kalau intelijen memiliki bukti-bukti yang jelas tentang rencana teror, mestinya polisi sudah bisa bertindak. Pertanyaannya, apa intelijen sudah bekerja dengan benar? Bisa saja sudah benar, lalu apakah laporannya ditanggapi dengan serius oleh user? (dalam hal ini presiden). Sekarang ini kan Tito maunya polisi OTT / tindakan terus, tanpa kejelasan bukti (memang ada di tempat atau 'diadakan'). Itulah antara lain yang diperjuangkan masyarakat ketika menggugat UU intelijen. Jangan lagi terjadi salah tangkap maupun penangkapan asal-asalan seperti yang sering terjadi semasa Orba. Janganlah apa yang sudah diperjuangkan masyarakat terhadap UU intelijen ini (termasuk oleh Munir) lalu dihidupkan lagi melalui UU anti-teror. Jangan sampai undang-undang apa pun dijadikan alat represi untuk membungkam Rakyat. Dalam hal ini Gus Dur selalu mengingatkan, lebih baik melepas 1000 penjahat daripada menangkap 1 orang tak bersalah. Lelucon lain dari mandegnya revisi UU anti-teror adalah, perdebatan kusir yang menunjukkan ketidakseriusan pemerintah. Bagaimana mungkin kita bicara tentang kejahatan tapi dalam prosesnya menyingkirkan unsur motif? Lha apa pemerintah menilai setiap tindak kejahatan (apa pun) hanya sebagai perbuatan iseng atau kebetulan? Keterlaluan sekali kalau orang menyakini tindak kejahatan hanyalah perbuatan orang mabuk atau orang gila yang tidak ada kesadaran, tak kenal motif. Biadab betul kalau keyakinansemacam ini ada di kepala orang pemerintah.
Kocak tenan. Tindak kejahatan kok tanpa motif. Pemerintah dan parpol-parpol pendukung menolak dimasukkannya unsur motif dalam UU anti-teror dan ngotot memasukkan unsur politik. Kocak, bisa-bisa korupsi itu mereka anggap sebagai policy, sekurangnya tindakan yang tak disengaja. --- SADAR@... wrote: Saya tidak tahu persis bagaimana bunyi UU Anti-teoriris yg harus direvisi di DPR dan sudah lewat 2 tahun TIDAK JUGA bisa disahkan itu, tapi dengar dari youtube semalam, dinyatakan polisi baru bisa menindak teroris setelah tindakannya nyata terjadi! Jadi kalau masih dalam persiapan, dari pembentukan organisasi sampai persiapan bahan peledaknya, juga belum bisa ditindak! Akhirnya menempatkan plolisi dalam polsisi kecolongan terus, ... itulah sebab, Jenderal Tito minta Jokowi keluarkan Perpu saja, karena tunggu DPR merevisi UU Anti-Teroris tidak juga kunjung keluar, ... From: jonathangoeij@yahoo.. Yg tertunda kelihatannya REVISI UU Terorisme, tetapi bukankah ada UU Terorisme yg lama, kenapa kok tidak dipakai, apa isinya apa bung Chan tahu? --- SADAR@... wrote : Sudah BETUUUL usul DPR, PEMBERANTASAN TERRORIS harus dilakukan secepat mungkin, ...! “Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu secepatnya.” Tapi, kenapa harus COPOT Kapolari, Panglima & Kepala BIN??? Kenapa tidak mengkritik DPR yang tidak cekatan keluarkan UU Anti-Trroris, agar polisi bisa lebih leluasa meringkus gerakan teroris itu!? Sudah tertunda 2 TAHUN UU Anti-Terorisme itu tidak juga bisa disahkan, ... atau memang ada kekuatan dalam DPR yang SENGAJA menunda pengesahan UU Anti-Terorisme itu, agar memberi peluang lebih besar bagi anggota JAD, JAT yang kabarnya berjumlah lebih 500 orang kembali dari Surya dan tersebar masuk kembali kekampung mereka!Bukankah sudah terindikasi aksi gerakan bom-panci, penyanderaan Rutan Mako Brimob sampai peledakan bom di Gereja Surabaya kemarin ini, bahkan sudah dinyatakan gembong pelaku yg bernama Dhita itu adalah anggota JAD yg kembali dari Surya! Gerak kerjasama POLISI, TNI dan BIN justru harus dipercepat untuk meringkus kegiatan-kegiatan aksi JAD-JAT yg naqmpak sudah siap dan mulai meledak satu persatu, ...! Jangan sampai kalah cepat dan lengah membiarkan bom meledak-ledak dengan jatuhkan korban rakyat tidak berdosa lebih besar lagi, ....! Jangan mau terkecoh dialihkan dengan isu-isu copot Kapolri, Panglima & Kepala BIN, apalagi bisa teralihkan seperti yang diserukan jenderal Kivlan Zein “PKI telah BANGKIT kembali”, ...!Mudah-mudahan saja Polri, TNI masih berkemampuan mengendus gerak-gerik teroris dan bisa sigap meringkus sebelum bom-bom itu meledak membunuhi rakyat tidak berdosa, ...!!!Salam,ChanCT From: j.gedearka@... https://tirto.id/komisi-viii-desak-presiden-copot-kapolri-panglima-amp-kepala-bin-cKrn Teror Bom Jawa Timur Komisi VIII Desak Presiden Copot Kapolri, Panglima & Kepala BIN Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). ANTARA FOTO/HO/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria. Oleh: M. Ahsan Ridhoi - 15 Mei 2018 Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu secepatnya. tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mendesak Presiden Jokowi mencopot Kapolri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Ketua BNPT Suhardi Alius, dan Kepala BIN Budi Gunawan kalau tak mampu tegas berantas terorisme. "Jika mereka tidak sanggup menyatakan komitmen dan kesanggupannya untuk menghancurkan terorisme dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka presiden/pemerintah harus mencari dan meminta komitmen dan kesanggupan pejabat baru," kata Sodik melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (15/5/2018).. Sodik menilai pemberantasan terorisme saat ini harus dilakukan dalam waktu secepatnya. Pasalnya, serangkaian aksi teror belakangan telah menjadi bukti terorisme adalah ancaman nyata bagi bangsa dan negara. Politikus Gerindra ini selanjutnya meminta kepada presiden agar membulatkan tekad memberantas terorisme dengan menggerakkan seluruh perangkat negara yang ada di bawahnya. "Hanya dengan kebulatan niat dan tekad yang 100 persen, serta langkah-langkah konkret dan sungguh-sungguh, rakyat percaya pemerintah bisa menumpas dan menghancurkan terorisme," kata Sodik. Dalam hal ini, Sodik pun meminta kepada presiden agar melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Desa, MUI, Kementerian UKM, Kementerian Agama, dewan gereja, dan ormas Islam untuk membuat program deradikalisasi di masyarakat. Sebab, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan publik yang merupakan sasaran doktrinasi ide-ide radikal, maka dapat menanggulangi terorisme secara langsung melalui penguatan program-program kerakyatan.. "Kami sangat prihatin dengan berulang terus aksi teror dan menyatakan berduka atas korban aksi-aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo," kata Sodik. Selama dua hari berturut-turut, aksi teror melanda Surabaya dan Sidoarjo. Pada Minggu pagi, 13 Mei, bom meledak di tiga gereja dan mengakibatkan belasan orang meninggal dan puluhan luka-luka. Malam harinya sebuah bom meledak di rusunawa di Sidoarjo. Lalu, Senin pagi 14 Mei, bom kembali meledak di depan Polrestabes Surabaya. Polisi pun segera bertindak cepat menyisir jaringan terorisme. Hasilnya sejumlah terduga teroris tertangkap di banyak tempat. Salah satunya di daerah Urang Agung, Sidoarjo pada 14 Mei. Baca juga: - Tetangga Kaget Dita Oepriarto Diduga Pelaku Teror Bom Surabaya - Aksi Teror Bom Surabaya Menuai Kecaman dari Pemerintah dan Oposisi - AP I Perketat Keamanan di 13 Bandara Usai Teror Bom Surabaya Baca juga artikel terkait BOM SURABAYA atau tulisan menarik lainnya M. Ahsan Ridhoi (tirto.id - Politik) Reporter: M. Ahsan Ridhoi Penulis: M. Ahsan Ridhoi Editor: Maya Saputri
