*Lagu Ismail Marzuki, Populer tapi Tak Dihargai*
*Muhammad Andika Putra*, CNN Indonesia | Sabtu, 26/05/2018 12:33 WIB
Lagu Ismail Marzuki, Populer tapi Tak DihargaiLagu populer karya Ismail
Marzuki juga tak lepas dari masalah royalti. Bahkan, banyak stasiun tv
yang diketahui tak membayar saat menggunakan karyanya. (CNN
Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia --*Ismail Marzuki
<https://www.cnnindonesia.com/tag/ismail-marzuki>* telah tiada sejak
enam dekade silam. Sebagai musisi besar, ia telah menghasilkan ratusan
karya yang mestinya menguntungkan bagi penerusnya berkat royalti.
Namun memiliki nama besar dan banyak karya yang populer menjadi masalah
royalti tersendiri. Mulai dari masalah keabsahan hingga ketidaksadaran
akan masalah royalti hak cipta.
Rachmi Aziah, anak semata wayang dan ahli waris Ismail Marzuki sudah
kenyang berhadapan dengan ruwetnya masalah royalti karya ayahnya selama
bertahun-tahun.
Rachmi mengakui telah memberi kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif
Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Hal ini ia lakukan karena pernah
diragukan sebagai ahli waris ayahnya.
Lihat juga:
Kobaran Cinta dari Lagu Mendayu Ismail Marzuki
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180525172752-227-301343/kobaran-cinta-dari-lagu-mendayu-ismail-marzuki/>
Kala itu, sebuah penerbit buku merilis karya ayahnya, namun tidak
memberitahukan atau meminta izin kepada Rachmi. Ketika Rachmi menuntut
haknya, ia justru diragukan sebagai ahli waris yang sah.
"Sejak itu saya bikin surat ahli waris atas nama ibu saya, Eulis
Zuraidah, ke notaris. Surat itu saya perbarui karena ibu meninggal pada
2001, supaya ada kejelasan hukum," kata Rachmi saat ditemui di
kediamannya di Sawangan, Depok, beberapa waktu lalu.
Masalah royalti ini sebenarnya telah diatur melalui Undang-undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
UU tersebut menjelaskan ada dua hak yang bisa dimiliki suatu pihak untuk
memutar karya cipta secara komersial, yaitu hak mengumumkan (/performing
right/) dan hak menggandakan (/mechanical right/).
Ismail Marzuki muda dengan arkodeonnya.Ismail Marzuki muda dengan
arkodeonnya. (Arsip Taman Ismail Marzuki)
Sementara pencipta atau ahli waris pecipta memiliki dua hak, yaitu hak
moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak melekat secara abadi pada diri pencipta.
Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Sesuai UU, setiap pihak yang ingin memiliki hak mengumumkan karya Ismail
harus melapor dan membayar royalti ke LMK KCI sebagai lembaga kolektif
yang ditunjuk resmi oleh Rachmi.
Lihat juga:
Kenangan Orang Kwitang tentang Ismail Marzuki
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180525131316-234-301223/kenangan-orang-kwitang-tentang-ismail-marzuki/>
Sementara pihak yang ingin memiliki hak menggandakan, bisa meminta izin
langsung kepada ahli waris.
Namun telah mendaftar ke LMK bukan berarti urusan beres. Rachmi memang
mengakui mendapatkan royalti dari karya ayahnya setiap tahun, namun
kadang kebutuhan tak bisa melulu menunggu royalti.
"Akhirnya saya minta ke KCI agar bisa juga langsung ke saya kalau ada
yang meminta izin pemakaian lagu. Sampai sekarang saya masih terima,"
kata Rachmi yang menyebut royalti yang diberikan kadang berkisar jutaan
rupiah per lagu.
Lihat juga:
Rahasia Ismail Marzuki, Sang Maestro Komponis Indonesia
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180525193648-230-301393/rahasia-ismail-marzuki-sang-maestro-komponis-indonesia/>
*15 Tahun Tak Bayar*
Di sisi lain, ketua umum LMK KCI Dharma Oratmangun mengatakan pencipta
lagu atau ahli waris sebenarnya bisa utang kapan pun bila ada kebutuhan
mendadak.
Pemberian royalti akan dikurangi jumlah uang yang dipinjam.
Dharma mengatakan ada 337 lagu ciptaan Ismail yang dikelola oleh LMK
KCI. Sejak 1991 sampai sekarang selalu ada pihak yang meminta hak
mengumumkan, terutama stasiun televisi dan radio.
Sayang, kata Dharma, tak semua pihak melapor ke LMK KCI usai menggunakan
lagu Ismail atau lagu pencipta lain. Hal itu membuat LMK KCI membuat
kebijakan/blanket license/.
Lihat juga:
Rayuan Abadi Lintas Zaman Ismail Marzuki
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180526022926-227-301456/rayuan-abadi-lintas-zaman-ismail-marzuki/>
"/Blanket license/artinya suatu pihak memakai semua lagu yang dikuasakan
ke LMK KCI selama satu tahun dengan tarif yang ditetapkan," kata Dharma,
saat ditemui/CNNIndonesia.com/di kantor LMK KCI beberapa waktu lalu.
"Kurang lebih ada 3.890 pencipta yang memberi kuasa ke kami, termasuk
Ismail Marzuki," lanjutnya.
Partitur Indonesia Tanah Pusaka karya Ismail Marzuki.Partitur Indonesia
Tanah Pusaka karya Ismail Marzuki yang dikoleksi Rachmi Aziah. (CNN
Indonesia/Endro Priherdityo)
Ada banyak tarif royalti yang mesti dibayar oleh pengguna, tergantung
platform penggunaannya. Misalnya, berdasarkan data LMK KCI,/blanket
license/untuk satu ruangan karaoke selama satu tahun seharga Rp600 ribu
sampai Rp800 ribu.
Kemudian untuk stasiun radio dipatok paling sedikit Rp2 juta dan
televisi disesuaikan dengan pendapatan iklan dari acara yang menggunakan
lagu tersebut.
Selain instansi pengguna tersebut, royalti bisa didapat dari tempat yang
memutar lagu secara komersial, beberapa di antaranya adalah hotel, rumah
sakit, mal, salon dan transportasi.
"Kurang lebih rata-rata per tahun royalti Ismail Marzuki sekitar Rp21
juta. Jumlah sebesar itu belum semua stasiun televisi bayar, selama
kurang lebih 15 tahun hanya TVRI dan dua televisi swasta yang bayar,"
kata Dharma.
Lihat juga:
Kisruh Gugatan Hukum di Balik 'Benyamin Biang Kerok'
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180420160235-220-292335/kisruh-gugatan-hukum-di-balik-benyamin-biang-kerok/>
Kenaikan harga/blanket lincense/pada 15 tahun lalu dinilai menjadi
alasan banyak stasiun televisi swasta tidak membayar kewajiban mereka.
Padahal sejumlah stasiun televisi nasional menyiarkan iklan dengan lagu
yang dikuasi LMK KCI, salah satunya adalah lagu/Indonesia Pusaka/karya
Ismail Marzuki.
Seiring berjalannya waktu, Dharma mendapat kabar baik dari Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Awal 2018, ada sejumlah televisi yang
akan mulai membayar.
Dharma menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan tarif
royalti untuk pemakaian eceran, seperti hanya satu atau beberapa lagu.
Lihat juga:
Tiket Konser Rp25 Juta Celine Dion Masih Tersisa
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180524234503-227-301132/tiket-konser-rp25-juta-celine-dion-masih-tersisa/>
*Malas Mendata*
Di sisi lain, pengguna lagu dan LMK KCI tidak mau repot mendata
pemakaian per lagu. Hal ini menyebabkan masalah royalti tidak dilakukan
sesuai dengan prosedur, melainkan dengan 'asas kewajaran'.
"Tapi itu bisa dibuat kesepakatan dan dicarikan solusi. UU Hak Cipta
menyatakan sesuai azas kelaziman dan kedilan," kata Dharma.
Terlepas dari masalah royalti yang masih ruwet ini, Rachmi mengaku
terkadang merasa sedih ketika mengambil royalti ke LMK KCI.
Rachmi sedih lantaran ayahnya yang telah menciptakan lagu justru tak
bisa menuainya seperti yang dirasakan ia dan anak-anaknya.
Bila sudah tiada, kata Rachmi, ia berniat meneruskan ahli waris Ismail
ke salah satu keturunannya. Ia sendiri kini memiliki empat anak dan
sepuluh cucu.
"Saya ingin cucu dan cicit saya menikmati hasil Ismail Marzuki, kalau
dipikir dia kan bapaknya para komponis," kata Rachmi.
Lihat juga:
Waldjinah, dari Ratu Kembang Katjang ke Ratu Keroncong
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180331092100-227-287169/waldjinah-dari-ratu-kembang-katjang-ke-ratu-keroncong/>
Namun tampaknya keinginan Rachmi ini terancam terhadang peraturan hukum.
Pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta 2014 menjelaskan bahwa hak cipta berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah
pencipta meninggal, dengan begitu keluarga hanya bisa memperoleh hak
ekonomi sampai 2028.
/Lebih jauh lagi mengenal sosok Ismail Marzuki di mata keluarga
lewat*Ismail Marzuki, Ayah 8 Tahun Berakhir di Pangkuan Istri*
<https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20180525221730-234-301445/ismail-marzuki-ayah-8-tahun-berakhir-di-pangkuan-istri>./*(end)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com