Bang Karma, ... jangan emosi dulu, dong! Kalau yang namanya KORUPTOR,
yaa PASTI TIDAK BOLEH duduk dipemerintahan, dong! Koruptor harus dijerat
HUKUM terpidana dan dijebloskan dalam PENJARA! Yang jadi masalah MANTAN
KORUPTOR, koruptor yang sudah BEBAS menjalani hukuman, boleh tidak
mencalon diri jadi CALEG??? KPU bilang TIDAK BOLEH! Sesuai ketentuan UU
No.7 2017, tentang Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang
pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya.
Nampaknya DPR juga menentang keputusan KPU, juga Presiden Jokowi usul
mantan koruptor dibolehkan jadi caleg, ... hanya harus ditandai.
Salam,
ChanCT
Karma, I Nengah [PT. BI-POS] 於 31/5/2018 11:24 寫道:
Maaf kita negara hukum, semua harus berpedoman pada undang-undang yang
ada. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang koruptor tidak
boleh duduk dipemerintahan?
Jika undang undang ada, maka koruptor memang tidak pantas lagi duduk
dipemerintahan dan kita wajib demo. Kalau undang-undang tidak ada maka
perlu dipikirkan untuk membuat undang- undang tersebut dulu
*From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
*Sent:* Thursday, May 31, 2018 9:30 AM
*To:* [email protected]; ajeg <[email protected]>
*Subject:* [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] Usulan Presiden di PKPU
Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi
anggota DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi
yang sudah bebas boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR,
... artinya TANPA melihat kasus konkrit orang perorang.
Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi
kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang
baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan
memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat,
mestinya statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana
berat yang masih mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu
juga ada batasan waktu nya.
Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja
jadi caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah
bertobat dan menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat.
Bukankah dalam pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak
mengintervensi hukum, hanya sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU
berhak tetap pertahankan ketentuan pelarangan mantan koruptor
menyalegkan diri.
ajeg [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於
31/5/2018 0:05 寫道:
Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)
anggota DPR.
Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau
mengintervensi hukum (peraturan perundangan).
Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.
--- SADAR@... wrote:
Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan
Reporter: Imam Hamdi
Editor: Ninis Chairunnisa
Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret
2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah< /a>
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>
/Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret
2018. TEMPO/M Julnis
Firmansyah<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>/
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar
usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator.
Presiden Jokowi mengusulkan agar
<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>caleg
<https://www.tempo.co/tag/caleg> mantan narapidana korupsi
mendapat tanda khusus, bukan dilarang.
"Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena
pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi
KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi
seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel,
Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami
Final
<https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final>
Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat
dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi
kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam
rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana
korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam
Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu.
Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat
KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana
pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di
dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang mandiri," ujarnya.
Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan
keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika
ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada
mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi
Tanda
<https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda>
Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian
menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak.
Sebab, larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan
Daerah untuk Pemilu 2019.
Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah
menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan
DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang
mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada
anak.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk
memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak
diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di
Pemilu 2019," kata Titi.
Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan
larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke
peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang
keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan
narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia.
Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi
Caleg
<https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com