Saya kira di negara mana pun, orang yang waras
pasti setuju mencabut hak politik koruptor. Dan,
penglihatan Anda sebetulnya masih lumayan bagus
dengan keluarnya pernyataan,
"kebijakan setiap negara boleh sajaberbeda-beda"Walaupun, menurut informasi
dari Anda sendiri,
koruptor di RRC juga dicabut haknya untuk dipilih
dan memilih.
Cuma aneh, khusus menyangkut Jokowi penglihatan
Anda bisa mendadak gelap (hehe). Tentu, kecuali kalau
Jokowi ini dibandingkan dengan Xi Jinping, hahahaa...
--- SADAR@... wrote:
Ooouuh, ... begitu maksud bung. Tapi, nampaknya tidak hanya di Indonesia,
dibanyak negara juga ada Komisi Pemberantas Korupsi, termasuk HK dan RRT!
Memang korupsi dianggap kejahatan luarbiasa yang perlu ditangani secara khusus.
Hanya saya juga belum perhatikan apakah dinegara-negara lain mantan koruptor
juga tidak boleh nyaleg??? Tapi, biarlah bagaimana kebijakan setiap negara
boleh saja berbeda-beda, dan bagaimana keputusan akhir untuk Indonesia? Kita
serahkan saja nanti siapa yang berhak mengambil keputusan terakhir, entah DPR
atau serahkan pada MK?
Tapi, ... yang PASTI Jokowi tidak sebanding dengan Xi Jinping! Kalau sudah
bisa sehebat Xi Jinping, tentu Indonesia tidak akan masih terseok-seok spt
sekarang!
Salam, ChanCT
ajeg 於 3/6/2018 16:07 寫道:
Bukan cuma saya, Anda dan siapa pun pasti melihat juga
bahwa di Indonesia tidak ada komisi pemberantas pembunuhan,
komisi pemberantas perampokan, maupun komisi pemberantas
kejahatan lainnya. Jadi, kenapa korupsi sampai dibikinkan komisi
pemberantasnya segala? Menurut Anda, kira-kira kenapa kejahatan
korupsi diperlakukan luarbiasa begini?
Nah, karena Anda yakin caleg koruptor tidak ada pemilihnya, lalu
buat apa dia nyaleg? Buat apa Rakyat buang-buang biaya mencetak
jutaan surat suara untuk caleg yang "TIDAK AKAN ADA PEMILIHNYA!"
Ini kan selain merampas peluang orang tidak punya catatan korupsi
untuk nyaleg, juga mengorup hak orang banyak untuk memilih calon
yang baik. Kita semua tahulah pemilu dengan sistem pemilihan langsung
di semua tingkatan (pilkada, pileg, pilpres) sangat mahal. Sejumlah
penelitian juga menemukan adanya hubungan kausalitas antara pemilihan
langsung dan merajalelanya korupsi. Jangan lupa, Ahok pernah bocor
bilang, Jokowi tak mungkin jadi presiden tanpa bantuan pengembang.
Apa pun artinya itu, dalam penglihatan Anda tentu Jkw tetap hebat
seperti Xjp, hehe..
-mumpung msh di laut dan matahari galak,
masuk lagilah ke air, siapa tau mergoki
kapal selam RRC lagi pacaran dengan kapal
selam AS, haha...--- SADAR@... wrote:
Bung Ajeg yb,
Menurut saya, keTEGASAN memberantas KORUPSI, tidak berarti harus MUTLAK menolak
mantan koruptor nyaleg! Apalagi TANPA lebih dahulu melihat berat-ringan korupsi
yang dilakukan dan bagaimana perubahan sikap koruptor tsb. setelah bebas dari
penjara yang dijalani. Sebagaimana prinsip setiap manusia bisa terjeblos dalam
kesalahan, juga harus diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali menjadi
manusia yang baik-baik. Bukankah kita juga harus berani berlakukan pada
kesalahan pembunuhan, perampokkan, perkosaan, ... bisa bertobat akan
kesalahannya kembali berubah menjadi orang baik-baik! Sebaliknya, dalam
kenyataan kitapun tetap bisa melihat ada pesakitan setelah bebas keluar dari
penjara, tetap saja melakukan kesalahannya kembali. Oleh karena itu, setelah
saya pikirkan kembali, masalah mantan koruptor nyaleg, ada BETULNYA juga Jokowi
mengajukan usulan diperbolehkan dengan diberi tanda mantan koruptor saja, ...
TIDAK digebuk semua, sebaiknya bisa dilihat kasus-perkasus, ... sesuai dengan
orang bersangkutan.
Jadi, ... kalau memang BENAR seperti penglihatan bung, di Indonesia perbuatan
korupsi sudah DITETAPKAN SEBAGAI KEJAHATAN LUARBIASA, ... Sekali koruptor,
selamanya koruptor. TIDAK ADA MANTAN Koruptor, TENTUNYA mantan koruptor yang
nyaleg juga TIDAK AKAN ADA PEMILIHNYA! Apa lagi yang harus dikuatirkan kalau
dia nyaleg, ...? Serahkan saja pada massa rakyat yang sudah menganggap koruptor
adalah KEJAHATAN LUARBIASA!
Namun demikian saya masih tetap merasa ANEH, KPU sudah menetapkan dan membuat
ketentuan mantan koruptor TIDAK BOLAH nyaleg! Kenapa DPR bisa menolak ketentuan
KPU itu? Apa sebenarnya tidak ada ketentuan UU resmi syarat nyaleg, kok masih
saja bisa diperdebatkan? Apa KPU tidak berhak membuat ketentuan dan masih bisa
ditentang, ...? Lalu, ketentuan siapa yang harus dituruti kalau DPR dan
Presiden sudah bersuara beda? Hehehee, ... menarik juga HUKUM dinegeri tercinta
ini.
Salam, ChanCT
ajeg 於 1/6/2018 23:13 寫道:
Barangkali Anda belum tahu, di Indonesia perbuatan korupsisudah ditetapkan
sebagai kejahatan luarbiasa. Mirip dengan
kedudukan pelanggaran HAM, hanya saja tidak diberlakukan
pemisahan menjadi "korupsi berat" dan "korupsi ringan".
Artinya, korupsi ya korupsi. Sekali koruptor, selamanya koruptor.
Tidak ada mantan / bekas koruptor.
Selain hukuman penjara, sanksi sosial seperti ini dianggap tepat
mengingat kejahatan korupsi (apalagi semakin merajalela)
merupakan kejahatan terhadap orang banyak, kejahatan terhadap
hak asasi orang banyak. Tepat dalam arti dibanding keinginan
sebagian orang untuk mencabut hak hidup koruptor dengan
hukuman mati. Jadi, selama korupsi masih merajalela, ya lupakan
hak politik para koruptor. Bersihkan pemerintah, DPR, DPD,
dan semua lembaga negara dari koruptor.
Orang berbuat salah tentu harus diberi kesempatan untuk memperbaiki
perilakunya. Tapi tidak untuk kejahatan korupsi. Sebab, selain
menginjak-injak hak asasi orang banyak, korupsi membuat Indonesia
bangkrut dan menyengsarakan Rakyat dengan timbunan utang.
Sikap Anda di posting #228304 sudah bagus dengan pernyataan:"Nampaknya negeri
ini belum cukup TEGAS untuk BASMI
korupsiyang makin merajalela, ... lha KPU sudah tetapkan
mantankoruptor tidak boleh nyeleg, kok malah diloloskan
DPR, ...".
Tetapi begitu tahu Jokowi sejalan dengan DPR, setuju koruptor nyaleg,
sikap Anda langsung letoy. Berobah 180 derajat.
Apabolehbuat, tidak ada istilah lain kecuali menyebut Anda taklid buta
kepada Jokowi.
--- SADAR@... wrote: Lho, .... setiap orang bisa berbuat SALAH dan setiap
orang juga harus diberi kesempatan memperbaiki KESALAHAN dan kembali menjadi
orang baik-baik. Di Tiongkok juga begitu, koruptor kakap yang dijatuhi hukuman
mati, tentu selamanya dicabaut hak-politik nya sebagai Warganegara, tapi kalau
koruptor klas menengah bawah, dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih
ada batas waktunya! Tidak selamanya dicabut, ... Itu yang saya bilang, harus
dilihat kasus konkrit mantan koruptor itu, tidak digeneralisasi semua mantan
koruptor dilarang menyalegkan diri, ... kalau hanya koruptor teri, lalu sudah
jalani hukuman dipenjara dan dianggap berkelakuan baik, biarlah di nyaleg dan
serahkan pada massa rakyat yang memilih, sudah bisa percaya tidak dengan mantan
koruptor yang satu ini. Kemarin di email yang bung tunjukkan itu saya juga
menyatakan: "Mestinya, dibuat ketentuan sekian tahun kemudian baru dipulihkan
hak politiknya juga BAGUUUS! Artinya, seseorang yang berbuat kesalahan tentu
diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan itu hanya bisa setelah lewat
berapa waktu dan menunjukkan kerbaikannya dalam praktek hidup/kerjanya, ...
biarlah massa rakyat lebih dahulu melihat dengan jelas kesungguhan, kejujuran
nya dalam tugas yg dikerjakan." Sedang Jokowi mengajukan diberi tanda mantan
koruptor!
ajegilelu@... 於 31/5/2018 15:56 寫道:Gampang kok. Jokowi memang setuju koruptor
menjadi anggota DPR, sebab dia dan gerombolan PDIP di kemendagri, DPR dsb
secara mutlak takmendukung Peraturan KPU (PKPU) yang melarang koruptor menjadi
(calon) angggota DPR. Samasekali tidak mengejutkan.
Hehe, Anda taklid buta kepada Jokowi. Makanya Anda jadi mengalami
kemunduranpemikiran dan kehancuran sikap yang luarbiasa pesat. Itu kelihatan
jelas dari pendapat Anda ini: "mantan koruptor setelah bebas tentuboleh-boleh
saja jadi caleg".
Jelaskelihatan, demi membela Jokowi Anda tega menghancurkansikapAnda sendiri
sekitar 72 jam yang lalu, klik:
sikap Chan tiga hari yang lalu (28/5/2018)
Bisa dilihat di sana sikap Anda dilengkapi contoh bagus tentang mantankoruptor
di RRC yang dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih.
--- SADAR@... wrote :
Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota
DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas
boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat
kasus konkrit orang perorang. Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat
salah, harus diberi kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali
menjadi orang baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan
memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya
statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih
mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya.
Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi
caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan
menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam
pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya
sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan
pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.
ajeg 於 31/5/2018 0:05 寫道:
Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)
anggota DPR.
Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau
mengintervensi hukum (peraturan perundangan).
Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.
--- SADAR@... wrote:
Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Reporter: Imam Hamdi Editor: Ninis Chairunnisa Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin
Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres
2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo
atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang
pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan narapidana
korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang. "Pandangan presiden yang
demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya
ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu,"
kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta
pada Selasa, 29 Mei 2018. Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU:
Keputusan Kami Final Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat
rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan
presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut KPU tetap
mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi legislator, sedangkan
DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu. Meski presiden
mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap
mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk
membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang
mandiri," ujarnya. Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan
keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang
merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang bisa
ditempuh. Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi Tanda
Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan
hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan
narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden
serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Dalam pasal 169 huruf D
Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan capres dan
cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu,
KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD
yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi
korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak. "Jadi sinkronisasi
pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan
pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang
berkontestasi di Pemilu 2019," kata Titi. Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan
keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon
legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang
keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana
korupsi menjadi caleg)," kata dia. Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan
Eks Napi Koruptor Jadi Caleg