Maaf kita negara hukum, semua harus berpedoman pada undang-undang yang ada. 
Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang koruptor tidak boleh duduk 
dipemerintahan?
Jika undang undang ada, maka koruptor memang tidak pantas lagi duduk 
dipemerintahan dan kita wajib demo. Kalau undang-undang tidak ada maka perlu 
dipikirkan untuk membuat undang- undang tersebut dulu


From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Thursday, May 31, 2018 9:30 AM
To: [email protected]; ajeg <[email protected]>
Subject: [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, 
Perludem: Tidak Mengejutkan



Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota 
DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas 
boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat 
kasus konkrit orang perorang.

Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi kesempatan 
merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang baik-baik, ...! 
Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan memperbaiki dirinya, jadi setelah 
BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya statusnya diperlakukan sama dalam 
masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih mencabut hak politik terpidana 
setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya.

Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi 
caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan 
menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam 
pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya 
sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan 
pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.

ajeg [email protected]<mailto:[email protected]> [GELORA45] 於 31/5/2018 
0:05 寫道:

Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)

anggota DPR.


Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau

mengintervensi hukum (peraturan perundangan).



Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.



--- SADAR@... wrote:

Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan


Reporter: Imam Hamdi
Editor: Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
[Koordinator Divisi Korupsi Politik                                  ICW Donal 
Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin                                  Haris, dan 
Direktur Eksekutif Perludem                                  Titi Anggraini 
dalam diskusi Pilpres                                  2019 di kantor ICW, 
Jakarta Selatan, 6                                  Maret 2018. TEMPO/M Julnis 
Firmansyah]< /a> 
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin 
Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 
2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis 
Firmansyah<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi 
Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo 
atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang 
pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar 
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg> 
caleg<https://www.tempo.co/tag/caleg> mantan narapidana korupsi mendapat tanda 
khusus, bukan dilarang.
"Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah 
menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah 
yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun 
Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami 
Final<https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final>
Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar pendapat 
di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan presiden yang 
diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut KPU tetap 
mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi legislator, sedangkan 
DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu.
Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk 
tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU 
untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi 
yang mandiri," ujarnya.
Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang 
sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang merasa 
keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi 
Tanda<https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda>
Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan 
hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan 
narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden 
serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019.
Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 
mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana 
korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 
tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD 
mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan 
seksual kepada anak.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa 
pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua 
posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi.
Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan 
narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan 
sudah final. "Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu 
(melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia.
Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi 
Caleg<https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>




[https://ipmcdn.avast.com/images/icons/icon-envelope-tick-green-avg-v1.png]<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>

不含病毒。www.avg.com<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>


Kirim email ke