Bang Karma, ... jangan emosi dulu, dong! Kalau yang namanya KORUPTOR, yaa PASTI TIDAK BOLEH duduk dipemerintahan, dong! Koruptor harus dijerat HUKUM terpidana dan dijebloskan dalam PENJARA! Yang jadi masalah MANTAN KORUPTOR, koruptor yang sudah BEBAS menjalani hukuman, boleh tidak mencalon diri jadi CALEG??? KPU bilang TIDAK BOLEH! Sesuai ketentuan UU No.7 2017, tentang Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya.

Nampaknya DPR juga menentang keputusan KPU, juga Presiden Jokowi usul mantan koruptor dibolehkan jadi caleg, ... hanya harus ditandai.

Salam,

ChanCT


Karma, I Nengah [PT. BI-POS] 於 31/5/2018 11:24 寫道:

Maaf kita negara hukum, semua harus berpedoman pada undang-undang yang ada. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang koruptor tidak boleh duduk dipemerintahan?

Jika undang undang ada, maka koruptor memang tidak pantas lagi duduk dipemerintahan dan kita wajib demo. Kalau undang-undang tidak ada maka perlu dipikirkan untuk membuat undang- undang tersebut dulu

*From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
*Sent:* Thursday, May 31, 2018 9:30 AM
*To:* [email protected]; ajeg <[email protected]>
*Subject:* [**EXTERNAL**] Re: [GELORA45] Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan

Tentu sulit untuk disimpulkan, artinya Jokowi SETUJU koruptor menjadi anggota DPR! Kecuali Jokowi memutlakkan semua mantan pidana korupsi yang sudah bebas boleh menyalegkan diri dan dipilih jadi anggota DPR, ... artinya TANPA melihat kasus konkrit orang perorang.

Dalam kenyataan hidup, setiap orang yang berbuat salah, harus diberi kesempatan merubah dan memperbaiki diri untuk kembali menjadi orang baik-baik, ...! Katakanlah penjara itu tempat dia merubah dan memperbaiki dirinya, jadi setelah BEBAS kembali dalam masyarakat, mestinya statusnya diperlakukan sama dalam masyarakat. Kecuali pidana berat yang masih mencabut hak politik terpidana setelah bebas, tentu juga ada batasan waktu nya.

Dengan demikian, mantan koruptor setelah bebas tentu boleh-boleh saja jadi caleg, biarkan massa rakyat, pemilih melihatnya sendiri apa sudah bertobat dan menjadi orang baik-baik yang PANTAS menjadi wakil rakyat. Bukankah dalam pengertian ini bisa dikatakan Jokowi justru tidak mengintervensi hukum, hanya sekadar usulan pada PKPU dan tentunya PKPU berhak tetap pertahankan ketentuan pelarangan mantan koruptor menyalegkan diri.

ajeg [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於 31/5/2018 0:05 寫道:

    Artinya kan Jokowi setuju koruptor menjadi (calon)

    anggota DPR.



    Lucu juga, selama ini Jokowi s elalu bilang tidak mau

    mengintervensi hukum (peraturan perundangan).



    Faktanya, pembohong kerjanya memang berbohong.



    --- SADAR@... wrote:


      Usulan Presiden di PKPU Pencalonan, Perludem: Tidak Mengejutkan



    Reporter: Imam Hamdi

    Editor: Ninis Chairunnisa

    Rabu, 30 Mei 2018 06:49 WIB

    Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
    Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
    dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret
    2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah< /a>
    <https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>

    /Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI
    Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
    dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret
    2018. TEMPO/M Julnis
    
Firmansyah<https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>/

    TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu
    dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar
    usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator.
    Presiden Jokowi mengusulkan agar
    <https://statik.tempo.co/data/2018/03/06/id_689081/689081_720.jpg>caleg
    <https://www.tempo.co/tag/caleg> mantan narapidana korupsi
    mendapat tanda khusus, bukan dilarang.

    "Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena
    pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi
    KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu," kata Titi
    seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel,
    Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.

    Baca: Saran Presiden Soal PKPU Pencalonan, KPU: Keputusan Kami
    Final
    
<https://nasional.tempo.co/read/1093645/saran-presiden-soal-pkpu-pencalonan-kpu-keputusan-kami-final>

    Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat
    dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi
    kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam
    rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana
    korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam
    Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu.

    Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat
    KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. "Bagaimana
    pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di
    dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang mandiri," ujarnya.

    Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan
    keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika
    ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada
    mekanisme hukum yang bisa ditempuh.

    Baca: Jokowi Sarankan Eks Napi Korupsi yang Daftar Caleg Diberi
    Tanda
    
<https://nasional.tempo.co/read/1093591/jokowi-sarankan-eks-napi-korupsi-yang-daftar-caleg-diberi-tanda>

    Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian
    menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak.
    Sebab, larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk
    pencalonan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan
    Daerah untuk Pemilu 2019.

    Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang
    Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan
    tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah
    menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan
    DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang
    mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada
    anak.

    "Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk
    memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak
    diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di
    Pemilu 2019," kata Titi.

    Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan
    larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke
    peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. "Sampai sekarang
    keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan
    narapidana korupsi menjadi caleg)," kata dia.

    Baca: Ketua DPR Mau KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Koruptor Jadi
    Caleg
    
<https://nasional.tempo.co/read/1093440/ketua-dpr-mau-kpu-evaluasi-larangan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg>

<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>

        

不含病毒。www.avg.com <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>






---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke